PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA SESEORANG (Analisis Putusan Nomor: 566/PID.B/2014/PN.Cbi)
Abstract
Fenomena tindakan penganiayaan bukanlah hal yang baru dalam aksi-aksi kekerasan fisik dan psikis, dan dapat dijumpai dimana-mana seperti di lingkungan rumah tangga atau keluarga, di tempat umum, maupun di tempat-tempat lainnya serta dapat menimpa siapa saja bila menghadapi suatu masalah dengan orang lain. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 415 K/PID/2015 tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Kasus yang diteliti berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Pengambilan dan pengumpulan data dilaksanakan dengan cara penelitian keputusan (library research) dan studi kasus (case study) atau disebut juga dengan studi dokumen yang meliputi bahan hukum primer, sekunder maupun tersier. Adapun hasil analisis menunjukkan bahwa Mahkamah Agung yang menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum sudah tepat, karena setelah ditelaah putusan judex factie tidak bertentangan dengan hukum. Ditinjau dari sudut pertimbangan hukum pertimbangan hukum dari Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung sudah tepat. Hal ini didasarkan keterangan-keterangan saksi yang tidak bersesuaian ditambah lagi keterangan dari kedua terdakwayang menyatakan bahwa mereka hanya berusaha melerai perkelahian antara Ari dengan Abdul Azis, hal ini juga bersesuaian dengan keterangan saksi Nopi Purwanto yang melihat kejadian dan memang hanya Ari yang berkelahi dengan Abdul Azis. Hal ini menyebabkan Majelis Hakim tidak memperoleh keyakinan bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, sehingga tidak memenuhi ketentuan pembuktian dalam Pasal 183 KUHAP. Sehingga Majelis Hakim sudah tepat dalam menjatuhkan putusan bebas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci: Putusan Bebas, Tindak Pidana, Penganiayaan, Matinya Seseorang
Downloads
References
A. Buku
Amiruddin dan Asikin, Zainal, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta,Rajawali Pers.
Andrisman, Tri. 2013. Asas-Asas Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia serta perkembangannya dalam Konsep KUHP 2013, Bandar Lampung, Anugrah Utama Raharja.
Chazawi, Adami, 2010, Kejahatan Terhadap Tubuh dan Nyawa, Jakarta, Raja Grafindo.
Efendi, Erdianto, 2011, Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Refika Aditama.
Hamzah, Andi, 2012, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika.
, 2014, Delik-Delik Tertentu (Special Delicten) Di Dalam KUHAP, Jakarta, Sinar Grafika.
Harahap, M.Yahya, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta, Sinar Grafika.
Marpaung, Leden, 2010, Proses Penanganan Perkara Pidana di Kejaksaan & Pengadilan Negeri Upaya Hukum & Eksekusi, Jakarta, Sinar Grafika.
, 2011, Proses Penanganan Pidana, Jakarta, Sinar Grafika.
Moeljatno, 2009, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.
Mulyadi, Lilik, 2014, Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Prodjodikoro, Wirjono, 2008, Azas-Azas Hukum Pidana Indonesia, Bandung, Refika Aditama.
, 2012, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Cet. 3, Bandung, Refika Aditama.
Santoso, Agus, 2012, Hukum, Moral & Keadilan, Jakarta, Kencana Prenada Media Group.
94
95
Santoso, Topo dan Zulfa, Eva Achani, 2011, Kriminologi, Jakarta, Raja Grafindo.
B. Jurnal
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158168.
Rafianti, F. (2018). ADOPSI DALAM PERSFEKTIF HUKUM ISLAM. JURNAL DOKTRIN, 3(6).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108
Tanjung, A. S. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Yang Mengakibatkan Meninggalnya Orang Dalam Lingkup Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1-12.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Undang-undang No.1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-undang No.8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-undang No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman