PERAN PROPAM DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP OKNUM POLISI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR (Studi Penelitian Di Seksi Propam Polres Aceh Timur)

  • Umar Faruq Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Indonesia sebagai negara hukum memiliki aparat penegak hukum yang salah satunya adalah Kepolisian, namun ada oknum Polisi yang melakukan tindak pidana pungutan liar. Fungsi dan peranan Propam dilingkungan kepolisian Republik Indonesia sangat penting karena memiliki tugas dan fungsi sebagai penegak disiplin anggota Polri dan terutama penegakan Kode Etik Profesi Polri. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan adalah bagaimana tindakan pemerintah  dan institusi Polri dalam memberantas tindak pidana pungutan liar di Indonesia yang dilakukan oleh oknum polisi sebagai penegak hukum, bagaimana kedudukan fungsi Propam Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penegak Kode Etik Profesi Polri, dan bagaimana peran seksi Propam Polres Aceh Timur dalam penegakan hukum terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana pungutan liar.  Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapagan dengan cara wawancara di tempat penelitian, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat yang berhubungan dengan materi penelitian. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Peran Seksi Propam Polres Aceh Timur senantiasa akan menegakan disiplin Aparat Kepolisian dan Kode Etik Profesi Kepolisian dalam internal Polres Aceh Timur, dengan ancaman sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar aturan seperti melakukan tindak pidana pungutan liar dengan cara memberikan sanksi teguran, sanksi disiplin sampai dengan sanksi Kode Etik Kepolisian.   Kata Kunci: Propam, Penegakan Hukum, Pungutan Liar. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA




A. Buku
Ananda, S., 2009, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kartika, Surabaya.
Andrisman, Tri, 2009, Hukum PIdana, Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Di Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.

Arief, Nawawi, Barda, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Media Group, Jakarta.

Arief, Nawawi, Barda, 2012, Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Asshiddiqie, Jimly, 2008, Menuju Negara Hukum Yang Demokratis, Sekretariat Jendral Dan Kepaniteraan MK, Jakarta.

Ediwarman, 2014, Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta. H, Rizki, Budi, 2014, dan Rini Fathonah, Studi Lembaga Penegak Hukum., Justice Publisher, Bandar Lampung.

Hardiyansah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik Konsep, Dimensi, Indikator, Dan Implementasinya, Gava Media, Yogyakarta.

Hasrul, M., 2013, Eksistensi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang efektif, Disertasi, Program Doktor Fakultas Hukum Hasanuddin, Makassar.

Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.




66

68

Kansil, C.S.T., 2014, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2010.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Kristanto, Agung, Tri, 2009, Korupsi Kelembagaan Masih Ancaman, Kompas, Jakarta

Kristanto, Agung, Tri, 2009, Korupsi Kelembagaan Masih Ancaman, Kompas, Jakarta.

Marhiyanto, Bambang, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Victory Inti Cipta, Jakarta.

Marpaung, Leden, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Mertokusomo, Sudikno, 2012, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Alumni, Bandung.

Mukarom, Zaenal, 2015, Manajemen Pelayanan Publik, Pustaka Setia, Bandung.
Nuh, Muhammad, 2011, Etika Profesi Hukum, Pusaka Setia, Bandung.
Purnama, Adi, Ketut, I, 2018, Hukum Kepolisian:Sejarah Dan Peran Polri Dalam Penegakan Hukum Serta Perlindungan HAM, PT Refika Aditama, Bandung.

Rafianti, F. (2018). Adopsi Dalam Persfektif Hukum Islam. Jurnal Doktrin, 3(6).

Rahardi, Pudi, 2014, Hukum Kepolisian Kemandirian Profesionalisme dan Reformasi Polri, Laksbang Grafika, Surabaya.

Sabaruddin, Abdul, 2015, Manajemen Kolaborasi Dalam Pelayanan Publik, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Sadjijono, H., 2008, Etika Profesi Hukum, Suatu Telaah Filosofis Terhadap Konsep Dan Implementasi Dalam Pelaksanaan Tugas Profesi Polri, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.

Sadjijono, H., dan Bagus Teguh Santoso, 2017, Hukum Kepolisian Di Indonesia, Laksbang Pressindo, Surabaya.

Saragih, Y. M., & Berlian, B. (2018). The Enforcement of the 2009 Law Number 46 on Corruption Court: The Role of Special Corruption Court. Sriwijaya Law Review, 2(2), 193-202.

67
69

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sidi, R. (2019). Corruption Prevention Efforts with Non Penal Policy. Britain International of Humanities and Social Sciences (BIoHS) Journal, 1(1), 53-63.

Sinambela, Poltak, Litjen, 2011, Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, Implementasi, Bumi Aksara, Jakarta.

Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Soekanto, Soerjono, 2012, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.
Soepardi, Mulyadi, Eddy, 2009, Memahami Kerugian Keuangan Negara Sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Yogyakarta

Soepardi, Mulyadi, Eddy, 2009, Memahami Kerugian Keuangan Negara Sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Yogyakarta.

Solahuddin, Toha, Moh., 2016, Pungutan Liar Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, Paraikatte, Jakarta.
Sudjana, 2014, Management Program Pendidikan, Falah Production, Bandung.
Suhariyanto, Budi, 2013, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybe Crime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Rajawali Pers, Jakarta.

Sulistyo, Hermawan, 2009, Polisi Janchuk, Grafika Indah, Jakarta.

Surjadi, 2012, Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik, PT. Refika Aditama, Bandung.
Thoha, Miftah, 2012, Kepemimpinan Dalam Manajemen, Rajawali Pers, Jakarta.
Tim Beranda Yusticia, 2018, Kamus Islilah Hukum Super Lengkap, C-Klik Media, Yogyakarta.

Wijayanto, dkk, 2010, Korupsi Mengorupsi Indonesia: sebab, akibat dan prospek pemberantasan, PT Gramedia pustaka utama, Jakarta.
68
70


B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Negara Republik Indonesia

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar.

C. Jurnal

Abbas Said, Tolak Ukur Penilaian Penggunaan Diskresi Oleh Polisi dalam Penegakan Hukum Pidana, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 1, Nomor 1, Maret 2012.

Ansori, Konsep Diskresi Kepolisian dalam Proses Pidana, Jurnal Perspektif, Volume 9, Nomor 3, Juli 2005.

Firman Tambunan, Peranan Pemolisian Masyarakat terhadap Pembinaan Sistem Keamanan Lingkungan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Kejahatan, JOM, Pekanbaru, 2014.

Wahyu Ramadhani, Penegakan Hukum Dalam Menanggulangi Pungutan Liar Terhadap Pelayanan Publik, Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Volume 12, Nomor 2, Juli-Desember 2017.

Yanius Rajalahhu, Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Oleh Kepolisian Republik Indonesia, Jurnal Lex Crimen, Volume 2, Nomor 2, April-Juni 2013.











69
71


D. Internet

Agung Kurniawan, Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Melakukan Pungutan Liar (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung),, diakses tgl 16 Juni 2019, pkl 14:26 WIB.

Anugrah Ryandra Fahlevi , Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Profesi Bagi Anggota Kepolisian Yang Melakukan Tindak Pidana, , diakses tgl 16 Juni 2019, pkl 14:15 WIB.

http://eprints.umm.ac.id/36228/3/jiptummpp-gdl-nabillaayu-47552-3-babii.pdf, diakses tgl 18 Desember 2019, pkl 13:30.

Megi Erizolina, Implementasi Peraturan Kapolri No.14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Polri Pada Polisi Sektor Senapelan, , diakses tgl 16 Juni 2019, pkl 14:34 WIB.

Propam, http://propam.polri.go.id/pol/?mnu=2, diakses tgl 19 Desember 2019, pkl 13.30 WIB.
Published
2021-05-07