TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DAN PENGANIAYAAN (Analisis Putusan Nomor: 119/Pid.B/2015/PN.BLG)
Abstract
Salah satu bentuk kejahatan yang seringkali terjadi yakni kejahatan dalam bentuk kekerasan seperti penganiayaan dan pembunuhan. Maraknya tindakan penganiayaan dan pembunuhan yang kita lihat dari berbagai sumber menjadi pertanda bahwa hal tersebut tidak lepas dari perilaku masyarakat yang kurang terkontrol baik itu yang dikarenakan rendahnya tingkat pendidikan dan pengaruh lingkungan pergaulan yang kurang baik. Perselisihan baik secara personal dapat menjadi suatu faktor yang mengundang terjadinya tindak kekerasan yang berujung pada tindakan pembunuhan terhadap korbannya. Kejahatan tersebut di atas pernah terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Balige. Setiap individu yang melakukan penyimpangan atau pelanggaran hukum, khususnya hukum pidana, selanjutnya dapat diproses dalam suatu acara pemeriksaan di pengadilan, karena menurut hukum acara pidana untuk membuktikan bersalah tidaknya seorang terdakwa haruslah melalui pemeriksaan di depan sidang pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan, sanksi hukum tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan, serta pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Balige dalam memutus perkara Nomor: 119/Pid.B/2015/PN.BLG. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan tipe penelitian kualitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah penelitian kepustakaan, sedangkan metode analisis data dengan kualitatif. Hasil penemuan penelitian ini terkait dengan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan dalam perkara Nomor: 119/Pid.B/2015/PN.BLG adalah karena faktor dendam kepada korban dan disertai dengan pengaruh Alkohol (Mabuk). Sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelaku dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun yaitu terkait dengan pembunuhan berencana dan penganiayaan yang dilakukan pelaku. Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri Balige dalam memutus perkara Nomor: 119/Pid.B/2015/PN.BLG yaitu dengan mempertimbangkan aspek yuridis yang mencakupi fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan, mempertimbangkan aspek fakta dalam persidangan dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan dan diperiksa di persidangan, serta mempertimbangkan dari aspek sosiologis (pertimbangan terhadap kondisi terdakwa), mulai dari kesalahan terdakwa, motif dan tujuan melakukan tindak pidana, cara melakukan tindak pidana, sikap batin membuat tindak pidana, riwayat hidup dan keadaan sosial ekonomi pelaku.
Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Pembunuhan Berencana, Penganiayaan.
Downloads
References
A. Buku
Abdussalam, 2010, Kriminologi, Restu Agung, Jakarta.
Alwi, Hasan, 2012, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Anwar, H.A.K Moch, 2008, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP buku II), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Chazawi, Adami, 2010, Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hamzah, Andi,, 2010, Delik-Delik Tertentu (Special Delicten) di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.
Lamintang, P.A.F., dan Lamintang, Theo, 2011, Kejahatan Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan, Sinar Grafika, Jakarta.
-------------------------, 2014, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung.
Marlina, 2011, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung.
Marpaung Leden, 2011, Proses Penanganan Perkara Pidana (Penyidikan dan Penyelidikan), Sinar Grafika, Jakarta.
-------------------------, 2012, Asas-Teori Praktek Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
-------------------------, 2012, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh (Pemberantasan dan Prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Poerdarminto, WJS., 2009, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Poernomo, Bambang, 2008, Asas-Asas Hukum Acara Pidana, Liberty, Yogyakarta.
72
73
Prinst, Darwan, 2008, Hukum Acara Pidana dalam Praktik, Djambatan, Jakarta.
Projodikoro, Wirjono, 2010, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Puspa, Yan Pramadya, 2008, Kamus Hukum, Edisi Lengkap Bahasa Belanda Indonesia Inggris, Aneka Ilmu, Semarang.
RM, Soeharto, 2008, Hukum Pidana Materiil Unsur-Unsur Obyektif Sebagai Dasar Dakwaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Santoso, Topo, dan Zulfa, Eva Achani, 2011, Kriminologi, Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia PESS, Jakarta.
Soesilo, R., 2014, Pokok-Pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Politea, Bogor.
Suma, M. Amin, 2009, Hukum Pidana Islam di Indonesia, Pustaka Firdaus, Jakarta.
Sudarsono, 2012, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Suparni, Niniek, 2017, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Syani, Abdul, 2011, Sosiologi Kriminalitas, Remadja Karya, Bandung.
Tongat, 2008, Hukum Pidana Materiil, Djambatan, Jakarta.
Waluyo, Bambang, 2011, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
73
64
C. Jurnal
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158168.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth andEnvironmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian UndangUndang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
74
65
D. Internet
Alexanderizki, melalui http://alexanderizki.blogspot.com/2011/03/analisis-pidana- atas-pembunuhan-pokok.html, diakses tanggal 25 Desember 2018, Pukul 12.20 Wib
Himpunan Peraturan Perundang-undangan KUHAP & KUHP, 2012, Fokusmedia, Jakarta.
Ramadhani, http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/9048/skripsi% 20ika% 20ramad hani.pdf?sequence=1, diakses tanggal 23 September 2018, pukul 12.10 WIB.