IMPLEMENTASI HAK TERSANGKA SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH DALAM PROSES PEMERIKSAAN DI TINGKAT PENYIDIKAN (STUDI PENELITIAN DI POLRESTABES MEDAN)
Abstract
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang menjadi dasar atau pedoman bagi penyidik dalam melakukan penyelidikan ataupun penyidikan sehingga dimungkinkan tidak akan terjadinya pelanggaran terhadap hak dari tersangka selama proses penyidikan. Rumusan masalah dalam penulisan ini yaitu bagaimanakah proses penyidikan dalam menerapkan hak-hak tersangka asas praduga tidak bersalah dalam pemeriksaan yang dilakukan Polrestabes Medan. kemudian faktor apa yang menjadi hambatan dalam menerapkan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan. dan bagaimana upaya yang dapat dilakukan oleh tersangka dalam implementasi hak sebagai asas praduga tidak bersalah dalam proses penyidikan. Dimana penulis menggunakan metode penelitian bersifat yuridis empiris, deskriptif dengan melakukan wawancara langsung pada penyidik Unit Tipiter Reskrim Polrestabes Medan, Bapak AIPTU Mangiring Siahaan, S.H. selaku penyidik di Polrestabes Medan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis tentang implementasi hak tersangka sebagaimana telah diatur diatur dalam pasal 50 sampai dengan pasal 68 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Asas praduga tidak bersalah selama dalam proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, dimana penyidik dalam melakukan penyelidikan dan atau penyidikan dalam memberikan hak tersangka selalu menjungjung tinggi dan menerapkan praduga tidak bersalah selama proses pemeriksaan. Berdasarkan kesimpulan diatas Polrestabes Medan selaku aparat penegak hukum. Dalam melaksanakan tugas selalu menjungjung tinggi dan menerapkan asas praduga tidak bersalah, namun tidak menutup adanya kemungkinan hambatan yang dialami penyidik dalam menerapkan asas praduga tidak bersalah.
Kata Kunci: Kepolisian, Implementasi, Hak Tersangka, Praduga tak Bersalah, Penyidikan
Downloads
References
DAFTAR PUSTAKA
Agustinus Kristanto dan A. Patra M. Zein, 2009, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia: Pedoman Anda Memahami dan Menyelesaikan Masalah Hukum, YLBHI, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer dikutip dari Herbert L. Packer, The Limits of the Criminal Sanction, Kencana, Jakarta.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2008, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Mataram.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 2019, Prinsip Pokok Negara Hukum, Pensil 324, Jakarta.
Asyhadie, Zaen dkk, 2015, Pengantar Hukum Indonesia, PT RajaGrafindoPersada, Jakarta.
Efendi, Masyhur, dan Taufani Sukmana, 2010, HAM Dalam Dimensi atau Dinamika Yuridis Sosial, Politik, Ghalia Indonesia, Bogor.
Fatuhrohman, Muhhammad dan Sulistryorini, 2012, Implementasi Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Islam Secara Holistik, Teras, Yogyakarta.
Hamzah, Andi, 2014, Hukum Acara Pidana Indonesia Edisi Kedua Cetakan 8, Sinar Grafika, Jakarta.
Harahap, M. Yahya, 2010, Pembahasan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan Cetakan I, Edisi Kedua, Sinar Grapika, Jakarta.
Harahap, M. Yahya, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grapika, Jakarta.
Kansil, C.S.T, 2013, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Karjadi, M. dan R. Soesilo, 2014, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Politea, Bogor.
66
Manan, Bagir, 2008, Due Process of Law, dikutip dari Daniel, Hall, Administrative Law, Bureaucracy, 2d Ed, 2003, Makalah, Varia Peradilan.
Mas, Marwan, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor.
Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Kencana Pranada Media Grup, Jakarta.
Mujiyono dan Agus Sri, 2009, Analisis Perlindungan Hukum Hak Tersangka dan Potensi Pelanggaran Pada Penyididikan Perkara Pidana, Universitas 11 Maret Skripsi, Surakarta.
Mulyasa, E, 2013, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Bumi Aksara, Jakarta.
Purwanto, Erwan Agus dan Dyah Ratih Sulis, 2012, Implementasi Kebijakan Publik: Konsep dan Aplikasinya di Indonesia, Gava Media, Jogyakarta.
Rangong, Ruslan, 2014, Hukum Acara Pidana: Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan di Indonesia, Prena Media Grup, Jakarta.
Redaksi Sinar Grapika, 2016, KUHAP dan KUHP, Sinar Grapika, Jakarta.
Rukmini, Mien, 2007, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia, PT. Alumni, Bandung.
Soekanto, Soejono dan Sri Mamudji, 2013, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tujuan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
Soeroso, R, 2011, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Subarsono, 2009, Analisis Kebijakan Publik, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Suharto, Y.B, 2008, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Tahir, Heri, 2010, Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Taufik Makarao, Muhammad dan Suhasril, 2011, Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktek, Ghalia Indonesia, Bogor.
Wignjoebroto, Soetandyo, 2013, Hukum Konsep dan Metode, Setara Press, Malang.
67
B. Peraturan Prundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, 2014, Politea, Bogor.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2009, Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jaminan Hak- hak Tersangka.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Tentang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009, Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
C. Internet
http:// lbh mawar saron.or.id/ home/ Akibat-hukum-jika-hak-tersangka terdakwa-atas- bantuan-hukum-tak-dipenuhi-harus-diatur-dalam-undang-undang/, di akses tanggal 25 Maret 2019, Pukul 21:37 WIB.
http:// core.ac.uk/ download/ pdf/ 77629894. Pdf, di akses tanggal 25 April 2019, Pukul 20:36 WIB.
http:// repository.uin-alauddin.ac.id/ 4871/ 1/ Andrianto.pdf, di akses tanggal 25 April 2019, Pukul 21:00 WIB.
http:// digilib.unila.ac.id/ 32720/ 20/ Skripsi%20Tanpa%20Bab%20Pembahasan.pdf, di akses tanggal 25 April 2019, Pukul 21:15 WIB.
D. Jurnal
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
68
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Rafianti, F. (2018). Adopsi Dalam Persfektif Hukum Islam. Jurnal Doktrin, 3(6).
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth andEnvironmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian (Vol. 2, No. 2, Pp. 1629-1634).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian UndangUndang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).
E. Wawancara
Hasil Wawancara dengan Penyidik Unit Tipiter Reskrim Polrestabes Medan, AIPTU Mangiring Siahaan, Medan, tanggal 18 November 2019, Pukul 11:12 WIB.