PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BARANG (Studi Penelitian Pada PT. Bina San Prima)

  • Refa Agestia Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Penggelapan adalah pengambilan kepemilikan secara tidak sah atas suatu barang yang berada di bawah kekuasaan seseorang bukan karena suatu tindak kejahatan. Penggelapan di lingkungan usaha PT. Bina San Prima (BSP) oleh salah seorang Finance Supervisor-nya beserta pertanggung jawaban hukum terhadapnya merupakan masalah yang menjadi fokus dalam penelitian ini. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu, apa faktor yang menyebabkan terjadinya penggelapan di PT. Bina San Prima, bagaimana hambatan yang dihadapi dan upaya yang dilakukan oleh manager PT. Bina San Prima dalam hal terjadinya penggelapan, dan bagaimana pertanggung jawaban hukum bagi pelaku tindak pidana penggelapan di PT. Bina San Prima. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris melalui penelitian lapangan dan kepustakaan, yakni yang menggunakan data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kepercayaan berlebihan yang dilandaskan atas senioritas karyawan ternyata mendorong karyawan yang bersangkutan melakukan penggelapan dalam hubungan kerja. Hal ini ternyata menimbulkan dilema tersendiri bagi manajemen BSP. Karena penggelapan barang oleh karyawan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang distribusi akan menurunkan kepercayaan prinsipal. Hasil Penemuan Penelitian ini mendapatkan informasi berupa Dalam penerapannya, manajemen disarankan untuk turut memperhitungkan rasio aset yang digelapkan dengan aset yang dimiliki oleh pelaku penggelapan, sehingga manajemen dapat mengambil keputusan terbaik dengan cepat untuk menindaklanjuti kasus penggelapan dan menjatuhkan sanksi yang tepat atas pelakunya.

Kata Kunci : Pelaku, Tindak Pidana Penggelapan, dan Barang

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA




A. Buku

Amiruddin, dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Press.


Arief, Barda Nawawi, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana PrenadaMedia Group.


Aronson, Elliot, Timothy D. Wilson, dan Robin M. Akert, 2013, Social Psychology 8th Edition, New Jersey: Pearson Prentice Hall.


Chazawi, Adami, 2016, Kejahatan terhadap Harta Benda, Malang: Bayumedia Publishing.
Gibran Muhammad, 2009, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, Andi, 2016, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP, Jakarta: Sinar Grafika.


Huda, Chairul, 2011, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta: Kencana Prenada Media.


Lamintang, P.A.F, 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.


Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perusahaan Indonesia, Cetakan IV, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.


Nurazizah, 2013, Tindak Pidana Penggelapan, Jakarta: Gramedia.


Ridwan, H,R, 2014, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: RajaGrafindo Persada.


Sinuraya Ahmad, 2011, Delik-Delik Khusus Kejahatan terhadap Harya Kekayaan, Jakarta: Sinar Grafika.
87


Sitepu Tomy, 2012, Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Djambatan.


Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universita Indonesia Press.


Soesilo, Raden, 2011, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal untuk para Pejabat Kepolisian Negara, Kejaksaan/Pengadilan Negeri, Pamong Praja, dsb, Bogor: Politeia.


Tongat, 2011, Hukum Pidana Materiil, Jakarta: Grasindo.


Yahman, 2010, Karakterisitik Wanprestasi dan Tindak Pidana Penipuan, Jakarta: Djambatan.


B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).


Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peratuan Hukum Pidana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.


C. Internet

Arsil, Penggelapan dan Penipuan, , Diakses pada tanggal 27 November 2019, Pukul 18.55 WIB.


Ayu, Riana Kesuma, Delik Kejahatan dan Pelanggaran dalam KUHP, , Diakses pada tanggal 27 Agustus 2019, Pukul 21.18 WIB.


Lisa, Pelaku Tindak pidana (Dader), , Diakses pada tanggal 29 Agustus 2019, Pukul 20.53 WIB.




88


PT. Bina San Prima, Company Profile, , Diakses pada tanggal 30 November 2019, Pukul 14.00 WIB.


Recht, Fajrin, Kesengajaan (Dolus, Intent, Opzet, Vorsatz), , Diakses pada tanggal 27 November 2019, Pukul 19.40 WIB.


Saleh, Abu Ayyub, Macam-Macam Pembagian Delik dalam Hukum Pidana, , Diakses pada tanggal 20 Oktober 2019, Pukul 06.45 WIB.


Sondakh, Eduard, Penggelapan dalam Bentuk Pokok, , Diakses pada tanggal 27 November 2019, Pukul 22.15 WIB. Syahid, Fahmi Al, Mengenal Istilah Ritel, Distributor, dan Prinsipal, , Diakses pada tanggal 1 Desember 2019, Pukul 2015 WIB.


D. Jurnal Ilmiah

Anhar, 2014, Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan yang dilakukan Secara Berlanjut (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 12/Pid.B/2009/PN.PL), Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi I, Vol. 2, Tahun 2014.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Oktarina, Surya dan Juanda, 2016. Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penggelapan Mobil yang Menjadi Jaminan Leasing pada Lembaga Pembiayaan Ditinjau dari Pasal 372 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP (Studi Kasus Putusan No. 345/Pid.B/2014/PN.Dpk, Jurnal Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 3, No. 1, Juli 2016.

89
Pratama, Fickry Abrar. 2014. Analisis Kriminologi dan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Penggelapan Mobil Rental. Jurnal Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara.

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements Of The Corruption Crime (Element Analysis Of Authority Abuse And Self-Enrich And Corporations In Indonesia). In Iop Conference Series: Earth And Environmental Science (Vol. 126, No. 1, P. 012108). Iop Publishing.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). Penyelesaian Tindak Pidana Dengan Delik Pidana Adat Di Kabupaten Padang Lawas Utara. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian (Vol. 2, No. 2, Pp. 1629-1634).

Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).
Published
2021-05-07