PERANAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYALAGUNAAN INFORMASI HOAX DI MEDIA SOSIAL (Studi Penelitian di Polresta Medan)
Abstract
Hoax adalah sebuah pemberitaan palsu dalam usaha untuk menipu atau mengakali pembaca/pendengarnya untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pembuat berita palsu itu tau bahwa berita tersebut adalah palsu. penyebaran berita sendiri merupakan salah satu cara untuk penyampaian informasi baik melalui media cetak maupun media elektronik. Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: untuk mengetahui tentang Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (hoaks) di Media Sosial, Hambatan yang dihadapi Kepolisian Resort Kota Medan dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Berita Bohong (hoaks) di Media Sosial, dan Bagaimana Peran Kepolisian Resort Kota Medan dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Informasi Berita Bohong (hoaks) di Media Sosial. Sifat penelitian ini adalah Deskriptif, dengan menggunakan tipe penelitian kuantitatif, dan menggunakan jenis penelitian Empiris, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Lapangan dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Berdasarkan tinjauan lapangan dan analisis data maka penulis berkesimpulan antara lain 1) hukuman terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) di media sosial antara lain bisa dikenakan beberapa pasal antara lain terdapat dalam pasal 311, 378, pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15. 2) hambatan yang dihadapi polrestabes kota medan dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan berita bohong (hoax) di media sosial antara lain yaitu faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, 3) peran kepolisian polrestabes kota medan dalam menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan informasi beritabohong (hoaks) di media sosial adalah, melakukan sosialisasi, bekerjasama dengan media online dan melakukan upaya refresif terhadap tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks). Kata Kunci : Peranan, Kepolisian, Menanggulangi, Tindak Pidana, Penyalahgunaan Informasi Bohong (Hoaks), Media Sosial
Downloads
References
A. Buku
Adami Chazawi dan Ardi Ferdian, 2015, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Media Nusa Creative, Malang.
Amiruddin dan Zinal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pres, Jakarta.
Anonim, 2010, Kamus Hukum Cetakan V, Citra Umbara, Bandung.
Buku Pedoman Penulisan Skripsi, UNPAB, Tahun Ajaran 2018-2022.
Chazawi, Adami, 2012. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Djelantik, Sukawarsini 2010, Terorisme: Tinjauan Psiko-Politis, Peran Media, Kemiskinan dan Keamanan Nasional, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.
Effendi Erdianto, 2010, Hukum Pidana Indonesia, Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung.
Hadi Utomo Warsito 2010, Hukum Kepolisian di Indonesia , Prestasi Pustaka, Jakarta.
Hamzah Andi, 2013, Terminologi Hukum Pidana, Edisi Cetakan Ke-3, Sinar Grafika, Jakarta.
Hamzah Andi, 2011, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
John M. Echols dan Hassan Shadily, 2010, Kamus Inggris- Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Judhariksawan, 2008, Pengantar Hukum Telekomunikasi, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
58
Maramis, Frans 2012, Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Maskun, 2013, Kejahatan Siber-Cyber Crime Suatu Pengantar, Kencana, Jakarta.
Makarim, Edmon, 2008, Kompilasi Hukum Telematika, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nawawi Arief Barda. 2011, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Panjaitan, Basaria, 2017, Mengungkap Jaringan Kejahatan Transnasional, Cet ke I, PT. Refika Aditama, Bandung.
Raharjo, Satjipto 2014, Membangun Polisi Sipil, Kompas, Jakarta.
Rumokoy Albert Donald, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Saleh Roeslan, 2003, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Aksara Baru, Jakarta.
Suyoto Bakir, R., 2009, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Karisma Publishing Group, Tanggerang.
Sunarso Siswanto, 2009, Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik, Rineka Cipta, Jakarta.
Suhariyanto Budi, 2010, Tindak Pidana Teknologi Informasi (CyeberCrime), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sitompul Asril, 2014, Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Sam Abede Pareno, 2008, Manajemen Berita antara Idealisme dan Realita, Papyrus, Surabaya.
Sudarsono, 2008, Kamus Hukum Cetakan Kelima, PT. Asdi Mahasatya, Jakarta,
59
Situmpul, Josua, 2012, Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, Tatanusa, Jakarta.
Suhariyanto, Budi, 2014, Tindak Pidana Teknologi Informasi (CyberCrime), PT. Raja Grafindo Persada , Jakarta.
Tongat, 2009, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Prespektif Pembaruhan, UMM Press, Jakarta.
Wiryawan, Hari, 2008, Dasar-dasar Hukum Media, Pustaka Belajar, Yogyakarta.
B. Jurnal dan Skripsi
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Dedi Rianto Rahadi, Jurnal Manajemen dan Kewirausahaan, Perilaku Pengguna dan Informasi Hoaks di Media Sosial, Vol. 5, Nomor 1. 2007. Hal .63.
Ilevenia Ginting, Skripsi, Kepercayaan Masyarakat Terhadap Berita Palsu/Hoax Di Facebook, Fakultas ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universita Sumatera Utara, 2018.
Ilham Penunggal Jati Darwin, Skripsi, Peran Kepolisian Dalam Penyidikan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong (Hoax), Universitas Lampung, Bandar Lampung, 2018.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
60
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth andEnvironmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).
Suyoto Bakir, R., 2009, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Karisma Publishing Group, Tanggerang.
C. Internet
Tribun Medan.com, Terungkap Motif Pemilik Akun Instagram @Medaninfo88 Sebar Berita Bohong, diakses melalui: http://medan.tribunnews.com/2018/09/28/terungkap-motif-pemilik- akun-instagram-medaninfo88-sebar-berita-hoax, pada tanggal 29 November 2018, pada pukul 04.05 WIB.
Wikipedia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, diakses melalui: https://id.wikipedia.org/wiki/Kepolisian_Negara_Republik_Indonesia, diakses pada tanggal 29 November 2018, pada pukul 18.41 WIB.
Wikipedia, Media Sosial, diakses melalui: https://id.wikipedia.org/wiki/Media_sosial, diakses pada tanggal 29 November 2018 pada pukul 19.25 WIB.
Harian Nusa.com, Peranan Kepolisian dalam Penanganan Berita Bohong, diakses pada https://hariannusa.com/2018/08/30/peranan-kepolisian- penanganan-berita-bohong/, pada tanggal 27 Maret pukul 03.50 Wib.
Theo Sembiring, Hoaks Menurut Hukum , www. Kompasiana.com, diakses pada tanggal 17 Maret 2019 pada pukul 14.54 Wib.