TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBEBASAN TANAH MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN GARDU INDUK PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Studi Penelitian Di Perusahaan Listrik Negara Gardu Induk Simangkuk)
Abstract
Pembebasan tanah dalam pembangunan Gardu Induk PLN sering mendapat hambatan dalam pelaksanaannya, terutama terkait dengan pembebasan tanah masyarakat. Rumusan masalah adalah bagaimana pengaturan pembebasan tanah masyarakat guna pembangunan Gardu Induk Simangkuk, apa hambatan terhadap pembebasan tanah masyarakat untuk pembangunan Gardu Induk Simangkuk, dan bagaimana upaya-upaya penyelesaian yang dilakukan PLN untuk mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi terhadap pembebasan tanah masyarakat untuk pembangunan Gardu Induk Simangkuk. Jenis penelitian skripsi ini adalah yuridis empiris (sosiologis), adapun metode penelitian yang dipakai adalah studi lapangan (field research) dengan mempergunakan teknik pengumpulan data berupa wawancara pada informan yang dianggap mengetahui mengenai permasalahan yang berkaitan dengan pembebasan tanah dalam pembangunan Gardu Induk PLN. Pengaturan pembebasan tanah masyarakat guna pembangunan gardu induk simangkuk adalah berdasarkan ketentuan Pasal 18 UUPA yang mengatur bahwa untuk kepentingan umum, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak. Menurut ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, pelaksanaan pengadaan tanah dilakukan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Pasal 1 butir 2 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Jo. Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan ke 4 diatur bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. Kesimpulan adalah pengaturan pembebasan tanah masyarakat guna pembangunan gardu induk simangkuk adalah berdasarkan ketentuan Pasal 18 UUPA dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Hambatan dalam pembebasan tanah masyarakat untuk pembangunan gardu induk simangkuk terdiri dari persoalan ganti rugi akibat penentuan harga tanah. Hambatan lainnya adalah dampak pembangunan gardu induk PLN dan infrastruktur kelistrikan. PT PLN (Persero) maupun masyarakat yang tanahnya diambil alih harus berpedoman pada ketentuan undang-undang atau peraturan yang berlaku. Selain itu agar tidak menimbulkan kerugian sudah sepatutnya memperkirakan hambatan-hambatan yang timbul akibat pembebasan tanah untuk pembangunan Gardu Induk Simangkuk. Jika timbul pemasalahan seharusnya menempuh jalur non litigasi maupun litigasi.
Kata Kunci : Pembebasan Tanah, Gardu Induk PLN
Downloads
References
A. Buku
Abbas, Syahrizal, 2011, Mediasi dalam Hukum Syari’ah, Hukum Adat dan Hukum Nasional, cet. 2, Media Grafika, Jakata.
Abdurrahman, 1994, Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Bungin, Burhan, 2003, Analisa Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis Dan Metodologis Ke arah Penguasaan Modal Aplikasi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
Gunanegara, 2008, Rakyat Dan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Cet. Pertama, Jakarta, Tata Nusa.
Hartono, Sunaryati, 1994, Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung, Alumni.
Mahendra, AA. OK, 1996, Menguak Masalah Hukum Demokrasi Dan Pertanahan, Cet. 1, Jakarta, Pustaka Sinar Harapan.
Lubis, Muhamad Yamin, dan Abdul Rahim Lubis, 2011, Pencabutan Hak, Pembebasan Dan Pengadaan Tanah, cet.1, Bandung, Mandar Maju.
Moleong, Lexy J., 2004, Metode Kualitatif, Bandung, Remaja Rosdakarya.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
Purnomo, Bambang, 1994, Tenaga Listrik, Profil dan Anatomi Hasil Pembangunan Dua Puluh Lima Tahun, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.
Rubaie, Achmad, 2007, Hukum Pengadaaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang, Bayumedia.
Sihombing, Eka Irene, 2009, Segi-Segi Hukum Tanah Nasional Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Jakarta, Universitas Trisakti.
79
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Juritmetri, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Sumardjono, Maria S.W., 2008, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Cetakan Pertama, Jakarta, Penerbit Buku Kompas.
Sungono, Bambang, 2002, Metode Penelian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Susilo, Yusuf, 2004, Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Bandung, Alumni.
Wibowo, Sigi Syah, 2018, Analisa Sistem Tenaga, Malang, Penerbit Polinema Press.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
C. Jurnal Ilmiah dan Kamus
Achols, John M. Hassan Shadily, 1984, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta, Gramedia.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
80
Daryanto, 1998, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Surabaya, Apollo.
Erwan Dianto, Hadi Suroso , Misbah, 2009, Studi Perencanaan Pembangunan Gardu Induk 150 Kv -200 Mva di PT. PLN Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan ( APJ ) Surabaya Selatan, E-Link, Volume 5 Nomor 1.
Kalo, Syafruddin, 2004, Reformasi Peraturan Dan Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Medan, FH USU.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, 2009, Master Plan Pembangunan Ketenagalistrikan 2010 s.d. 2014.
Tim Penyusun, 1990, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.
Yusmartato, Luthfi Parinduri, Sudaryanto, 2017, Pembangunan Gardu Induk 150 KV di Desa Parbaba Dolok Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Journal of Electrical Technology, Vol. 2, No. 3.