KEWENANGAN KEPALA DESA DALAM MEMBUAT PERATURAN DESA DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA ( Studi Penelitian di Desa Sukarame Kabupaten Labuhan Batu Utara )

  • Uswatun Hasanah Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Kepala Desa yang berperan aktif dalam pembagunan desa disamping itu agar pembagunan desa berjalan dengan tatanan yang bagus harus memiliki peraturan yang dibuat oleh kepala desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Rakyat) yang sering disebut PERDES(Peraturan Desa) dibuat agar berpengaruh pada perubahan desa baik dari segi tingkat ekonomi pendapatan desa atau pun kesejateraan desa dan masyarakat desa itu sendiri. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa saja kewenangan kepala desa dalam membuat peraturan desa. Untuk mengetahui bagaimana pengimplentasian kedudukan peraturan desa dalam sistem hukum di Indonesia. Untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat dalam pembentukan peraturan desa yang dihadapi kepala desa di Desa Sukaramai Kec. Kualuh hulu.Jenis penelitian skirpsi ini menggunakan jenis penelitian secara yuridis empiris karena penelitian ini berhubungan dengan paraturan desa dan peraturan perundang-undangan dan ketentuan lainya yang kemudian dihubungkan dengan praktek yang terjadi dilapangan. Metode penelitian ini yang digunakan metode lapangan (field research). Dengan wawancara. Data primer diperoleh secara langsung dari sumber pertama terkait dengan permasalahan yang akan dibahas. Data sekunder untuk pendukung dan primer berupa undang-undang, jurnal, buku-buku dan peraturan desa yang menjadi untuk dapat menunjang dalam penelitian ini.Dalam melaksankan kewenanganya kepala desa dalam membuat peraturan desa harus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang diperlukan dimasyarakat desa setempat. Dalam hal penyelesaianya faktor faktor penghambat kepala desa dalam pembuatan peraturan desa ialah harus dengan mengadakan rapat pertemuan antara masyrakat setempat dengan kepala desa dan keikut sertaan BPD yang mana terkait dengan rancangan peraturan desa di desa sukarame kec. Kualuh hulu kabupaten labuhan batu utara.

Kata Kunci: Kewenangan Kepala Desa Membuat Pearturan Desa

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Adisasmita Raharjo, 3013, Membangun Desa Partisipatif, PT. Graha Ilmu, Yogyakarta

AAGN Dwijaya, 2003, membagun good governance di Desa, IRE pustaka, Yogyakarta

Agusalim, Andi Gadjong, 2010 Pemerintahan Daerah, Raja Grafindo, Jakarta

Amiruddin Et, Al, 2004, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Amirudin Et Al, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H., E.S. Wahyuni, S. Effendy, S. Bahri, M.F. Rambe, dan F.B. Saksono. (2019). “The Moderating Effect of Personality on Organizational Citizenship Behavior: The Case of University Lecturers”. International Journal of Recent Technology and Engineering (IJRTE), Volume 8 No. 2S, pp. 412-416.

Baharuddin, 2013, Pengantar Ilmu Admnistrasi, PT, Grafind, Gorongtalo, Bambang Soemantri T, Pedoman Penyelengaraan Pemerintah Desa, Focus Media, Jakarta.

Basuki Nur Minarno, 2011, Pengelolaan Keuangan Daerah APBD, Laks Bang, Yogyakarta








Bintang, H. J. (2019). Peran Hukum Kesehatan Dalam Melindungi Peserta Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Studi di RSUD Dr. Pirngadi Medan). Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 34-47.

Huda Nimatul, 2005, Otonimi Daerah, Pustaka Belajar, Yogyakarta

HR, 2006, hukum admnistrasi Negara, grafindo , Jakarta.

Kabul Ali, 2010, Perencanaan Pembagunan Daerah, Kencana Biru, Bandar Lampung

Karim Gaffar, Abdul, 2003, Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah Di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.

Manan Bagir, 2013, Pertumbuhan Dan Perkembangan Suatu Negara, Bandung

Mamuji Sri Soekanto Soerjono, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjaun Singkat, PT, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Medaline, O. (2018). The Development of “Waqf” on the “Ulayat” Lands in West Sumatera, Indonesia. Journal of Social Science Studies, Microthink Institute, ISSN, 2329-9150.

MM MD, 2011, Membagun Politik Hukum Dan Kesatuan Daerah, Raja Grafindo Jakar

``Moeleong Lexy J, 1999, Metedologi Penelitian Kualitatif, PT. RemajaRosadakarya, Bandung

Muljadi Arief HM, 2009, Landasan dan prinsip otonomi daerah dalam kesatuan republic Indonesia, prestasi pustka, Jakarta.

Nasution Faisal Akbar, 2003, Dimensi Hukum Dalam Pemerintahan Daerah, Pustaka Bangsa Press, Medan

Nurcholas Hanif, 2011 Pertumbuhan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Erlangga, Jakarta

Rajab dasrih, 2005, Hukum Tata Negara, Rineka Cipta Jakarta. Ridwan Lokal, Pustaka Pelajar, Jakarta

Romli Lili, 2009, Potret Otonomi Daerah Dan Wakil Rakyat Ditingkat





89



Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.

Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian (Vol. 2, No. 2, Pp. 1629-1634).

Sintara Dani, 2017, Hukum Pemerintahan Daerah, Pustaka Bangsa Press, Medan.

Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Soekanto Soerjono Et Al, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT, Raja Grafindo, Persada Jakarta

Soehino, Ilmu Negara, 1998, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta

Tanjung, I. U. (2018). Studi Komparative Pendirian Negara Khilafah Di Indonesia. Jurnal Penelitian Medan Agama.

Usman Husaini, Dan Purnomo Setiady Akbar, 2004, Metedologi Penelitian Sosial, PT, Bumi Aksara, Jakarta

Widjaja HAW, 2003, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh, PT. Raja Grafindo Parsada, Jakarta

Yuliandri, 2011, Asas Asas Pembentukan Perundang – Undangan Yang Baik, PT Raja Grafindo, Jakarta



b. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang

Pemerintah Daerah.
90



c. Jurnal ilmiah, majalah, makalah, buletin, artikel dan koran

Acha, Ramayani, Analis Hukum Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Dalam Upaya Meningkatkan Pembagunan Desa Kabupaten Deli Serdang, Dialogia

Luridica, Volume 9 Nomor 2 Fakultas Hukum Tata Negara, Universitas Sumatra Utara, 2019 hal.23

Fahri, Luthfi Nur, Pengaruh Pelaksanaan Kebijakan Dana Desa Terhadap Manajemen Keuangan Desa Dalam Meningatkan Evektivitas Program Pembagunan Desa,

Jurnal Publik Volume 11 Nomor 1 Universitas Garut, Garut 2017, hal.45

Mochmed, Zain, Reformasi sistem hukum di indonesia dan tujuan pembagunan daerah Masyarakat Yang Sejahtera, Jurnal Masyarakat Kebudayaan Dan Politik, Vololume 12 Nomor 4 Edisi September, Universitas Erlanga,2013,hal.10.


d. Intenet
https//putra wijaya.com pembagunan daerah, kewenangan-kepala-dalam- membuat-peraturan-desa diakses tanggal 12 oktober 2019, pkl 20:50 wib.

https://Purnama, Wahyudi.com, -Kewenangan -Kepala Desa Dalam Membuat -Peraturan Desa, //bidang-bidang- diakses tanggal 12 oktober 2019, pkl 21:30 Wib
Published
2021-05-07