TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGARUH PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) (Studi Penelitian di Kelurahan Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi )
Abstract
Tanah sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia, memiliki arti penting dan peranan yang sangat pokok untuk mencapai kesejahteraan hidup manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial. Manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa melakukan hubungan-hubungan dengan bumi termasuk kekayaan yang terkandung di dalamnya diantaranya adalah tanah sehingga diperlukan adanya campur tangan dari Pemerintah, terutama dalam Aspek pertanahan yang sangat erat kaitannya dengan ekonomi nasional. Banyak kegiatan perekonomian yang terkait dengan aspek pertanahan seperti jual beli dan juga perbankan. Tanah yang sangat penting bagi masyarakat dapat memicu konflik yang menimbulkan sengketa. Maka Pemerintah hadir dalam memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah melalui pendaftaran tanah secara sistematis agar terwujud perlindungan hukum masyarakat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi sengketa dan gugatan di bidang pertanahan. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah Bagaimana proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Batang Beruh? Bagaimana implementasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Batang Beruh? Bagaimana pengaruh Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam tinjauan yuridis dan sosial ekonomi??. Adapun penelitian ini menggunakan sifat penelitian deskriptif, dengan tipe penelitian kualitatif, dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis, serta penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data lapangan (field research). Adapun dalam penulisan skripsi ini penulis berpendapat bahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Batang Beruh berpengaruh positif terhadap tingginya minat masyarakat untuk ikut serta menjadi peserta, dan juga berpengaruh terhadap terciptanya tertib pertanahan khususnya tertib hukum dan tertib administrasi, serta berpengaruh terhadap meningkatnya perekonomian dan taraf hidup masyarakat dengan kemudahan akses modal perbankan.
Kata Kunci: Tanah, Hak Milik Atas Tanah, dan Pendaftaran Tanah.
Downloads
References
A. Buku
Arba, H.M, 2017, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Badan Pertanahan Nasional, 1989. Himpunan Karya Tulis Pendaftaran Tanah, Jakarta.
Effendy, Bachtiar, 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Pelaksanaannya, Alumni, Bandung.
Fajar, Mukti dkk, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Harmanses, R, 1996, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.
Harsono, Boedi, 2003, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA Isi dan Pelaksanaannya, Ed. Revisi, Cet.8, Djambatan, Jakarta.
, 2005, Hukum Agraria Indonesia, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta.
, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria dan Pelaksanaanya, Djambatan, Jakarta.
Irianto, Sulistyowati dan Shidarta, 2009, Metode Penelitian Hukum : Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2015, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Perangin, Effendi, 1994, Hukum Agraria Indonesia, Suatu Telaah Dari Sudut Pandang Praktisi Hukum, Raja Grafindo, Jakarta
, 1991, Hukum Agraria Indonesia, CV. Rajawali , Jakarta.
Kotler, Philip, 2000, Manajemen Pemasaran, PT.Prenhalindo, Jakarta.
Santoso, Urip, 2010, Hukum Agraria dan Hak – Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.
72
, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana, Jakarta.
Schiffman, Leon, Kanuk, dan Lezlie Lazar, 2008, Perilaku Konsumen, Indeks, Jakarta.
Sedarmayanti, Syarifudin Hidayat, 2002, Metodologi Penelitian, CV. Mandar Maju, Bandung.
Sembiring, Jimmy Joses, 2010, Panduan Mengurus Sertipikat Tanah, Visi Media, Jakarta.
Setiadi, Nugroho J, 2003, Perilaku Konsumen Konsep dan Implikasi Untuk Strategi dan Penelitian Pemasaran, Kencana, Bogor.
Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji, 2016, Penelitian Hukum Normatif – Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Press, Jakarta.
Soerodjo, Irawan, 2003, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia, Arkola, Surabaya.
Suardi, 2005, Hukum Agraria, BP IBLAM, Jakarta.
Sugiyono, 2012, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D, Alfabeta, Bandung.
Sumarwan, Ujang, 2004, Perilaku Konsumen-Teori dan Penerapannya Dalam Pemasaran, PT. Ghalia Indonesia, Bogor.
Sutedi, Adrian, 2007, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftaranya, Sinar Grafika, Jakarta.
, 2014, Sertipikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.
Wahid, Muchtar, 2008, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah; Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosilogis, Republika, Jakarta.
Waluyo, Bambang, 2002, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
73
Wibowo, Teguh Ari, 2001, Pengaruh Perilaku Konsumen Terhadap Keputusan Pembelian Produk, Kusuma Agrowisata, Surabaya.
, 2011, Sertifikat Hak Atas Tanah, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kantor Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
C. Jurnal, Majalah, Makalah, Buletin, dan Koran
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
74
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth andEnvironmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siregar, A. R. M. (2019). Penyelesaian Tindak Pidana Dengan Delik Pidana Adat Di Kabupaten Padang Lawas Utara. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.
Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).