IMPLEMENTASI QANUN JINAYAT TENTANG KHALWAT (Studi Penelitian Di Polres Aceh Tenggara)

  • Raida Asmah Sari Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Bahwa pelaksanaan Qanun Jinayat tentang Khalwat di Aceh tidaklah boleh dipandang sebagai penghukuman yang bersifat memaksa saja, tetapi hendaknya diperhatikan kepentingan hukum warga Negara sehingga penulis tertarik melakukan penelitian terkait implementasinya. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah: Bagaimana pengaturan tindak pidana Khalwat dalam Qanun Jinayat, Bagaimana peranan instansi terkait Qanun Jinayat tentang khalwat, Bagaimana implementasi Qanun Jinayat Tentang Khalwat di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara. Penelitian ini adalah Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian ini bersumber dari pengolahan data yang berarti hasil kegiatan pengumpulan data di lapangan sehingga siap untuk dianalisis melalui penelitian lapangan maka metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan dengan cara wawancara. Hasil pembahasan dalam penlitian ini adalah bahwa faktor Pendorong pengaplikasian Khalwat dalam Qanun Jinayat adalah adanya dasar hukum yang kuat, Kehidupan masayakat Aceh yang Relegius, dan adanya instansi terkait yang terlibat. Faktor pendorong yakni berkurangnya semangat melakukan Syariat Islam di Aceh. Peran Polres Aceh Tenggara dalam menyelesaikan khalwat adalah melakukannya sesuai proses peradilan pidana. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Implementasi Qanun Jinayat Tentang Khalwat Di Wilayah Hukum Polres Aceh Tenggara adalah bahwa berfungsi mencegah terjadinya khalwat/mesum dengan ancaman cambuk dan denda, tetapi jika pelaksanaannya setengah-setengah, tentu tidak akan jalan, bahkan pelaku khalwat/mesum kian merajalela. Sehingga penulis sarankan kepada masyarakat untuk menjauhi segala perbuatan yang dilarang oleh Agama dan ketentuan hukum.

Kata Kunci: Qanun Jinayat, Khalwat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA



A. Buku

Afan, Gaffar, 2009, Politik Indonesia : Transisi Menuju Demokrasi, Pusaka Pelajar, Yogyakarta.
Alim, Muhammad, Asas-Asas Negara Hukum Modern Dalam Islam.
Atmasasmita, Romli, 1996, Sistem Peradilan Pidana, Criminal Justice System, Prespektif Eksistensialisme dan abolisionisme, Bina Cipta, Bandung.

Bakar, Abu, Al-Yasa, 2005, Syari’at Islam di provinsi NAD, Pradigma, kebijakan dan kegiatan, Dinas Syari’at Islam Provinsi NAD, Banda Aceh.

Chazawi, Adami, 2005, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Friedman, M., Lawrence, 2011, Sistem Hukum Persfektif Ilmu Sosial, Nusa Media, Bandung.

Hartono, 2010, Pendidikan Dan Penegakkan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

L & J Law Firm, 2009, Hak Anda Saat Digeledah, Disita, Ditangkap, Didakwa, Diproses, Dipenjara. Forum Sahabat, Jakarta.

Lamintang, P.A.F, dan Theo Lamintang, 2010, Pembahasan KUHP Menurut Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana dan Yurisprudensi, Sinar Grafika, Jakarta.

Majid, Abdul, 2007, Syariat Islam Dalam Realitas Sosial, Yayasan Pena Dan Ar Raniry Press, Banda Aceh.

Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Diponegoro, Semarang.

Mulyadi, Mahmud, 2009, Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, USU Press, Medan.





61
62






Muslich, Wardi, Ahmad, 2005, Hukum Pidan Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Projodikoro, Wirjono, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.

Purnama, Adi, Ketut, I, 2018, Hukum Kepolisian: Sejarah Dan Peran Polri Dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM, PT Refika Aditama, Bandung.

Pustaka Pelajar, 2005, Kumpulan Undang-Undang Peradilan Terbaru, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

R., Soeroso, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Sadjino, 2008, Seri Hukum Kepolisian, Polri dan Good Governance, Leksbang Mediatama, Surabaya.

Soekanto, Soerjono, 2003, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Raja Grafindo, Bogor.
Sudjana, 2014, Management Program Pendidikan, Falah Production, Bandung.
Wayulo, Bambang, 2009, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.

Winarno, Budi, 2012, Kebijakan Publik Teori, Proses, Dan Studi Kasus, CAPS, Yogyakarta.

Zainuddin, 2011, Muslim Problematika Hukuman Cambuk Di Aceh, Dinas Syari’at Islam Aceh, Banda Aceh.




B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
63





Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.



C. Jurnal

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Efendi, Kedudukan Qanun Bidang Sumberdaya Alam Dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 14, Nomor 1, Januari 2014, hal. 30.

Erina Pane, Eksistensi Mahkamah Syar’iyah Sebagai Perwujudan Kekuasaan Kehakiman, Jurnal Al-Adalah, Volume 12, Nomor 1, Juni 2016, hal. 46.

Imran, Z. (2019). Peran Pemuka Agama Dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama Di Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan. Jurnal Hukum Responsif, 6(6), 93-104.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana.

Rafianti, F. (2018). Adopsi Dalam Persfektif Hukum Islam. Jurnal Doktrin, 3(6).

Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.




64




Siregar, A. R. M. (2019). Penyelesaian Tindak Pidana Dengan Delik Pidana Adat Di Kabupaten Padang Lawas Utara. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.



D. Internet

. Diakses tgl 23 September 2019, pkl 13:20 WIB.
Published
2021-05-07