PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PERBUATAN PUNGUTAN LIAR PADA BIDANG PENDIDIKAN (Studi Penelitian Di Sma Negeri 2 Medan)
Abstract
Pendanaan Pendidikan di Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Luar Biasa dapat bersumber dari dana Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. Pungutan ini digunakan untuk menutupi kekurangan pendanaan dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian ini bersifat penelitian deskriptif untuk memberikan data terutama di SMA Negeri 2 di Medan. Pungutan dalam bentuk SPP dari masyarakat dituangkan dalam perencanaan, yaitu Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang ditetapkan dengan prinsip musyawarah mufakat, akuntabilitas, keadilan, kecukupan, dan keterbukaan dalam rapat bersama orangtua/wali, dewan Guru, dan Komite Sekolah, selanjutnya disahkan oleh Kepala Dinas atau pejabat yang berwenang. Bila pungutan tidak masuk dalam perencanaan sekolah, maka pungutan itu disbut menjadi pungutan liar. Pertanggungjawaban Pidana bagi oknum yang mengadakan pungutan liar di sekolah akan diberikan sanksi yang diatur dalam pasal 419 ayat (1) KUHP dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Pungutan dan Pungutan Liar pada Bidang Pendidikan
Downloads
References
A. Buku
Ali, Marhus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta. Ali, Zainudin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta. Chazawi,Adami, 2001, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta : Raja Grafindo Persada.
E.Y, Kanter & S.R. Sianturi, 2002, Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia dan
Penerapannya, Storia Grafika, Jakarta.
Halim, Ridwan. Tindak Pidana Pendidikan dalam Asas-Asas Hukum Pidana di
Indonesia Suatu Tinjauan Yuridis-Edukatif, Ghalia Indonesia, Jakarta. Hamzah, Andi, 2001, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Ghalia Indonesia Jakarta.
Hasibuan, Abdurrozaq, 2003, Metode Penelitian, Multi Grafika Medan, Medan. Ilyas, Amir, 2012 Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAP-Indonesia, Yogyakarta.
Lamintang, P.A.F. dan Franciscus Theojunior Lamintang, 2014, Dasar-dasar
Hukum Pidana di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Marpaung, Leden, 2005, Tindak Pidana Nyawa dan Tubuh, Jakarta, Sinar
Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media
Group, Jakarta.
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta. Nasution, Bahder Johan, 2008, Metode Penelitian Ilmu Hukum, Mandar Maju, Bandung. Poernomo, Bambang, 1994, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
67
68
nghapus
Prasetyo, Teguh, 2011, Hukum Pidana, Jakarta, Raja Grafindo. Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Pers, Jakarta.
Zulfa, Eva Achjani. 2010, Gugurnya Hak Menuntut Dasar Pe
,
Peringan, dan Pemberat Pidana, Ghalia Indonesia, Bogor.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih
Pungutan Liar.
Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang
Komite Sekolah
69
C. Jurnal
Asmirawanti, Komersialisasi Pendidikan, Jurnal Equilibrium Pendidikan Sosiologi, Volume IV Nomor 2 November 2016.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Franciscus Xaverius Wartoyo. Tanggung Jawab Hukum Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Nasional. Jurnal Yustisia. Vol. 5 Nomor 1 Januari – April 2016.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Rafianti, F. (2018). Adopsi Dalam Persfektif Hukum Islam Jurnal Doktrin, 3(6).
Ririn Tius Eka Margareta. Strategi Perencanaan Pembiayaan Sekolah dalam Peningkatan Mutu di SMP Negeri. Kelola: Jurnal Manajemen Pendidikan, Vol. 4, Nomor 2, Juli-Desember 2017.
70
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).
Sitta Aulia. Desentralisasi Kebijakan Pendidikan (Studi Tentang Pelaksanaan Wajib Belajar 12 Tahun Di Kota Surabaya Pada Tingkat Pendidikan Menengah dan Kejuruan). Jurnal Politik Muda, Vol 2 Nomor 1, Januari- Maret 2012.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
D. Website
Upi Fitriyanti, S.P. pungutan-dan-sumbangan-biaya-pendidikan-bolehkah, https://www.ombudsman.go.id/artikel/r/artikel-/diakses tanggal 21 Mei 2019
Desliana Maulip aksi ini-bedanya-sumbangan-bantuan-dan-pungutan- pendidikan, https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2017/01/diakses tanggal 21 Mei 2019
E. Wawancara
Hasil wawancara dengan Kepala SMA Negeri 2 Medan, Bapak Drs. Buang
Agus, S.