TINJAUAN HUKUM BAGI PLN DALAM PENGOPERASIAN SISTEM TRANSMISI SUTET MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2009 TENTANG KETENAGALISTRIKAN (Studi Penelitian Di Perusahaan Listrik Negara Gardu Induk Pangkalan Susu)
Abstract
Pengoperasian sistem transmisi Saluran Udara Ekstra Tinggi (SUTET) dalam prakteknya di Gardu Induk Pangkalan Susu banyak mengalami kendala. Rumusan masalah adalah bagaimana pengaturan hukum dalam pengoperasian ketenagalistrikan dengan menggunakan sistem transmisi SUTET, hambatan apa saja yang timbul dalam pengoperasian sistem transmisi SUTET dan bagaimana upaya yang dilakukan PLN dalam mengatasi hambatan yang timbul dalam pengoperasian sistem transmisi SUTET. Jenis penelitian skripsi ini adalah yuridis empiris, adapun metode penelitian yang dipakai adalah penelitian lapangan (Field Research). Pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi dan wawancara. pada informan yang dianggap mengetahui mengenai permasalahan pengoperasian sistem transmisi SUTET. Pengaturan hukum dalam pengoperasian ketenagalistrikan dengan menggunakan sistem transmisi SUTET berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Kendala dalam pengoperasian sistem transmisi SUTET khususnya di Gardu Induk Pangkalan Susu secara teknis banyak disebabkan karena kondisi iklim/cuaca, seperti sambaran petir. Upaya yang dilakukan PLN dalam mengatasi hambatan dalam pengoperasian sistem transmisi SUTET dilakukan secara preventif dan represif serta dengan sosialisasi kepada warga masyarakat. Kesimpulan adalah berdasarkan Undang-Undang Ketenagalistrikan, PLN berperan pelaku usaha berdasarkan IUPTL. Hambatan internal berupa ketentuan yang mengurangi kewenangan PLN. Hambatan eksternal berupa kekhawatiran mengenai dampak pembangunan infrastruktur kelistrikan. Upaya preventif dilakukan dengan menentukan panduan dalam SOP PLN, upaya represif dengan melakukan tindakan perbaikan dan meminimalisir dampak pengoperasian sistem transmisi SUTET. Saran berupa peraturan perundang-undangan dijadikan pedoman dan lebih mengusahakan upaya preventif dalam mencegah dampak pengoperasian sistem transmisi SUTET.
Kata Kunci : Tinjauan Hukum, Perusahaan Listrik Negara, Sistem Transmisi SUTET, dan Ketenagalistrikan.
Downloads
References
A. Buku
Afandi, A.N., 2010, Operasi Sistem Tenaga Listrik Berbasis ESDA, Gava Media.
Arismunandar, A, 1984, Teknik Tenaga Listrik jilid II Gardu Induk, Pradnya Paramitha, Jakarta.
, S. Kuwuhara, 2004, Buku Pegangan Teknik Tenaga Listrik. PT Pradinya Pramita, Jakarta.
Aslimeri, 2005, Teknik Tenaga Listrik, Jilid 2, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Eddy, Richard, 2010, Aspek Legal Properti, Teori, Contoh, dan Aplikasi, Penerbit Andi, Yogyakarta.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Gunanegara, 2008, Rakyat Dan Negara Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Cet. Pertama, Jakarta, Tata Nusa.
Hartono, Sunaryati, 1994, Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung, Alumni.
Hatta, Mohammad, 2005, Hukum Tanah Nasional dalam Perspektif Negara Kesatuan, Hukum Tanah: Antara Teori dan Kenyataan Berkaitan Dengan Kesejahteraan dan Persatuan Bangsa, Cetakan I, Media Abadi, Yogyakarta.
87
89
Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, PT. Bina Ilmu, Surabaya.
Hamid, Sanusi, 2014, Manajemen Sumber Daya Manusia Lanjutan, Deepublish, Yogyakarta.
Hartono, Sunaryati, 1994, Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Alumni, Bandung.
Hutauruk, T.S, 1996, Transmisi Daya Listrik”, Erlangga, Jakarta.
Kadir, Abdul, 1998, Transmisi Tenaga Listrik, Universitas Indonesia Press, Jakarta.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Mahendra, AA. OK, 1996, Menguak Masalah Hukum Demokrasi Dan Pertanahan, Cet. 1, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.
Marsudi, Djiteng, 2005, Pembangkitan Energi Listrik, Erlangga, Jakarta.
, 2006, Operasi Sistem Tenaga Listrik, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Mertokusumo, Sudikno, 2005, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.
Moleong, Lexy J., 2004, Metode Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Lubis, Muhamad Yamin, dan Abdul Rahim Lubis, 2011, Pencabutan Hak, Pembebasan Dan Pengadaan Tanah, cet.1, Bandung, Mandar Maju.
Pabla, AS., Abdul Hadi, 1991, Sistem Distribusi Daya Listrik, Erlangga, Jakarta.
Purnomo, Bambang, 1994, Tenaga Listrik, Profil dan Anatomi Hasil Pembangunan Dua Puluh Lima Tahun, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
88
90
Saragih, Y. M., & Berlian, B. (2018). The Enforcement of the 2009 Law Number 46 on Corruption Court: The Role of Special Corruption Court. Sriwijaya Law Review, 2(2), 193-202.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).
Sulasno, 1996, Analisis Sistem Tenaga Listrik, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
, 1996, Teknik Distribusi Daya Listrik, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Juritmetri, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Sumardjono, Maria S.W., 2008, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Cetakan Pertama, Penerbit Buku Kompas, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2002, Metode Penelian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suswanto, Daman, 2009, Sistem Distribusi Tenaga Listrik Untuk Mahasiswa Teknik Elektro, Jurusan Teknik Elektro FT-UNP, Padang.
Wibowo, Sigi Syah, 2018, Analisa Sistem Tenaga, Penerbit Polinema Press, Malang.
Winarso, Haryo, 2006, Metropolitan di Indonesia, Kenyataan dan Tantangan Dalam Penataan Ruang, Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Jakarta.
Zuhal, 1994, Ketenagalistrikan Indonesia, PT Ganeca Prima, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014).
89
91
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral ESDM No.10 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan Untuk Lintas Provinsi Atau Yang Terhubung Dengan Jaringan Transmisi Nasional.
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 26 Tahun 2008 tentang Pedoman Penetapan Daerah Usaha Bagi Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum.
Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral No. 2026 K/20/MEM/2010 entang Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero) Tahun 2010-2019.
C. Kamus Hukum, Materi Seminar Nasional, Jurnal.
Dianto, Erwan, Hadi Suroso, Misbah, 2009, Studi Perencanaan Pembangunan Gardu Induk 150 Kv -200 Mva di PT. PLN Distribusi Jawa Timur Area Pelayanan Jaringan ( APJ ) Surabaya Selatan, E-Link, Volume 5 Nomor 1, Surabaya.
Efendi, Jonaedi, Ismu Widodo, dan Fifit Fitri Lutfianingsih, 2016, Kamus Istilah Hukum Populer, Kencana, Jakarta.
Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Republik Indonesia, 2009, Master Plan Pembangunan Ketenagalistrikan 2010-2014, Jakarta.
Fauzan, H.M., 2017, Baharuddin Siagian, Kamus Hukum dan Yurisprudensi, Kencana, Depok.
Irawati, Ira, Hadi Nur Cahyo, I Wayan Retnara, Guntur, 2009, Peran Jaringan Energi Kelistrikan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dalam Pembangunan Perkotaan Berkelanjutan, Seminar Nasional Perencanaan Wilayah dan Kota ITS, Surabaya.
Jati B, Pandu Satria, 2014, PLTU Pangkalan Susu Beroperasi Tahun Ini, Buletin Ketenagalistrikan Edisi 37 Volume X, Jakarta.
Marbun, Rocky, 2012, Deni Bram, Yuliasara Isnaeni, Kamus Hukum Lengkap, Visimedia, Jakarta.
PLN, PT. (Persero), 2013, SUTET 275 kV PLTU Pangkalan Susu-Binjai terkait PLTU Pangkalan Susu, Laporan Tahunan, Annual Report, Jakarta.
PLN, PT. (Persero), 2016, Environmental Management Plan (EMP) (Rencana Pengelolaan Lingkungan) Pengembangan Gardu Induk Group II, Jakarta.
90
92
Tamam, Irvan Buchari, Tony Koerniawan, dan Muhammad Nurul Ichsan, Januari-Mei 2017, Analisa Pembangunan Saluran Transmisi 275 kV Antara GI Kiliranjao dan GI Payakumbuh, Jurnal Energi & Kelistrikan Vol. 9 No. 1, Jakarta.
Yusmartato, Luthfi Parinduri, Sudaryanto, 2017, Pembangunan Gardu Induk 150 KV di Desa Parbaba Dolok Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, Journal of Electrical Technology, Vol. 2, No. 3, Jakarta.
D. Internet
Company Profile PT PLN (Persero), https://www.pln.co.id/tentang-kami/profil- perusahaan, Diakses Tanggal 27 Juli 2019, Pukul 15.30 WIB.
Damanik, Liston, Tribun-Medan, Tower Dicuri, PLTU Pangkalansusu Stop Operasi, https://medan.tribunnews.com/2015/02/19/tower-dicuri-pltu- pangkalansusu-stop-operasi, Diakses Tanggal 27 Juli 2019, Pukul 13.45 WIB.
Sudut Hukum, Pengertian Tinjauan Yuridis, https://www.suduthukum.com/ 2017/04/pengertian-tinjauan-yuridis.html?m=1, Diakses Tanggal 10 Maret 2019, Pukul 18.30 WIB.
Kamus Besar, Pengertian Pengoperasian, https://www.kamusbesar.com/pengoperasian, diakses tanggal 08 Agustus 2019, pukul 17.30 WIB