PENYALAHGUNAAN TENAGA LISTRIK OLEH KONSUMEN SEBAGAI SUATU PERBUATAN MELAWAN HUKUM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No.324/Pdt.G/2016/Pn Mdn)

  • Reagen CH Saragih Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Listrik termasuk barang bergerak yang tidak bertubuh, artinya barang yang tidak dapat dilihat, tetapi dapat dirasakan manfaatnya. Oleh karena itu produk listrik tersebut merupakan objek transaksi jual beli yang mengandung resiko cukup besar. Untuk mendapatkan aliran listrik, masyarakat cenderung menggunakan jasa dari PLN. Salah satu kasus hukum yang terjadi dalam bidang ketenagalistrikan adalah penyalahgunaan tenaga listrik atau dapat juga dikatakan sebagai penyambungan tenaga listrik secara liar. Contohnya terjadi di Medan pada tahun 2016 yang lalu, kasus ini bermula pada saat petugas PLN Medan tengah melakukan pemeriksaan. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah bagaimana landasan yuridis terhadap kewenangan perusahaan listrik negara dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia? Bagaimana penyalahgunaan tenaga listrik sebagai perbuatan melawan hukum? Bagaimana analisis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan No.324/Pdt.G/2016/PN Mdn? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dimana dalam penelitian ini penulis mengkaji mengenai penyalahgunaan tenaga listrik sebagai perbuatan melawan hukum. Pada hakikatnya, kasus penyalahgunaan tenaga listrik merupakan benturan kepentingan (conflict of interest) di bidang ketenagalistrikan antara perorangan dengan badan hukum; badan hukum dengan badan hukum dan lain sebagainya. Penyelesaian kasus terkait penyalahgunaan tenaga listrik dapat melalui jalur hukum secara litigasi maupun non litigasi. Tindakan yang dilakukan oleh Penggugat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat dengan melakukan penyadapan pemakaian listrik tersebut, yaitu dengan melakukan pemutusan sementara sambungan listrik ke rumah Tergugat dan mengambil kWh meter adalah adalah telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Penggugat, sehingga tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Penggugat tersebut adalah sah menurut hukum. Kesimpulan pada penelitian ini adalah majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan menyatakan bahwa perbuatan tergugat adalah perbuatan melawan hukum, dan dihukum untuk membayar sebesar Rp.10.759.161.

Kata Kunci: Penyalahgunaan, Tenaga Listrik, Perbuatan Melawan Hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA




A. Buku

Abdurrasyid, Priyatna, 2009, Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Fikahati Aneska, Jakarta.

Agustina, Rosa, 2008, Perbuatan Melawan Hukum, Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.

Amirudin dan Asikin, Zainal, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Djodjoridjo, Moegni, M.A, 2010, Perbuatan Melawan Hukum, Pradnya Paramitha, Jakarta

Efendi, Jonaedi dan Ibrahim, Johnny, 2016 Metodelogi Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Kencana, Jakarta.

Emirzon, Joni, 2010, Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Fuady, Munir, 2002, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Cetakan Pertama, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

, 2008, Perbuatan Melawan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

, 2014, Konsep Hukum Perdata, Cet.Pertama, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Mulhadi, 2010, Hukum Perusahaan (Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia), Ghalia Indonesia, Bogor.

Paryono, 2018, Perkembangan Hukum Energi Ketenagalistrikan di Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Salim, Peter dan Salim, Yenny, 2009 Kamus Besar Bahasa Indonesia Kontemporer, Modern English Press, Jakarta.

Saija, Ronald dan Roger F.X.V Letsoin, 2016, Buku Ajar Hukum Perdata, Cetakan Kedua, Deepublish, Sleman.
74






Soekanto, Soerjono dan Mamuji, Sri, 2009 Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Setiawan, Rachmat, 1982 Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum, Alumni, Bandung.

Sulasno, 2009, Teknik Konvesi Energi Listrik dan Sistem Pengaturan, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Wantijk, K., 1997 Hukum Acara Perdata, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Widjaja, Gunawan dan Muljadi, Kartini, 2017, Seri Hukum Perikatan-Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan



C. Jurnal Ilmiah


A Sony, dkk, Rumusan Metode Deteksi Pencurian Listrik Memanfaatkan Perangkat WSN, Jurnal MIPA Universitas Negeri Semarang, Volume 39 Nomor 2, 2016.

Abd. Aziz Tambunan, Strategi Penanganan Sengketa dan Konflik Pertahanan, Jurnal Notarius, Vol. 3 No 2, 2017.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.






75




Elia Jesika Mening, Problematik Yuridis PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) Dalam Pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 2013.

Fatma Paparang, Pembelaan Terhadap Tuduhan Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Menurut KUH Perdata, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.III No.10, September 2016.

Fradhil Mensa, Penyidikan Tindank Pidana Pencurian Arus Listrik Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kota Pekan Baru, JOMFakultas Hukum Volume II Nomor 2 Oktober 2015.

Muhammad Insa Ansari, BUMN dan Penguasaan Negara di Bidang Ketenagalistrikan, Jurnal Konstitusi, Volume 14, Nomor 1, Maret 2017.

Saragih, Y. M., & Berlian, B. (2018). The Enforcement Of The 2009 Law Number 46 On Corruption Court: The Role Of Special Corruption Court. Sriwijaya Law Review, 2(2), 193-202.

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements Of The Corruption Crime (Element Analysis Of Authority Abuse And Self-Enrich And Corporations In Indonesia). In Iop Conference Series: Earth And Environmental Science (Vol. 126, No. 1, P. 012108). Iop Publishing.

Sidi, R. (2019). Corruption Prevention Efforts With Non Penal Policy. Britain International Of Humanities And Social Sciences (Biohs) Journal, 1(1), 53-63.

Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). Penyelesaian Tindak Pidana Dengan Delik Pidana Adat Di Kabupaten Padang Lawas Utara. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
76






D. Internet

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, HUT ke-70 Sejarah Hari Listrik Nasional, Artikel Internet Dalam https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip- berita/hut-ke-70-sejarah-hari-listrik-nasional , Diakses Pada Hari Minggu, 14 Juni 2020 Pukul 14:21 WIB.

Kementerian Pendidikan Republik Indonesia dalam KBBI Daring, Penyalahgunaan, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/penyalahgunaan diakses pada Hari Selasa, 2 April 2019 Pukul 20:54 WIB.

Prabawati Sriningrum dalam OkeFinance, Perkembangan Listrik Indonesia dari Masa ke Masa, Artikel Internet Dalam https://economy.okezone.com/read/2014/10/26/19/1057058/perkembangan- listrik-indonesia-dari-masa-ke-masa , Diakses Pada Hari Minggu, 14 Juni 2020 Pukul 14:35 WIB.
Published
2021-05-07