PERAN NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN KREDIT DALAM PEMBUATAN AKTA JAMINAN FIDUSIA YANG DI DAFTARKAN SECARA ONLINE (Studi Penelitian Di Kantor Notaris Shandi Izhandri,S.H., M.Kn)

  • RIA ARISKA Br. SIAGIAN Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Notaris sangat berperan penting dalam kehidupan masyarakat, terlebih lagi dalam pembuatan akta otentik yang merupakan perbuatan hukum yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Undang-undang nomor 2 Tahun 2014 perubahan dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris memberi kewenangan pada notaris untuk membuat akta outentik untuk menjamin kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum, peran notaris sangat penting dalam kehidupan hukum sehari-hari ditengah-tengah masyarakat dalam bidang hukum privat atau perjanjian. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1) bagaimana proses pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan secara online. 2) bagaimana peran dan pertanggungjawaban notaris terhadap kreditur dalam menyelesaikan pendaftaran akta jaminan fidusia yang didaftarkan secara online, 3) faktor pendukung dan penghambat yang dihadapin notaris dalam menyelesaikan pendaftaran jaminan fidusia yang didaftarkan secara online.
Sifat penelitian ini adalah Normatif, dengan menggunakan tipe penelitian kuantitatif, dan menggunakan jenis penelitian Empiris, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Lapangan dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah primer dan sekunder.

Hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa 1) proses pelaksanaan pendaftaran Jaminan Fidusia secara online pertama yang harus dilakukan adalah adanya perjanjian kredit yang dilaksanakan di bank yang dilengkapi dengan surat kuasa dari debitor kepada kreditor untuk memasang fidusia, 2) berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Pendaftaran jaminan fidusia dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak, baik bagi pemberi fidusia dan bagi penerima fidusia sehingga dapat memberikan perlindungan hukum, 3) Karena di syaratkan bahwa dalam maksimal waktu 30 hari dari akta notaris nomerin wajib dipasangkan fidusia dari akta bukan dari perjanjian pokok.
Kata Kunci : Pengertian Notaris, Perjanjian Kredit, Jaminan Fidusia

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA



A. Buku

Adjie Habib, 2009,Sanksi Perdata dan Administrative Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung.

Andi Prajitno, A. A, 2010, Apa dan Siapa Notaris di Indonesia, Cetakan Pertama, Putra Media Nusantara, Surabaya.

Ahmad Miru dan Sutarman Yodo, 2014,Hukum Perlindungan Konsumen, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Budiono Herlien , 2006, Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indonesia, Citra Adity Bakti, Bandung.

Bahsan M., 2002, Penilaian Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Rejeki Agug, Jakarta.

Darji Darmodiharjo dan Sidharta, 2010, Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Djaja S. Meliala, 2007, Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda dan Hukum Perikatan, CV. Nuansa Aulia, Bandung.

Dewi Masjoen Sofwan Sri 1982, Beberapa Masalah Lembaga Jaminan Khususnya Fidusia Dalam Praktek dan Pelaksanaannya di Indonesia, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.

Fuadi II Munir, 2013, Hukum Jaminan Utang, Erlangga, Jakarta

Fuady,Munir, 2003,Jaminan Fidusia, Cetakan Kedua Revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fuadi II Munir, 2013, Hukum Jaminan Utang, Erlangga, Jakarta.

H. Zainal Asikin Amiruddin, , 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.RajaGrafindo, Jakarta.

Hadi Darus, Luthfan, 2017, Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta.



64
66


Habib Adjie, Penafsiran Tematik Hukum Notaris Indonesia Berdasarkan Undangundang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor 20 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2015, hal. 97.

Mertukusumo Sudikno, 2008,Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Nico, 2003, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Center For Documentation Studies Of Business Law , Yogyakarta.

Putra Tje’Aman Edy, 1989, Kredit Perbankan Suatu Tinjauan Yuridis, Liberty, Yogyakarta.

Purwahid Patrik dan Kashadi, 2009,Hukum Jaminan, UNDIP, Semarang

Rahayu Puji Astuti, “Peran Notaris dalam Pengikatan Jaminan Fidusia di Purwokerto”, Tesis, Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada. 2012

Subekti , 1993, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung.

Satrio,J. 2012,Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan Fidusia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sembiring Sentosa , 2012, Hukum Perbankan, Edisi Revisi, Mandar Maju, Bandung.
Sutarno, 2009, Aspek-aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta, Bandung.
Sri Sudewi Masjoen Sofwan, Beberapa MasalahLembaga Jaminan
Khususnya Fidusia dalam Praktek dan Pelaksanaannya di Indonesia, Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta, 2010,hal.2

Sembiring,Santosa,2012,Hukum Perbankan, Edisi Revisi, Mandar Maju, Bandung.

Thong Kie Tan, 2007, Studi Notariat, Beberapa Mata Pelajaran dan Serba-serbi Praktek Notaris,Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Ummu Adillah,Siti,2010,Hukum Kontrak, Unissula Press, Semarang.

W. Prasodjo, Radnawati, 2010, Pokok-pokok Undang-undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Liberty, Yogyakarta.



65
67


Yurizal, 2015,Aspek Pidana dalam Undang-undang Nomor. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, MNC Publisihing, Malang.

Yahya Harahap M., 2010,Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta

Mertukusumo Sudikno, 2008,Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.


B. Jurnal Dan Skripsi

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Dody Radjasa Waluyo, Jurnal, Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum, Media Notariat (Menor), Edisi Oktober-Desember 2001, Hal. 63

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Rafianti, F. (2018). Adopsi Dalam Persfektif Hukum Islam. Jurnal Doktrin, 3(6).

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth andEnvironmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).






66
68


Sutrisno, Skripsi, Komentar atas Undang-Undang Jabatan Notaris, Buku I, Diktat Kuliah Program Studi Magister Kenotariatan Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara, Medan, 2007, hlm. 116-117.
Published
2021-05-07