PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEDAGANG GROSIR PAKAIAN DENGAN MENGGUNAKAN NOTA PENJUALAN YANG MENGAKIBATKAN WANPRESTASI (Studi Kasus Pasar Grosir Sentral Pusat Pasar Medan)
Abstract
Perlindungan hukum salah satunya dapat diberikan pada suatu kegiatan usaha demi menjamin proteksi terhadap suatu usaha agar tetap berjalan dengan baik. Oelh karena itu perlindungan konsumen sangat diperlukan darin latar belakang diatas dalam studi kasus skripsi ini mempunyai Rumusan maslah sebagai berikut, Bagaimanakah Hubungan Antara Pelaku Usaha Dengan Konsumen Dalam Menggunakan Nota Penjualan, Apa saja Faktor- Faktor Penyebab Terjadinya Wan Prestasi Dalam Penjualan, dan bagaimana menggunakan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Pedagang yang Menggunakan Nota Penjualan Mengakibatkan Wanpresatsi. Jenis Penelitian yang dilakukan adalah bersifat Empiris analisis dengan menggunakan metode pendekatan studi kasus.di Pasar Grosir Sentral Pusat Pasar Medan dengan penelitian lapangan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan data skunder yang terdiri dari wawancara di Pasar Grosir Sentral Pusat Pasar Medan. Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah hubungan pelaku usaha dengan konsumen yaitu konsumen dapat memperoleh informasi yang cukup untuk pemenuhan kebutuhan konsumen. Faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi ini disebabkan karena dua kemungkinan yaitu: kesatu pedagang itu sendiri karena dikarenakan penilaiannya dilakukan secara subjektif, kedua kesalahan dari pembeli baik itu kesengajaan dan kelalaiannya ataupun diluar kemampuannya. Adapun saran yang dapat diberikan adalah diharapkan pedagang grosir dapat dengan lebih hati – hati medlakukan penjualan khususnya pedagang grosir pakaian sehingga konsumen dapat terhindar dari perbuatan yang mengakibatkan wanpresatasi
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pedagang Grosir, Nota Penjualan, Wanprestasi
Downloads
References
A. Buku
Abdulkadir Muhamad, 1990, Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Abdulhay, Marhainis, 2004, Hukum Perdata Materi, Pradnya Paramita, Jakarta.
Ahmadi Miru dan Sakka Pati,1998, Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Asyhadie Zaeni, Sutrisno Budi, 2018, Pokok Pokok Hukum Dagang, PT Raja Grafindo Persada, Depok.
Asyhadie Zaeni, 2012, Hukum Bisnis Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Az. Nasution, 1994, “ Iklan dan Konsumen ( Tinjauan dari Sudut Hukum dan Perlindungan Konsumen)”. Dalam dalam Manajemen dan Usahawan Indonesia, Nomor 3 Thn. XXII, LPM FE-UI, Jakarta ZXwl.
C.S.T. Kensil dan Christine S.T. Kansil, 2008, Pokok-pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Darus, 1980, Perlindungan Terhadap Konsumen Ditinjau dari Segi Standar Kontrak (Baku), makalah pada Simposium Aspek-aspek Hukum Perlindungan Konsumen, BPHN--- Binacipta, Jakarta
H.M.N Purwosutjipto, 2007, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Harry Duintjer Tebbens, 1980, International Product Liability, Sijthoff & Noordhaff International Publishers, Netherland.
66
2
Hartono sumantri siti, 2001, pengantar pokok hukum kepailitan dan penundaan pembayaran, Penerbit seksi hukum dagang Fakultas UGM, yogyakarta
J.Satrio, 1995, Hukum Perikatan-Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku 1, PT Citra Aditya Bakti, , Bandung
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Kotler Philip, Amstrong Gary, 2008, Prinsip-Prinsip Pemasaran, Edisi ke-12. Terjemahan Bob Sabran, Erlangga, Jakarta
Marzuki Peter Mahmud, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada media Gorup, Jakarta.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Muhammad Syaifuddin. 2012. Hukum Kontrak Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Mandar Maju ,Bandung
Peter Mahmud Marzuki, 2011, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
P.N.H Simanjuntak, 2018, Hukum Perdata Indonesia, Pranedamedia Group, Jakarta
R. Setiawan, , 1987, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung.
R. Setiawan, 1999, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian, Putra Abadin, Jakarta.
Rafianti, F. (2018). Adopsi Dalam Persfektif Hukum Islam. Jurnal Doktrin, 3(6).
Salim HS. 2015, Hukum Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
67
3
Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian (Vol. 2, No. 2, PP. 16291634).
Sidabalok janus, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung. Sidi, R. (2019). Corruption Prevention Efforts with Non Penal Policy. Britain International of Humanities and Social Sciences (BIoHS) Journal, 1(1), 53-63.
Simanjuntak Augustinus, 2018, Hukum Bisnis, PT Raja Grafindo Persada, Depok.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).
Subekti, 2005, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Subekti, Hukum Perjanjian. 1991. Cetakan Ketigabelas, PT. Intermasa Jakarta Yahya Harahap, 1986, Segi-segi Hukum Perjanjian, Alumni, Bandung.
Tanjung, A. S. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Yang Mengakibatkan Meninggalnya Orang Dalam Lingkup Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1-12.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Kitab Undang-undang Hukum Dagang
Udang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
68
4
C. Internet
Annisa Wahyuni Purba, Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak dalam Transaksi Jual Beli On Line Menurut UU No.11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/4306/140200120.pdf ?sequencce=1&isallowed=y, diakses tgl 24 Februari 2019, pkl 16.00 WIB.
Glossarium, Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli, diakses melalui http;//tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum- menurut-para-ahli, diakses tgl 28 Februari 2019, pkl 16.00 WIB.
Heldayanti, Jual Beli Baju Secara Grosiran Menurut Hukum Islam, reository.radenintan.ac.id/2856/1/skripsi.helda, diakses tgll 24 Februari 2019, pkl 12.57 WIB.
Namirah, Definisi Funsi, Kwitans, Nota Dan Faktur Beserta Contohnya, www.jasabuatsurat.com/definisi-kwitansi-nota-faktur-contohnya, diakses tgl 07 Maret 2019, pkl 16.20 WIB.
Nurfajryanti Ramadhani, Perlindungan konsumen terhadap wanprestasi Pelaku Usaha repositori.uin.alaudin.ac.id/1/nurfajryantu%20ramadhani.pdf, diakses tgl 24 Februari 2019, pkl 15.50 WIB.
Sai’in, Pengertian dan Contoh Nota Penjualan, https://satusgiga.blogspot.com/2017/03/pengertian-dan-contoh-nota- penjualan-doc.html, diakses tgl 07 Maret 2019, pkl 15.55 WIB. Setiono, Tinjauan pustaka, pengertian perlindungan Hukum, https;/www.google.co.id/search?aq=o&oq=menurutsetiono&sugexp= chrome,mod=14&jx=nh&sourceld=chrome&ie=utf.8&q=perlindung an+hukum+menurut+setiono&9ws_rd=ssi, diakses tgl 26 Februari 2018, pkl 17.00 WIB.
Sujipto Raharjo, Perlindungan Hukum, digibli.unila.ac.id/6225/13/BAB%2011/pdf, diakses tgl 26 Februari 2018, pkl 15.30 WIB.
Syukni Tumi Pengaya, SH, Berpendapat Dengan Penalaran Hukum, http://pengaya.wordpress.com/2011/06/23/tentang-wanprestasi- menurut-hukum-indonesia /, diakses tgl 08 Maret 2019, pkl 14.30 WIB.
Syukni Tumi Pengaya, SH, Tentang Wanprestasi Menurut Hukum Indonesia, https://pengaya.wordpress.com/2011/06/23/tentang-wanprestasi- menurut-hukum-indonesia, diakses tgl 08 Maret 2019, pkl 13.00 WIB.
69
5
Qodhi, Wanprestasi, Ganti Rugi, sanksi dan keadaan memaksa, tersedia di website http://yogiikhwan.wordpress.com/2008/03/20/wanprestasi- sanksi-ganti-kerugian-dan-keadaan-memaksa/, diakses tanggal 20 Maret 2019
Zakky, Pengertian Pasar Menurut Para Ahli Dan Definisinya Secara Umum, diakses https://www.zonareferensi.com/pengertian-pasar/, diakses tgl 17 Desember 2018, pkl 22.00 WIB.