PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENGOPLOSAN TABUNG GAS LPG SUBSIDI TANPA DILENGKAPI DENGAN IZIN (Analisis Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN.STB)
Abstract
Tindakan pengoplosan tabung gas LPG dilakukan pelaku terhadap tabung gas isi 3 kg yang dipindahkan ke tabung gas ukuran 12 kg dengan perbandingan 4:1 (4 tabung LPG ukuran 3 kg sama dengan 1 tabung gas 12 kg). Dengan cara pelaku mengkosongkan tabung gas ukuran 12 kg, lalu mengambil pen yang terbuat dari besi sebagai alat pemindah. Selanjutnya pelaku meletakkan tabung gas 3 kg yang berisi di atas tabung gas 12 kg dalam posisi kedua kepala tabung menempel. Setelah perbuatan tersebut dilakukan hingga tabung gas 12 kg penuh, lalu pelaku memperdagangkannya kepada masyarakat, sehingga perbuatan tersebut sangat merugikan konsumen dan dapat membahayakan konsumen jika tidak memenuhi standart keselamatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana pengoplosan tabung gas LPG subsidi tanpa dilengkapi dengan izin, untuk mengetahui penerapan hukum tindak pidana pengoplosan tabung gas LPG subsidi tanpa dilengkapi dengan izin, dan untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pengoplosan tabung gas LPG dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN.Stb. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan kajian kepustakaan sebagai alat pengumpul datanya serta melakukan analisis dengan cara analisi kualitatif. Pengaturan hukum tindak pidana pengoplosan tabung gas LPG subsidi tanpa dilengkapi dengan izin diatur dalam Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 53 huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penerapan hukum terhadap pelaku dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN.Stb dimana perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Pertanggungjawaban pidana pelaku dalam Putusan Nomor 15/Pid.Sus/2017/PN.Stb, dijatuhi hukuman pidana penjara yaitu selama 6 (enam) bulan. Atas perbuatan yang terjadi tersebut, maka diharapkan masyarakat dapat membantu penegak hukum dalam memberikan informasi ketika adanya indikasi perbuatan pengoplosan tabung gas LPG yang terjadi. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Pelaku, Tindak Pidana Pengoplosan, Gas LPG.
Downloads
References
A. Buku
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2014, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2008, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Hartono, Sri Rejeki, 2008, Hukum Ekonomi Indonesia, Bayu Media, Malang.
Kanter, E.Y., dan Sianturi, S.R., 2008, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan. Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.
Kartanegara, Satochid, 2008, Hukum Pidana Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, Jakarta.
Marlina, 2011, Hukum Penitensier, Refika Aditama, Bandung.
Miru, Ahmadi, & Yodo, 2015, Sutarman, Hukum Perlindungan Konsumen, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Moeimam, Susi, dan Steinhauer, Hein, 2014, Kamus Belanda-Indonesia, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Mulyadi, Lilik, 2012, Hukum Acara Pidana, Alumni, Bandung.
Nurcahya, Eryawan 2012, Konversi Minyak Energi Dari Minyak Tanah Ke Gas LPG, Sinar Grafika, Jakarta.
Pudyatmoko, Sri, 2009, Perizinan, Problem dan Upaya Pembenahan, Gramedia Widiarsana Indonesia, Jakarta.
Ridwan, HR., 2011, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rifai, Ahmad, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.
Saleh, Roeslan, 2008, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Aksara Baru, Jakarta.
63
64
Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Pers, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2009, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sutedi, Adrian, 2010, Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik, Sinar Grafika, Jakarta.
Widnyana, I Made, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Fikahati Aneska, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
C. Karya Ilmiah
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Handoko, R., dan Patriadi, 2009, Evaluasi Kebijakan Subsidi Non BBM,Jurnal Kajian Ekonomi dan Keuangan, Vol. 9, No. 4.
65
Harahap, Ali Umar, 2016, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penggunaan Gas LPG Tiga Kg Ditinjau Dari UU No. 8 Tahun 1999 (Studi Pada Masyarakat Kota Medan), USU, Medan, Law Journal, Vol. 4, No. 1.
Ilyas, Muhamad, 2017, Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pengurangan Volume Gas Elpiji 3 Kg Oleh Pengisian Bulk Elpiji Ditingkat Penyidikan Dihubungkan Dengan KUHAP, dalam Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Rafianti, F. (2018). Adopsi Dalam Persfektif Hukum Islam. Jurnal Doktrin, 3(6).
Rini, D.P., 2010, Analisis Pengaruh Pupuk Bersubsidi Terhadap Kinerja Industri Pupuk Di Indonesia, Skripsi, Institut Pertanian Bogor, Bogor.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth andEnvironmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
66
D. Internet
Achmad Rudianto, Pengaruh Konversi Minyak Tanah Ke Gas, http://roedy25. blogspot.com/2012/03/pengaruh-konversi-minyak-tanah-ke-gas.html, diakses pada hari Minggu, tanggal 30 September 2018, Pukul 12.12 Wib.
Albertus Goentoer Tjahjadi, Mencampur, http://albertusgoentoer.blogspot.com/ 2009/04/mencampur.html, diakses pada hari Minggu, tanggal 30 September 2018, Pukul 12.30 Wib.