TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENANGANAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDIA SOSIAL MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR : 2429/ PID. SUS/ 2018/ PN. MDN)
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum yang menjamin setiap kebebasan warga negaranya dalam lingkup pengaturan hukum maupun norma adat istiadat yang ada di dalam masyarakat. Kebebasan tersebut baik secara kelompok maupun individu. Dalam sebuah negara demokrasi di indonesia dijamin pula kebebasan berpendapat. Sehingga bebasnya seorang warga negara dalam mengeluarkan pendapatnya dengan menggunakan media apa saja dijamin dan diatur dalam hukum. Apabila ada yang melanggar aturan hukum dalam menyampaikan pendapat baik secara langsung, maupun melalui media, baik media social maupun media cetak yang mengandung unsur permusuhan, atau pun dapat memecah belah antara warga negara maka ada hukum yang berlaku nuntuk diterapkan.Dalam penulisan ini dibahas tentang bagaimana penganganan sebuah tindak pidana ujaran kebencian di media sosial oleh Pengadilan Negeri Medan melalui analisa studi kasus pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 2429/ Pid. Sus/ 2018/ PN. Mdn. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus (case apoach). Metode penelitian hukum normatif, yaitu metode penelitian hukum dengan melakukan analisis terhadap asas-asas hukum dengan mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang mempunyai hubungan dengan penganganan sebuah tindak pidana ujaran kebencian di media sosial oleh Pengadilan Negeri Medan. Dengan menganalisa kasus tersebut, dapat dilihat bahwa penanganan ujaran kebencian di media social tersebut sudah ditangani sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang didasarkan pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Medan dengan berbagai keterangan ahli yang menggambarkan unsur kebencian, sehingga memperoleh titik terang tentang penanganan kasus tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci : Penanganan, Ujaran Kebencian, Media Sosial.
Downloads
References
A. BUKU-BUKU
Andi Hamzah, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Jakarta: Rineka Cipta, 2011.
A. Ridwan Halim, Hukum pidana dalam tanya jawab, Jakrta, Ghalia Indonesia, 1986
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas-Batas Berlakunya Hukum Pidana, (Jakarta :PT Raja Grafindo Persada: 2002), Cet ke I.
Chazawi,Adami, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan dan Batas-Batas Berlakunya Hukum Pidana, (Jakarta :PT Raja Grafindo Persada: 2002), Cet ke I.
E.Y. Kanter dan S.R. Sianturi, Asas – Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, (Jakarta, Storia Grafika, 2002) cet ke III.
Hasibuan, L. R. (2019). Hak Restitusi Terhadap Korban Anak Berdasarkan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Di Belawan. Jurnal Hukum Responsif, 7(2), 30-39.
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Anak. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Leden Merpaung, Tindak Pidana Terhadap Kehormatan, Jakarta: Sinar Grafika. 2010.
Mahmud Marzuki, SH.,MH.,LLM. Penelitian Hukum Prenada media group, Jakarta, 2015.
93
Meljanto, Asas-asas Hukum Pidana ( Jakarta, PT Rineka Cipta, 2002), cet ke VII P.A.F. Lamintang, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 1997) Cet ke III
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Prenada media group 2015 Jakarta.
R. Soesilo, Kitab Undang-undang Hukum Pidana Serta Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politea, 1991.
Rulli Nasrullah, Media Sosial : Perspektif Komunikasi, Budaya, dan Sosioteknologi, Bandung : Remaja Rosdakarya, 2017.
Saragih, Y. M., & Berlian, B. (2018). The Enforcement of the 2009 Law Number 46 on Corruption Court: The Role of Special Corruption Court. Sriwijaya Law Review, 2(2), 193-202.
Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian (Vol. 2, No. 2, Pp. 1629-1634).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Sidi, R. (2019). Corruption Prevention Efforts with Non Penal Policy. Britain International of Humanities and Social Sciences (BIoHS) Journal, 1(1), 5363.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Sutan Remy Syahdeini, Kejahatan dan Tindak Pidana Komputer, Jakarta, Pustaka Utama Grafiti, 2009.
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Bandung : Refika Aditama, 2002.
WJS. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka, 1999.
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
94
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 2429/ Pid.Sus/2018/PN. Mdn
C. JURNAL ILMIAH, KAMUS, MAJALAH DAN KORAN
Aan Aspihanto, Ujaran Kebencian dalam Sudut Pandang Hukum Positif dan Islam, AlRisalah, Vol 17, No. 1, (Juni 2017).
Buku Saku Penanganan Ujaran Kebencian (Hate Speech), (ttp, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, t.t)
Eka Sandi Selfia Sari, Kebebasan Berpendapat atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia, dikutip dari https://ekasandy. wordpress.com/2012/01/18/kebebasan.
Errika Dwi Setya Watie, Komunikasi dan Media Sosial, THE MESSENGER, Volume III, Nomor 1, Edisi Juli 2011.
M Choirul Anam, “Surat Edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencan (Hate Speech) dalam Kerangka Hak Asasi Manusia”, Vol. 1, No. 3, (2015).
Tim Pusat Humas Kementerian Perdagangan RI, Panduan Optimalisasi Media Sosial Untuk Kemantrian Perdagangan RI,(Jakarta : Pusat Humas Kementerian Perdagangan RI, 2014).
Raida L. Tobing, 2012, Penelitian Hukum Tentang Efektivitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta.
Vibriza Juliswara, “Mengembangkan Model Literasi Media yang Berkebhinekaan dalam Menganalisis Informasi Berita Palsu (Hoax) di Media Sosial”, Jurnal Pemikiran Sosiologi, No. 2 Vol 4, (Agustus 2017).
Nico Ngani, sinerama hukum pidana,yogyakarta: Liberty, 1084, hlm 27-28
Novi Rahmawati Harefa, “Implikasi Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian (Hate Speech)” Jurnal Hukum.
95
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Laporan Tim Forum Dialog Hukum dan Non Hukum Kelompok Kerja Bidang Hukum dan Teknologi BPHN Tahun 2004.
Yohan, Hate Speech dan Dampak Media Sosial terhadap Perkembangan Komunikasi Akademik, Mawa’izh, Vol 1, No 2, (Desember, 2016), hal 2.
D. INTERNET
Eka Sandi Selfia Sari, Kebebasan Berpendapat atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia, dikutip dari https://ekasandy.wordpress.com/2012/01/18/kebebasanberpendapatberdas ar-atas-undang-undang-nomor-9-tahun-1998-tentang-kebebasan-mengem ukakan-pendapatdi-muka-umum-ditinjau-dari-perspektif-hak-asasi-manus ia/.Diakses pada 5 Oktober 2019.
H Hasto Harsono, 2011, Catatan Dokter : Psikologi Kebencian, Url.http:// drhasto.blogspot.co.id/2011/09/kebencian.html, diakses tanggal 18 Mei 2016
Http://www.suduthukum.com/2016/11/tinjauan-tentang-ujaran-kebencian- hate.html, diakses pada 2 Oktober 2019 pukul 14:00 wib
Hukum Online, siapa saja yang dapat di kenakan UU ITE, http://www. hukumonline.com/berita/baca/lt586365272bca1/siapa-saja-bisa-diadukan mereka-yang-terjerat-uu-ite diakses pada tanggal 12 Oktober 2019 pukul 07.30 wib Hukum Online, Menimbang Konstitusionalitas UU ITE Baru Masih menjadi ancaman kebebasan berekpresi bagi masyarakat di dunia maya dan berpotensimenuaigugatan,http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58 65e38e1aa1b/menimbang- konstitusionalitas-uu-ite-baru diakses pada tanggal 25 juli 2017 pukul 07.55 wib
Detik news, https://news.detik.com/berita/d-3356235/ini-7-poin-utama-revisi-uu-ite- yang-mulai-diberlakukan-hari-ini diakses tanggal 13 Oktober 2019 pukul 13.22 wib
Mehulika Sitepu, Revisi UU ITE membatasi kebebasan berekspresi?, 2016 http://www.bbc.com/indonesia/indonesia-38124294 diakses pada tanggal 15 Oktober 2019 pukul 09.59wib
http://www.suduthukum.com/2016/11/tinjauan-tentang-ujaran-kebencian-hate.html, diakses pada tanggal 26 Mai 2018 pukul 14.00 WIB
96
http://www.suduthukum.com/2016/11/tinjauan-tentang-ujaran-kebencian-hate.html, diakses pada tanggal 2 Oktober 2019 pukul 14.00 WIB
Surat Edaran (SE) Nomor SE/06/X/2015,http://m.hukmonline-surat-edaran-kapolri nomor-06-x-2015-html, Diakses pada 1 oktober 2019