PERANAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA (Studi Penelitian Di Polres Aceh Timur)

  • Savira Roza Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum memiliki aparat penegak hukum yang salah satunya adalah Kepolisian, namun masih ada oknum Polri yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Sehingga dapat dinyatakan bahwa oknum Polri tersebut tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan dapat merusak citra Polri, serta dapat memperburuk penegakan hukum di Indonesia. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah Apa faktorfaktor yang menyebabkan Oknum Polri melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, Sistem Peradilan Pidana terhadap Oknum Polri yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika, dan bagaimana perananan Polres Aceh Timur Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian.  Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapagan dengan cara wawancara di tempat penelitian, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat yang berhubungan dengan materi penelitian. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Tindak Pidana Narkotika diatur dalam Bab XV Pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Anggota Polri yang melakukan tindak pidana Narkotika selain diproses melalui Peradilan Umum, Oknum Polri yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika juga mendapat hukuman dari Internal Polri sendiri yang berupa penegakan hukum melalui Sidang Kode Etik yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. 


 Kata Kunci: Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika, Anggota Kepolisian. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA





A. Buku

Andrisman, Tri, 2009, Hukum PIdana, Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Di Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.

Arief, Barda, Nawawi, 2012, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Atmasasmita, Romli, 2010, Sistem Peradilan Kontemporer, Kencana Preneda Media Grup, Jakarta.

BNN RI, 2011, Pedoman Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pemuda, BNN RI, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2009, Hukum Acara Pidan Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.

Makarao, Moh. Taufik, Suhasril, dan H. Moh Zakky, 2003, Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Mardani, 2008, Penyalahgunaan Narkoba Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Pidana Nasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Marhiyanto, Bambang, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Victory Inti Cipta, Jakarta.

Marpaung, Leden, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Mulyadi, Mahmud, 2009, Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, USU Press, Medan.

Prakoso, Djoko, 1987, POLRI Sebagai Penegak Hukum¸ PT Bina Aksara, Jakarta.



65


Projodikoro, Wirjono, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.

Purnama, I, Ketut, Adi, 2018, Hukum Kepolisian:Sejarah Dan Peran Polri Dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM, PT Refika Aditama, Bandung.

Raharjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.

Rukmini, Mien, 2009, Pembentukan Hukum Melalui Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana, Alumni, Bandung.

Sadjijono, 2010, Memahami Hukum Kepolisian, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.

Sasangka, Hari, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung.
Sudjana, 2014, Management Program Pendidikan, Falah Production, Bandung.
Sujono, AR., Komentar Dan Pembahasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Sinar grafika, Jakarta, 2011, hal. 3.

Sunarso, Siswanto, 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Rineka Cipta, Jakarta.

Supramono, G, 2011, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Tarigan, Irwan Jasa, 2017, Narkotika dan Penanggulangannya, Deepublish, Yogyakarta.

Umar, Bambang, Widodo, 2009, Reformasi Kepolisian Republik Indonesia, IDSPS, Jakarta.

Umar, Zulkifli, Dan Jimmy P., 2012, Kamus Hukum, Grahamedia Press, Surabaya.

Waluyo, Bambang, 2009, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.
66



B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Fasilitas Penyalahgunaan Narkotika.


C. Jurnal

Abbas Said, Tolak Ukur Penilaian Penggunaan Diskresi Oleh Polisi dalam Penegakan Hukum Pidana, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 1, Maret 2012.

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Bintang, H. J. (2019). Peran Hukum Kesehatan Dalam Melindungi Peserta Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Studi di RSUD Dr. Pirngadi Medan). Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 34-47.Hamzah, Andi, 2012, Kamus Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.

Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.


67


Rafianti, F. (2019, November). Law Enforcement Against The Collateral Provisions Halal Products In Medan. In International Halal Conference & Exhibition 2019 (Ihce) (Vol. 1, No. 1, Pp. 276-280)

Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian (Vol. 2, No. 2, Pp. 1629-1634).

Satrio Putra Kolopita, Penegakan Hukum Atas Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Jurnal Lex Crimen, Volume 2, Nomor 4, Agustus 2013.

Sidi, R. (2019). Corruption Prevention Efforts with Non Penal Policy. Britain International of Humanities and Social Sciences (BIoHS) Journal, 1(1), 5363.

Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).

Yanius Rajalahhu, Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Oleh Kepolisian Republik Indonesia, Jurnal Lex Crimen, Volume 2, Nomor 2, April-Juni 2013.

Wika Tridiningtias, Pertanggungjawaban Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh Okum Polri, Rustam, Analisis Yuridis Penerapan Sanksi Dari Instansi Kepolisian Terhadap Anggota Kepolisian Yang Menyalahgunakan Narkotika, Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan, PETITA, VOL 3No. 2 Desember 2016.


D. Internet


Bagus Adi Wijaya, Implementasi Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Oleh BNNP Jawa Timur, http://eprints.upnjatim.ac.id/6639/1/Binder1.pdf, diakses tgl 17 Juni 2019, pkl 11:48 WIB.

http://download.garuda.ristekdikti.go.id/article.php?article=110936&val=4136&t itle,, diakses tgl 17 Juni 2019, pkl 11:30 WIB.




68


Sinta Ayu Lestari dan Hery Firmansyah, Jurnal Hukum Adigama : Analisis Pertanggungjawaban Pidana Bagi Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, https://journal.untar.ac.id/index.php/adigama/article/download/5276/3342, diakses pada tanggal 03 Mei 2020, pkl 10.35 WIB.

Trie Hariyani , Tinjauan Kriminologis Tentang Tindak Kekerasan Oknum Polisi Terhadap Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas (studi kasus di kota Makassar tahun 2014), https://core.ac.uk/download/pdf/77620931.pdf, diakses tgl 17 Juni 2019, pkl 11:36 WIB.
Published
2021-05-07