PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA DALAM MEMBUJUK ANAK DALAM MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Analisis Putusan Nomor : 1840/Pid.B/2014/PN.Mdn)
Abstract
Tindak pidana persetubuhan terhadap anak semakin sering terjadi pada zaman sekarang ini. Pelaku melakukan pembujukan terhadap anak untuk mengikuti keamauannya, sehingga anak cenderung mengikuti keinginan pelaku karena kurangnya pemahaman anak mengenai persetubuhan. Hal ini merusak kehormatannya dan merusak masa depan anak, maka pelaku harus diberikan sanksi pidana yang tegas. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah Bagaimana tinjauan kriminologi pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur?, Bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan cara bujuk rayu dan tipu muslihat?, dan Bagaimana analisis penulis terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam Putusan Nomor : 1840/Pid.B/2014/PN.Mdn?. Penelitian ini adalah studi pustaka. Studi pustaka adalah pengkajian informasi tertulis mengenai hukum yang berasal dari berbagai sumber dengan cara mengindentifikasi data sekunder yang sesuai dengan permasalahan yang dibahas, menganalisis putusan pengadilan Nomor : 1840/Pid.B/2014/PN.Mdn, mengutip literatur dan undang-undang yang berhubungan dengan materi penelitian Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pelaku tindak pidana persetubuhan, yaitu, Faktor Internal yang mencakup tentang Faktor rendahnya pendidikan dan moral dan faktor psikis dan kejiwaan. Faktor Eksternal yang mencakup faktor sosial budaya, faktor keluarga dan faktor teknologi dan media massa. Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan bujukan dapat diancam dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perilndungan Anak. Diharapkan kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Hakim agar memberikan hukuman setimpal dengan pelaku.
Kata Kunci: Tindak Pidana, Persetubuhan, Membujuk, Anak.
Downloads
References
A. Buku
Adang, Anwar, Yesmil, 2010, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung.
Alam, A. S., 2010, Pengantar Kriminologi, Refleksi, Makassar.
Ali, Mahrus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Ali, Mahrus, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Andisman, Tri, 2009, Hukum Pidana Asas-asas dan aturan umum Hukum Pidana Indonesia, Unila, Lampung.
Anwar, Moch., 2009, Hukum Pidana Bagian Khusus, Alumni, Jakarta.
Effendi, Erdianto, 2010, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Alaf Riau, Pekanbaru.
Fajar Mukti, dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Gultom, Maidin, 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT Refika Aditama, Bandung.
Gustiniati, Diah, 2014, Asas-Asas dan Pemidanaan Hukum Pidana Di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Huda, Chairul, 2011, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung-JawabanPidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-4, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Lamintang dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Lamintang, P.A.F., 2012, Hukum Penintesier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Magdalena, Merry, 2010, Melindungi Anak dari Seks Bebas, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
61
62
Magdalena, Mery, 2010, Melindungi Anak dari Seks Bebas, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta.
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pembangunan Konsep Diversi dan Restorative Justice, PT Refika Aditama, Bandung.
Marpaung, Leden, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Muljono, Wahyu, 2013, Pengantar Teori Kriminologi, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Mulyadi dan Barda Nawawi Arief, 2010, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni.
Mulyadi, Lilik, 2012, Bunga Rampai Hukum Pidana Umum dan Khusus, Alumni, Bandung..
Nizarli, Riza, 2012, Hukum Acara Pidana, CV Bina Nanggroe, Banda Aceh.
P.A.F, Lamintang, & Theo Lamintang, 2009, Delik-Delik Khusus : Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan & Norma Kepatuhan, Penerbit Sinar Grafika , Jakarta.
Prasetyo, Teguh, 2010, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Prasetyo, Teguh, 2010, Krimininalisasi Dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung.
R., H., Ridwan, 2009, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rahayu, Wiji, 2013, Tindak Pidana Pencabulan (Studi Kriminologi tentang Sebabsebab terjadinya Pencabulan dan Penegakan Hukumnya di Kabupaten Purbalingga), Universitas Jenderal Soedirman.
Setiady, Tholib, 2010, Pokok Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabeta, Bandung.
63
Soesilo, R., 2010, Kejahatan Seks dan Aspek Medikolegal Gangguan Psikoseksual, Sinar Grafika, Jakarta.
Sugandi, R., 2010, Kitab Undang Undang Hukum pidana dan penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya.
Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan RAD, Alfabeta, Bandung.
Suyanto, Bagong, 2013, Masalah Sosial Pada Anak, Kencana, Jakarta.
Tim Beranda Yusticia, 2018, Kamus Islilah Hukum Super Lengkap, C-Klik Media, Yogyakarta.
Wahyudi, Setya, 2011, Implementasi Ide Diversi Dalam Pembahuruan Sistem Peradilan Pidana Anak di indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
C. Kamus
Tim Beranda Yusticia, 2018, Kamus Islilah Hukum Super Lengkap, C-Klik Media, Yogyakarta.
D. Jurnal
Anthon F. Susanto, Potret Buram Anak Perempuan Indonesia Kajian Putusan No. 1210/PID.B.B/2007/P.N.BB, Jurnal Yudisial, Voleme 4, Nomor 01, April 2011.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
64
Damaiana dan Monica Ayu Soraya, Telaah Kriminologis Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Jurnal Recidive, Volume 2, Nomor 3, September 2013.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Jurnal Nino Yusnatian, dkk.,, aspek hukum pidana membujuk anak melakukan Persetubuhan (Studi Kasus Putusan PN BANYUMAS Nomor74/Pid.Sus/2013/PN Bms Tahun 2013), Diponegoro Law Journal, Volume 6, Nomor 2, Tahun 2007.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Lukman Hakim Nainggolan, Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Bawah Umur, Jurnal Equality, Volume 13, Nomor 1, Februari 2008.
Rafianti, F. (2018). Adopsi Dalam Persfektif Hukum Islam. Jurnal Doktrin, 3(6).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
65
E. Internet Ahmad Syarif Hidayatullah, Bagaimana Analisis Yuridis Tindak Perdagangan Anak Secara Berlanjut (Studi Putusan 101/Pid.B/2014/PN
Pidana Nomor Rap),
Anggun Dinianti, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Kasus Nomor: 1158/Pid.B/2013/PN.Mks),
Kurniawan,
Nurjayady , Penerapan Hukum Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor: 182 Pid.Sus/2016/PN.Sgm),