PERAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN GANJA DIKALANGAN ANAK-ANAK (Studi Penelitian Di BNN Kabupaten Langkat)
Abstract
Penyalahgunaan ganja sudah sangat sering didengar di berbagai kalangan masyarakat dan negara, seperti perkembangan penyalahgunaan ganja di Indonesia dalam tahap membahayakan generasi penerus bangsa. Bahaya penyalahgunaan ganja dikalangan anak-anak merupakan gejala sosial dalam masyarakat yang membuat dampak disegala aspek kehidupan. Penyalahgunaan ganja dikalangan anak-anak erat kaitannya dengan beberapa hal yang menyangkut sebab, motivasi, dan akibat yang ingin dicapai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan ganja dikalangan anak-anak, untuk mengetahui sanksi hukum penyalahgunaan ganja dikalangan anak-anak, dan untuk mengetahui peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat dalam mencegah penyalahgunaan ganja dikalangan anak-anak. Adapun penelitian ini menggunakan tipe penelitian deskriptif, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris, yaitu sebagai data lengkap guna memperoleh suatu hasil penelitian yang benar dan objektif, kemudian dilakukan analisis data dengan menggunakan analisis kualitatif. Ketidakmampuan anak dalam mengendalikan diri terhadap lingkungan, kurangnya moral dan dasar-dasar agama dalam diri anak, menyebabkan anak mudah terpengaruh oleh lingkungan yang kurang baik, serta kurangnya pengawasan ataupun perhatian dari orang tua merupakan salah satu penyebab anak menggunakan narkotika. Penerapan sanksi pidana terhadap anak-anak harus memperhatikan dan mengacu pada ketentuan di dalam Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun peran Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat dalam mencegah penyalahgunaan ganja dikalangan anak-anak, yaitu dengan melakukan upaya pencegahan (preventif) melalui penyuluhan kepada masyarakat, sosialisasi tentang bahaya narkotika, sebagai fasilitator rehabilitasi bagi korban penyalahguna yang sudah mengalami sindrom ketergantungan terhadap narkotika; dan sebagai fasilitator/wadah untuk masyarakat mengajak masyarakat bersama-sama berpartisipasi atau berperan aktif dalam melakukan penanggulangan penyalahgunaan ganja di kalangan anak-anak.
Kata Kunci: Peran, Badan Narkotika Nasional, Penyalahgunaan Ganja, Anak.
Downloads
References
A. Buku
Adi, Koesno, 2009, Kebijakan Kriminal Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang.
---------, 2014, Diversi Tindak Pidana Narkotika Anak, Setara Press, Malang.
Afif dan Anwar, Marzani, 2009, Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungan Sekolah, Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, Jakarta.
Arif, Barda Nawawi, 2015, Perbandingan Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, 2012, Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Badan Narkotika Nasional, 2009, Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini, Jakarta.
---------, 2011, Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bagi Remaja, Jakarta.
Daulay, Hamdan, 2011, Dakwah Di Tengah Persoalan Budaya Dan Politik, LESFI, Yogyakarta.
Departemen Sosial Republik Indonesia, 2008, Pola Oprasional Pelayanan Dan Rehabilitasi Sosial Korban Narkotika, Psikotropika Dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Departemen Sosial Republik Indonesia, Jakarta.
Djamil, M. Nasir, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Gunarsa, Singgih D., 2008, Psikologi Remaja, BPK Gunung Mulia, Jakarta.
Hanifah, Abu dan Unayah, Nunung, 2011, Narkoba Bagi Generasi Bangsa: Mengenal, Mencegah Mengenal, Mencegah dan Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif Lainnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Jakarta.
Kartono, Kartini, 2017, Patologi Sosial 2: Kenakalan Remaja, Raja Grafinda Persada, Jakarta.
61
62
Makarao, Moh. Taufik, 2010, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Maroef, M. Ridha, 2010, Narkotika, Bahaya, Dan Penanggulangannya, Universitas Michigan, Jakarta.
Partodiharjo, Subagyo, 2009, Kenali Narkoba Dan Musuhi Penyalahgunaannya, Esensi, Surabaya.
Raho, Bernard, 2009, Teori Sosiologi Modern, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.
Sudarsono, 2008, Kenakalan Remaja, Rineka Cipta, Jakarta.
Sudiro, Mashuri, 2008, Melawan Narkotika, Madani Pustaka, Yogyakarta.
Suharto, 2010, Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial & Pekerjaan Sosial, Rafika Aditama, Bandung.
Supramono, Gatot, 2009, Hukum Acara Pengadilan Anak, Djambatan, Jakarta.
Tanjung, Mastar Ain, 2009, Pahami Kejahatan Narkoba, Lembaga Terpadu Pemasyarakatan Anti Narkoba, Jakarta.
Widodo, Wahyu dan Surjaningrum, Endang Retno, 2015, Studi Perbandingan Kemampuan Working Memory Pada Pecandu Ganja Dan Non Pecandu Ganja, Universitas Airlangga, Surabaya.
Willy, Heriady, 2008, Berantas Narkotika Tak Cukup Hanya Bicara: Tanya Jawaban Dan Opini, UII Press, Yogyakarta.
Yulia, Rena, 2010, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Zaini, Ahmad, 2018, Laporan Kinerja Badan Narkotika Tahun 2017, BNNK Langkat, Stabat.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
64
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2015-2019.
C. Jurnal
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth andEnvironmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Saragih, Y. M., & Berlian, B. (2018). The Enforcement of the 2009 Law Number 46 on Corruption Court: The Role of Special Corruption Court. Sriwijaya Law Review, 2(2), 193-202.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
63
65
Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
D. Internet
Angkasawati, “Peranan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba”, melalui www.jurnal- unita.org, diakses pada tanggal 10 Agustus 2019, Pukul 20.10 WIB.
Helia Putri Nurhayati, “Peran Badan Narkotika Nasional Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkoba Di Kota Tanjungpinang Tahun 2015-2016”, melalui http://repository.umrah.ac.id/, diakses pada tanggal 10 Agustus 2019, Pukul 20.10 WIB.
Muliadi, “Upaya Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh Dalam Pencegahan Penggunaan Narkoba Di Kota Banda Aceh”, melalui https://repository.ar-raniry.ac.id/, diakses pada tanggal 10 Agustus 2019, Pukul 20.10 WIB.