KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA HONORER SETELAH BERLAKUNYA UDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA (Studi Pada Kantor Camat Binjai Kabupaten Langkat)
Abstract
Tenaga honorer bertujuan untuk membantu kinerja PNS dalam menjalankan fungsi dari pemerintah daerah, misalnya dalam menjalankan pelayanan publik. Tenaga honorer memegang peranan penting demi terselenggaranya pelayanan publik yang maksimal bagi masyarakat, sebab pelayanan publik sangat berhubungan langsung dengan masyarakat itu sendiri sehingga proses pelayanan publik harus bisa memuaskan masyarakat itu sendiri walaupun istilah Tenaga Honorer tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. adapun permasalahan yang diangkat adalah bagaimana Kedudukan Hukum dan Status Tenaga Honorer, Bagaimana efektifitas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 terhadap Pemerintah daerah, Bagaimana tanggung jawab dan perlindungan hukum bagi tenaga honorer yang bekerja di Kantor Camat Binjai. Metode peneltian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan metode penelitian lapangan dan studi kepustakaan dan jenis data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian tentang peralihan aturan dari Undang-Undang nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara membuat kedudukan tenaga honorer menjadi hilang. Namun masalah pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil masih dianggap tidak adil. Karena mereka menganggap sudah berperan besar dalam instansi pemerintahan selama belasan tahun dan meminta kepada pemerintah untuk emisahkan Pengangkatan CPNS antara Tenaga Honorer atau Pegawai Kontrak dengan masyarakat umum.
Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Status Tenaga Honorer dan Aparatur Sipil Negara
Downloads
References
A. Buku
Amrusi Fahmi dalam Ni’matull Huda, 2012, Hukum Pemerintah Daerah, Nusamedia, BandunG.
Hadari Nawawi, 2008, Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Bisnis yang Kompetitif, cetakan keempat, Penerbit : Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Hartini Sri, Tedi Sudrajat, 2017, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
HR Ridwan, 2007, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kencana Syafiie Inu, 2010, Pengantar Ilmu Pemerintahan, Refika Aditama, Jakarta.
M. Hadjon Philipiza, 1997, Perlindungan hukum bagi Rakyat Indonesia, PT Bina Ilmu, Surabaya.
Mahmud Marzuki Peter, 2014, Penelitian Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.
M.Busrizalti,2013, Hukum Pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya, Total Media, Yogyakarta.
Muchsin, 2003, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Universitas Sebeals Maret, Surakarta.
Raharjo Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Rivai Veithzal, 2006, Manajemen Sumber Daya Manusia Untuk Perusahaan: dari Teori ke Praktik, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Sastra Djatmika, 2009, Marsono, Hukum Kepegawaian di Indonesia, Djambatan, Cetakan Kedelapan,Jakarta.
Sadjijono, 2011, Bab-Bab Hukum Administrasi, Laksbang Presindo, Yogyakarta.
Sastrohadiwirjo B. siswanto, 2003, Manajemen Tenaga Kerja Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta.
61
62
Satoto Sukamto, 2004, Pengaturan Eksistensi dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara, HK Offset, Yogyakarta.
Sintara Dani, 2017, Hukum Pemrintahan Daerah, Pustaka Bangsa Press, Medan.
Sulistiani Lies, 2009, Sudut Pandang Peran LPSK Dalam Perlindungan Saksi dan Korban, Wahana Multiguna Mandiri, Jakarta.
Soctandyo Wingnjoebroto, 2013, Hukum Konsep dan Metode, Setara Press, Malang.
Soekidjo Notoatmodjo, 2009, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Rineka Cipta, Jakarta.
Suwatno dan Juni Priansa Donni, 2011, Manajemen SDM Dalam Organisasi Publik dan Bisnis, Alfabeta, Bandung.
Soedarsono, Soemarsonoi, 2002, Character Building, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Sugiyono, 2004, Metode Penelitian Administrasi, Alfabeta, Bandung.
Sugiono, 2002, Metode Penelitian Kuantitatife, dan R & D, Alfabeta, Bandung.
Sumadi Suryabrata, 2011, Metode Penelitian, Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Soemarsonoi Soedarsono, 2002, Character Building, Elex Media Komputindo, Jakarta.
Syaukani, dkk, 2002, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Tahir Amir, 2014, Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Alfabeta, Bandung.
Triwulan Tutik Titik, 2011Konstruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945, Kecana, Cetakan Kedua, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
63
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pmerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil
Peraturan Kepala BKN Nomor 30 Tahun 2007 tentang pedoman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
B. Jurnal Ilmiah
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Made Aditya Pramana Putra, 2006, Perlindngan Hukum Tenaga Honorer Setelah berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jurnal Magister Hukum Udayana, Vol. 5, No. 3.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
64
Nita, S. (2017). 34. Penyelesaian Perselisihan Pada Hubungan Kerja Dosen Dengan Yayasan Di Indonesia1. Prosiding Konferensi Ke, 2(P3hki).
Rafianti, F. (2018). Adopsi Dalam Persfektif Hukum Islam. Jurnal Doktrin, 3(6).
Rakayoga, Lanang, Gusti, 2014, “Civil Service Discipline Based On The Government Regulation Number 53 Year 2010 Viewed From The Personel Law Aspect In Indonesia.”, Jurnal IUS (Kajian Hukum dan Keadilan).
Saragih, Y. M., & Berlian, B. (2018). The Enforcement of the 2009 Law Number 46 on Corruption Court: The Role of Special Corruption Court. Sriwijaya Law Review, 2(2), 193-202.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Utomo, Priyono, dkk, 2015, Perencanaan Rekruitmen SDM dari Tenaga Honorer Kategori II Menjadi CPNS, Jurnal Unitri.
C. Internet
KBBI, https://kbbi.web.id//honorer, diakses tanggal 3 Maret 2019, pukul. 14.30 WIB.
Sudut Hukum, Portal Sudut Hukum, Pengertian Perlindungan
hukum, www.suduthukum.com/20 15/11/upaya-hukum-peninjauan-kembali ok.html?m=1, diakses tanggal 24 Maret 2019, Pukul 21.25 WIB.
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ilasan/lt56d5947d249a/status-dan-gaji- pegawai-honorer// , diakses tanggal 24 Oktober 2019, pukul. 21.40 WIB.