TINJAUAN HUKUM PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) DI INDONESIA
Abstract
Peranan pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat akan perumahan sangat dibutuhkan dalam penyediaan dana dan memberikan prakarsa dalam usaha pembangunan perumahan. Kehadiran sistem Kredit Pemilikan Rumah sangat dibutuhkan oleh masyarkat yang penghasilan ekonominya dalam level kecil dan menengah. Perbankan merupakan salah satu sumber guna memperoleh dana yang dianggap mudah dan cepat bagi sebagian masyarakat dalam hal membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhannya, seperti dalam pemanfaatan pendanaan dari bank dalam fasilitas Kredit Pemilikan Rumah. Setiap pemberian kredit, akan timbul hak dan kewajiban. Bank hanya dapat mempertimbangkan pemberian kredit bila permohon tersebut merupakan subjek hukum, karena subjek hukum merupakan pendukung hak dan kewajiban, artinya dapat menerima hak dan dibebankan kewajiban. Adapun tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum dalam Kredit Pemilikan Rumah, untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian Kredit Pemilikan Rumah, serta untuk mengetahui upaya penyelesaian wanprestasi pada perjanjian Kredit Pemilikan Rumah. Penelitian ini bersifat normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang dapat dalam peraturan perundang-undangan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat, dengan menggunakan tipe penelitian kualitatif. Penelitian ini diperoleh dari data skunder yaitu studi kepustakaan, yakni dengan melakukan pengumpulan refrensi yang berkaitan dengan objek atau materi penelitian. Data yang diperoleh dari penelitian, selanjutnya akan dijadikan acuan dalam melakukan analisis dan pemecahan masalah. Untuk mengolah data yang ada, penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Pengaturan hukum perjanjian kredit pemilikan rumah mengacu pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sedangkan perjanjian kredit menurut Hukum Perdata yang diatur dalam Buku Ketiga KUHPerdata Pasal 1754-1769 merupakan salah satu dari bentuk perjanjian pinjammeminjam. Sesuai dengan kesepakatan yang telah dituangkan dalam perjanjian kredit, maka masing-masing pihak akan memperoleh hak dan kewajibannya. Apa yang menjadi hak bagi debitur adalah merupakan kewajiban bagi pihak bank, dan apa yang menjadi kewajiban debitur adalah merupakan hak bagi pihak bank. Pada dasarnya pelaksanaan perjanjian Kredit Pemilikan Rumah dibuat berdasarkan kesepakatan bebas dengan tetap mengandung arti bahwa perjanjian dapat dibuat dengan sebebas-bebasnya. Setiap bentuk perjanjian dilakukan antara dua pihak yang cakap untuk bertindak demi hukum untuk melaksanakan suatu prestasi yang tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, kesusilaan, dan ketertiban umum, dalam membuat perjanjian untuk pemberian pinjaman kredit, pihak bank perlu untuk memperhatikan pembatasan-pembatasan yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci : Perjanjian, Kredit Pemilikan Rumah
Downloads
References
A. Buku
Djumhana, Muhammad, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Dendawijaya, Lukman, Manajemen Perbankan, Ghalia, Jakarta, 2003.
H.S., Salim, Hukum kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Harahap, Yahya, M., Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung, 1982.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2008.
Kuncoro, Manajemen Perbankan, Teori dan Aplikasi, Indeks Kelompok Gramedia, Jakarta, 2002.
Mahmoeddin, As, Melacak Kredit Bermasalah, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2004.
Muhammad, Abdulkadir, Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.
Naja, Daeng, H.R., Hukum Kredit dan Bank Garansi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005.
Prodjodikoro, Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur, Bandung, 2000.
Rahman, Hasanuddin, Aspek-Aspek Hukum Pemberian Kredit Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995.
Rivai, Veithzal & Veithzal, Permata, Andria, Credit Management Handbook, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2007.
Rivai, Veithzal, & Veithzal, Permata, Andria, & Idroes, N., Ferry, Bank And Fiancial Institution Management, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Sembiring, Sentosa, Hukum Perbankan, Mandar Maju, Bandung, 2000.
78
79
Setijoprojo, Bambang, Peraturan dan Kebijaksanaan Bank Indonesia dalam Mengurangi Kredit Macet, Bank Indonesia, Jakarta, 1993.
Siamat, Dahlan, Manajemen Bank Umum, Intermedia, Jakarta,1993.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Pembimbing Masa, Jakarta, 1979.
Sudarsono, Kamus Hukum, RinekaCipta, Jakarta, 2007.
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung, 2005.
Sutedi, Adrian, Hukum Hak Tanggungan,Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Sutojo, Siswanto, Menangani Kredit Bermasalah: Konsep, Teknik dan Kasus, Pustaka Binaman Pressindo, Jakarta, 1997.
Suyatno, Thomas, Dasar-Dasar Perkreditan, Gramedia, Jakarta, 1999.
Taswan, Manajemen Perbankan, UPP AMP YKPN, Yogyakarta, 2006.
Taufik, Imam, Ady, Agar KPR Langsung Disetujui Bank: Bagaimana Caranya?, Media Pressindo, Jakarta, 2011.
Untung, Budi, Kredit Perbankan di Indonesia, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2000.
B. Undang-Undang serta Peraturan Lainnya
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan Bantuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan.
Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/40/DKMP/2013 tentang Manajemen Resiko pada Bank yang Melakukan Pemberian Kredit atau Pembiayaan Pemilikan
80
Properti, Kredit atau Pembiayaan Konsumsi Beragun Properti, dan Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
C. Karya Ilmiah
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development Of “Waqf” On The “Ulayat” Lands In West Sumatera, Indonesia. Journal Of Social Science Studies, Microthink Institute, Issn, 2329-9150.
Raharja, Utam,i Budi, Hak Jaminan Atas Kredit Pemilikan Rumah (Studi Kasus PT Bank Danamon Indonesia Tbk dan PT Bank Sumut Medan), Tesis Parcasarjana Kenotariatan Universitas Sumatra Utara, Medan, 2005.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements Of The Corruption Crime (Element Analysis Of Authority Abuse And Self-Enrich And Corporations In Indonesia). In Iop Conference Series: Earth And Environmental Science (Vol. 126, No. 1, P. 012108). Iop Publishing.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian UndangUndang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
81
Triaji, Wahyudi, Pelaksanaan Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah Pada PT. Bank Nisp Tbk. Cabang Yoyakarta, Tesis, Program Pasca Sarjana Universitas Diponogoro Semarang, 2008.
D. Website
Bank Indonesial, "Memiliki Rumah Sendiri dengan KPR”, melalui http://www.bi.go. id/NR/rdonlyres/48E94639-BE6B-4AE5-87BD-6E796F847705/1479/Memiliki RumahSendiridenganKPR.pdf, diakses pada tanggal 23 Febuari 2017.
Lampiran Surat Edaran Nomor 12/38/DPNP tanggal 31 Desember 2010”, melalui http://m.bi.go.id, diakses tanggal 25 Agustus 2016.
Sekilas Tentang Perumahan Sebagai Hak Asasi Manusia, melalui http://www. academia.edu, diakses tanggal 25 Agustus 2016.
Setiap Orang Berhak Hidup Sejahtera Lahir dan Batin, Bertempat Tinggal, dan Medapatkan Lingkungan Hidup Baik dan Sehat Serta Berhak Memperoleh Pelayanan Kesehatan, melalui http://andruz90.wordpress.com, diakses tanggal 25 Agustus 2016.