PERAN POLISI KEHUTANAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA ILLEGAL LOGGING SEBAGAI UPAYA MELINDUNGI TEMPAT WISATA TAMAN NASIONAL GUNUNG LEUSER (Studi Penelitian Di Seksi Wilayah VI Besitang BPTN Wilayah III Stabat)

  • Vebriyadri S Abbas Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Kejahatan di bidang kehutanan sering terjadi yang dilakukan oleh masyarakat yang egois untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari hasil hutan dan tidak peduli dengan lingkungan hidup. Kejahatan di bidang kehutanan ini seperti pembakaran hutan dan penebangan pohon-pohon hutan dengan cara melawan hukum seperti tindak pidana illegal logging yang terjadi di kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser. Rumusan masalah penelitian ini adalah Apa dampak kerusakan hutan terhadap keseimbangan Lingkungan Hidup?, Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana Illegal Logging sebagai upaya melindungi tempat wisata Taman Nasional Gunung Leuser?, dan peran Polisi Kehutanan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging sebagai upaya melindungi tempat wisata Taman Nasional Gunung Leuser di Wilayah VI Besitang BPTN Wilayah III Stabat?. Penelitian ini adalah yuridis empiris, yakni penelitian yang dilakukan langsung di lapangan sehingga sesuai dengan fakta-fakta, dengan mengumpulkan data dan informasi yang diperoleh langsung dari responden melalui pelaksanaan wawancara dengan pihak terkait secara langsung di lapangan yang berhubungan dengan materi penelitian penulis. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Taman Nasional Gunung Leuser merupakan kawasan hutan warisan dunia dan juga dapat dimanfaatkan sebagai tempat wisata sehingga peran Polisi Kehutan sangat diperlukan untuk menanggulangi tindak pidana Illegal Logging. Pelaku Illegal Logging dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (1) huruf a (perseorangan) dan Pasal 87 ayat (4) huruf a (Korporasi) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kata Kunci: Polisi Kehutanan, Illegal Logging, Tempat Wisata.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA




A. Buku

Akib, Muhammad, 2016, Hukum Lingkungan : Perspektif Global Dan Nasional, Rajawali Pers, Jakarta.


Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.


Andrisman, Tri, 2009, Hukum Pidana, Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Di Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.


Anonim, 2009, Himpunan Undang-Undang Kehutanan dan Perkebunan, Permata Press, Jakarta.

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Bintang, H. J. (2019). Peran Hukum Kesehatan Dalam Melindungi Peserta Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (Studi di RSUD Dr. Pirngadi Medan). Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 34-47.


Erwin, Muhamad, 2019, Hukum Lingkungan Sistem Kebijaksanaan Lingkungan Hidup, PT Refika Aditama, Bandung.


Fajar, Mukti, Dan Yulianto Achmad, 2015, Dualisme Penelitian HukumNormatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.


H.S, Salim, 2013, Dasar-dasar Hukum Kehutanan, Sinar Grafika, Jakarta.




Hidayat, Herman, 2015, Pengelolaan Hutan Lestari, Yayasan Pustaka, Jakarta.
Iskandar, 2015, Hukum Kehutanan, Mandar Maju, Bandung.
Joni, H., 2015, Hukum Lingkungan Kehutanan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.


Keraf, Sonny, A., 2010, Krisis dan Bencana Lingkungan Hidup Global, Yanisius, Yogyakarta.

Marhiyanto, Bambang, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Victory Inti Cipta, Jakarta.


Marpaung, Leden, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta.


Muchtar, Masrudi, 2015, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Prestasi Pustaka, Jakarta.


Murhaini, Suriansyah, 2011, Hukum Kehutanan Cetakan II, Grafika, Yogyakarta.
Rahmadi, Takdir, 2013, Hukum Lingkungan di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Redi, Ahmad, 2014, Hukum Sumber daya Alam Dalam Sektor Kehutanan, Jakarta Timur, Sinar Grafika.

Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing

Sari, D. K., 2011, Pengembangan Pariwisata Obyek Wisata Pantai Sigandu Kabupaten Batang, Universitas Diponegoro, Semarang.

Sembiring, T. B. (2019, October). Problema Penegakan Hukum Lingkungan Di Desa Pantai Cermin Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. In Prosiding Seminar Nasional Hasil Penelitian (Vol. 2, No. 2, Pp. 1629-1634).

67

.


Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Sidi, R. (2019). Corruption Prevention Efforts with Non Penal Policy. Britain International of Humanities and Social Sciences (BIoHS) Journal, 1(1), 53-63.

Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).

Soegianto, Agoes, 2010, Ilmu Lingkungan, Sarana Menuju Masyarakat Berkelanjutan, Airlangga University Press, Surabaya.
Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Pres, Jakarta.
Soemarwoto, Otto, 2008, Ekologi, Lingkungan Hidup dan Pembangunan, Djambatan, Jakarta.

Sugiyono, 2011, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan RAD, Alfabeta, Bandung.

Sulistia, Teguh, dan Aria Zurnetti, 2011, Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Supriadi, 2011, Hukum Kehutanan dan Hukum Perkebunan di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Syahrin, Alvi, 2011, Ketentuan Pidana Dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PT. Sofmedia, Jakarta.

Tarigan, V. C. E., & Sihombing, E. N. (2019). Kebijakan Pengendalian Pencematan di Selat Malaka yang bersumber dari Kecelakaan Kapal. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(4), 479-502.

Wartiningsih, 2014, Pidana Kehutanan, Setara Press, Malang.

Wayulo, Bambang, 2009, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta.
68


Wiratno, 2011, “Tersesat” di Jalan Yang Benar: 1.000 Hari Mengelola Leuser, Kementerian Kehutanan dan UNESCO, Jakarta.


Yoeti, A., Oka, 2008, Ekonomi Pariwisata, Kompas, Jakarta.


Zalukhu, S., 2009, Panduan Dasar Pelaksanaan Ekowisata, UNESCO Office, Jakarta.


B. Peraturan Perundang-Undangan


Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.


Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.5/MENHUT-II/2010 Tentang Standar Peralatan Polisi Kehutanan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2004 tentang Kehutanan.

69



C. Jurnal


Anggraeni Arif, Analisis Yuridis Pengrusakan Hutan (Deforestasi) Dan Degradasi Hutan Terhadap Lingkungan, Jurnal Jurisprudentie, Volume 3, Nomor 1, Juni 2016.


David Aprizone Putra, Implikasi Politik Kebijakan Hukum Pidana Dalam UUPLH, Jurnal Legality, Volume 25, Nomor 2, September 2017-Februari 2018.


Ismaidar, Kajian Hukum Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korporasi Terhadap Pencemaran Lingkungan Hidup, Jurnal Stindo Profesional, Volume 4, Nomor 6, November 2018.


M. Hariyanto, Tindak Pidana dalam Bidang Kehutanan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Volume 3, Nomor 2, Desember 2013.


Mersiana Sahureka, dkk, Implementasi Pengembangan Ekowisata Berbasis Masyarakat Di Hutan Lindung Gunung Sirimau Kota Ambon, Jurnal Online, ISSN ONLINE : 2621-8798.


Robert Siburian, Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser Bagian Bukit Lawang Berbasis Ekowisata, Jurnal Masyarakat dan Budaya, Volume 8, Nomor 1, 2006.


Tamaulina Br. Sembiring, Laporan Akhir Penelitian: Kesadaran Anggota Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Paska Erupsi Gunung Sinabung (Studi Di Desa Siosar Kabupaten Karo), FSS Ilmu Hukum UNPAB, Medan, 2019

Winarno Budyatmojo, Penegakkan Hukum Tindak Pidana Illegal Loging (Antara Harapan Dan Kenyataan), Jurnal Yustisia, Volume 2, Nomor 2, MeiAgustus 2013.


D. Internet


Irwanto, Akibat Kerusakan Hutan, https://www.academia.edu/26095062/Akibat_ Kerusakan_Hutan, diakses tgl 05 Januari 2020, pkl 18.45 WIB.