TINJAUAN YURIDIS PERBUATAN INGKAR JANJI BAGI DEBITUR YANG TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN KEPADA KREDITUR DALAM AKTA PERJANJIAN KREDIT (Analisis Putusan Nomor : 108/Pdt.G/2018/PN Mdn)
Abstract
Permasalahan yang sering terjadi dalam proses pemberian kredit sering terjadi bahwa pihak kreditur dirugikan ketika pihak debitur melakukan wanprestasi, sehingga diperlukan suatu aturan hukum dalam pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan yang tertuang dalam suatu perjanjian kredit, yang bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak terkait. Rumusan masalah penelitian ini adalah Apa syarat-syarat sahnya pemberian kredit menurut hukum perdata di Indonesia?, Apa akibat hukum Ingkar Janji debitur yang tidak memenuhi kewajibannya kepada kreditur dalam akta perjanjian kredit?, dan Bagaimana Analisis Penulis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 108/Pdt.G/2018/PN Mdn?. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian hukum yang pada prinsipnya dilakukan penelitian terhadap kaidah hukum dalam perundang-undangan, yurisprudensi dan doktrin yang dilakukan secara kualitatif. Pengumpulan data dilaksanakan dengan cara penelitian kepustakaan (library research) atau disebut juga dengan studi dokumen. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Perjanjian kredit diatur dalam Pasal 1313 dan Pasal 1338 KUHPerdata, serta untuk sahnya perjanjian kredit haruslah memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukum ingkar janji debitur yang tidak memenuhi kewajibannya dalam Akta Perjanjian Kredit adalah yaitu debitur wajib melaksanakan apa yang telah diperjanjikan serta mengganti kerugian kreditur karena tindakan ingkar janjinya. Hasil analisis terhadap Putusan Nomor: 108/Pdt.G/2018/PN.Mdn adalah bahwa Putusan tersebut memuat rasa keadilan bagi para pihak, serta memberikan perilindungan hukum kepada Kreditur atas kerugiannya.
Kata Kunci: Ingkar Janji, Perjanjian Kredit.
Downloads
References
A. Buku
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Anton, Suyatno, 2016, Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet, Jakarta, PT. Fajar Interpratama Mandiri, Jakarta,
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Badrulzaman, Darus, Mariam, 2015, Hukum Perikatan Dalam KUHPerdata Buku Ketiga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Badrulzaman, Mariam, Darus, 1991, Perjanjian Kredit Bank, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Budiono, Herlien, 2009, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya Di Bidang Kenotariatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Fuady, Munir, 2002, Hukum Tentang Pembiayaan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Fuady, Munir, 2001, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung.
Fuady, Munir, 2014, Konsep Hukum Perdata, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Fuady, Munir, 2018, Metode Riset Hukum: Pendekatan Teori dan Konsep, PT. Raja Grafido Persada, Jakarta.
Gunawan, Widjaja, dan Ahmad Yani, 2000, Jaminan Fidusia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
62
64
Hasan, Djunaedi, 1996, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Melekat Pada Tanah Dalam Konsepsi Penerapan Azas PemisahanHorisontal, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
Hermansah, 2005, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Kosasih, Ibrahim, Johannes, 2019, Kausa Yang Halal Dan Kedudukan Bahasa Indonesia Dalam Hukum Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta.
Kusumohamidjojo, Budiono, 2008, Dasar-dasar Merancang Kontrak, PT.Gramedia, Jakarta.
Leihitu, Izaac S., dan Fatimah Ahmad, 1985, Inti Dari Hukum Acara Perdata, Ghalia Indoenesia, Jakarta.
Marhiyanto, Bambang, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Victory Inti Cipta, Jakarta.
Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.
Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Muhammad, Kadir, Abdul, 1993, Segi-segi Hukum Perikatan, Alumni, Bandung,
Mulyati, Etty, 2016, Kredit Perbankan, PT. Refika Aditama, Bandung.
Munir, Fuady, 2002, Hukum Perkreditan Temporer, Bandung, PT. Citra Aditya Bhakti.
Naja, Daeng, 2012, Teknik Pembuatan Akta, Pustaka Yustisia, Yogyakarta,
O.P., Simorangkir, 1998, Seluk Beluk Bank Komersial, PT Aksara Persada Indonesia, Jakarta.
Prodjodikoro,Wirjono, 1950, Perbuatan Melawan Hukum, Vronkikink-Van Hoeve, Bandung.
Raharjo, Handri, 2009, Hukum Perjanjian Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
63
65
Saputro, Hadie, Hartono, 1984, Segi Hukum Perdata : Pokok Pokok Hukum Perdata dan Hukum Jaminan, Yogyakarta, Liberty.
Saragih, Y. M., & Berlian, B. (2018). The Enforcement of the 2009 Law Number 46 on Corruption Court: The Role of Special Corruption Court. Sriwijaya Law Review, 2(2), 193-202.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian (Vol. 2, No. 2, Pp. 1629-1634).
Sidi, R. (2019). Corruption Prevention Efforts with Non Penal Policy. Britain International of Humanities and Social Sciences (BIoHS) Journal, 1(1), 53-63.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Sitepu, Adrian, 2010, Hukum Hak Tanggungan, Sinar Grafika, Jakarta,
Sitio, Arifin, dan Halomoan Tamba, 2009, Koperasi Teori dan Praktik, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Subekti, R., 1982, Pokok-Pokok Perdata, PT. Intermasa, Bandung.
Subekti, R., 2008, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-22, Intermasa, Jakarta.
Supramono, Gatot. Perbankan Dan Masalah Kredit, Djambatan, Jakarta, 2001, hal. 92.
Suryodiningrat, R.M., 1985, Asas-Asas Hukum Perikatan, Tarsito, Bandung.
Suyuti, Wildan, 2004, Sita dan Eksekusi : Praktek Kejurusitaan Pengadilan, PT Tata Nusa, Jakarta.
Tim Beranda Yusticia 2018, Kamus Islilah Hukum Super Lengkap, C-Klik Media, Yogyakarta.
Tobink Riduan, dan Bill Nikholaus, 2003, Kamus Istilah Perbankan, Atalya Rileni Sudeco, Jakarta.
64
66
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
C. Jurnal
Fransisca Kurnia Harkmawati, Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perjanjian Hutang Piutang Dengan Jaminan Sertipikat Hak Milik Atas Rumah (Putusan Mahkamah Agung Nomor 788 K/Pdt/2012), Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Jember, hal. 1.
Hamanto Prasetyo, Pembaharuan Hukum Perjanjian Sportentertainment Berbasis Nilai Keadilan (Studi Kasus pada Petinju Profesional di Indonesia), Jurnal Pembaruan Hukum, Volume IV, Nomor 1, April 2017, hal. 67.
Sedyo Prayogo, Penerapan Batas-Batas Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume III, Nomor 2, Mei-Agustus 2016, hal. 284.