ANALISIS HUKUM TENTANG PENGUATAN MODAL DARI DINAS KOPERASI DI KABUPATEN LANGKAT (STUDI DI DINAS KOPERASI)
Abstract
Perjanjian Penguatan Modal sama dengan perjanjian secara umum manapun yang dibuat oleh pihak pemberian kredit dan bank. Perjanjian dalam hukum perdata Indonesia diatur dalam Bab III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yakni Pasal 1313 KUHPerdata memberikan pengertian tentang perjanjian, Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah tinjauan umum tentang Koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Koperasi, Penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 di dinas Koperasi Kabupaten Langkat dalam Peningkatan Produktifitas UMKM, Bentuk Kerjasama Antara Dinas Koperasi Dengan UMKM di Kabupaten Langkat. Prosedur pemberian penguatan modal dilakukan dengan dibuat dalam bentuk Perjanjian Kerjasama yang secara menyeluruh sama bentuk dan isi Perjanjian Kerjasama tersebut kepeada Koperasi dan UMKM yang diberikan oleh Dinas Koperasi,UKM, dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Langkat. Dalam penguatan modal antara Koperasi yang ada di Kabupaten Langkat, dimana keterikatan seluruh Koperasi yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012 yang dilihat dari landasannya, tujuannya, serta dasar dari pembentukan Koperasi. Analisa data yang digunakan adalah Yuridis Empiris, dengan menggunakan tipe penelitian kuantitatif, dan menggunakan jenis penelitian Empiris, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Lapangan dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Sebaiknya Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Langkat membuat program tambahan dalam permberdayaan permodalan seperti memberikan pendampingan pada UMKM untuk memperoleh akses pinjaman kredit dari lembaga-lembaga keuangan. Sebaiknya Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Langkat membuat program-program bimbingan dan akses bagi UMKM untuk mengembangkan usaha melalui memperluas jaringan pasar dengan bermitra dengan UMKM lainnya.
Kata Kunci: Analisis Hukum, Penguatan Modal, Koperasi, Pendampingan UMKM.
Downloads
References
A. Buku
Arikunto, Suharsimi, 2008, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Rineka Cipta, Jakarta.
Andjar Pachta, 2008, Hukum Koperasi Indonesia: Pemahaman, Regulasi, Pendirian dan Modal Usaha, Prenada Media Group, Jakarta.
Baswir, Revrisond, 2009, Koperasi Indonesia, Fakultas Ekonomi UGM, Yogyakarta.
Buyung Nasution Adnan, 2008, Instrumen Pokok Hak Asasi Manusia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.
Ekawarma, 2010, Menajeman Badan Usaha Dan Koperasi, Gang Perasada Press, Jakarta.
H.S, Salim, 2008, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta.
Hatta, Mohammad, 2010, Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun, PT. Inti Idayu Press, Jakarta.
Huda Nurul, 2010, Lembagan Keuangan Islam (Tinjauan Teoritis dan Praktis), Kencana Prenanda Media Group, Jakarta.
Irmayanti Hasan, 2011, Manajemen Operasional Persepektif Integrative, UINMALIKI PRESS, Malang.
Kartasapoetra G, 2010, Praktek Pengelolahan Koperasi, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Moch. Chindir ali dkk, 2010, Pengertian-pengertian elementer perjanjian hukum perdata, Mandar maju, Semarang.
Miru, Ahmadi, 2011, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Edisi ke-1, Cet. 4.
Muhammad, Abdulkadir, 2010, Hukum Perdata Indonesia Citra Aditya Bakti, Bandung.
69
Miru, Ahmadi, 2011, Hukum Kontrak & Perancangan Kontrak, Raja Grafindo Persada, Jakarta, Edisi ke-1, Cet. 4.
Meliala, Djaja S, 2012, Hukum Perikatan dalam Prespektif BW, Nuansa Aulia, Bandung.
Mertokusumo, Sudikno, 2009, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.
Muljono Djoko, 2012, Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam, Andi Offset, Yogyakarta.
Miftha Toha, 2008, Pembinaan Organisasi: Proses Diagnose dan Intervensi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ninik Widiyanti dan Panji Anoraga, Dinamika Koperasi, Rineka Cipta , Jakarta.
Nur dan Seokanto, 2017, Koperasi Indonesia , Gramedia, Jakarta
Pachta, Andjar, (dkk), 2010, Hukum Koperasi Indonesia: Pemahaman, Regulasi, Pendirian dan Modal Usaha, Prenada Media Group, jakarta.
Rudianto, 2010, Akuntansi Koperasi edisi Kedua, Erlangga, Jakarta.
Rahardja Hadhikusuma, Sutantya, 2009, Hukum Koperasi Indonesia,Rajagrafindo Persada, Jakarata.
Rimawati Riris, 2010, Penelitian Jurnal, Dampak Pembinaan Dan Terhadap Peningkatan Kinerja Usaha Kecil Dan Menengah, Reineka Cipta, Jakarta.
Subekti, 2008, Pokok-pokok Hukum Perdata, P.T. Intermasa, Jakarta.
Setiawan, I Ketut Okta, 2010, Hukum perikatan, Sinar Grafika, Jakarta.
Sugiyono, Metode 2009, Penelitian Pendidikan Pendidikan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D, Alfabeta, Bandung.
Soemitro, Ronny Hamitijo, 2010, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Ghalia Indonesia: Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2013, Metode Penelitian Hukum, PT. Rajagrafindo Persad, Jakarta.
Sugiyono, 2009, Statistika untuk Penelitian, Alfabeta, Bandung Cet. 9.
70
Sugiyono, 2014, Analisis Data Kualitatif dan metode penelitian, Jakarta.
Sudarsono Heri, 2008, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, Grasindo, Jakarta.
Sudarsono, 2010, Koperasi dalam Teori dan Praktek, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Tobing, Rudyanti Dorotea, 2014, Hukum Perjanjian Kredit, Konsep Perjanjian Kredit Sindikasi Yang Berasaskan Demokrasi Ekonomi, Laksbang Grafika Yogyakarta.
Umar, Husein, 2009, Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Bisnis, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Untung Budi, 2008, Hukum Koperasi dan Peran Notaris Indonesia, Andi, Yogyakarta.
Widiyant, Ninik,2009, Koperasi dan Perekonomian Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
B. Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor.17 Tahun 2012 tentang perkoperasian.
Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor. 98/KEP/M.KUKM/IX/2004
C. Jurnal
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
71
Bintang, H. J. (2019). Peran Hukum Kesehatan Dalam Melindungi Peserta Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Studi di RSUD Dr. Pirngadi Medan). Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 34-47.Hamzah, Andi, 2012, Kamus Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Saragih, Y. M., & Berlian, B. (2018). The Enforcement of the 2009 Law Number 46 on Corruption Court: The Role of Special Corruption Court. Sriwijaya Law Review, 2(2), 193-202.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian UndangUndang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).
Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.
D. Internet
Adzikra Ibrahim, Pengertian Analisis, Https:// Pengertian definisi. Com/ Pengertian- Analisa-Menurut-Ahli/, Diakses tgl 25 Agustus 2019, kkl. 21:30 WIB.
Gorys Keraf, Pengertian Definisi, www.http://pengertiandefinisi.com, diakses tgl 25 Agustus 2019, Pkl 21:45 WIB