PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PERJUDIAN BOLA SECARA ONLINE (Studi Putusan Nomor 794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn)
Abstract
Perjudian secara online yang sedang marak di tengah masyarakat Indonesia saat ini adalah praktek perjudian bola secara online. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perjudian bola secara online, apa dasar hukum pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana berdasarkan putusan nomor 794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn, dan bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana perjudian bola secara online menurut putusan nomor 794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, jenis penelitian hukum yang di peroleh dari studi kepustakaan, metode pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara penelitian kepustakaan (library research), dengan teknik pengumpulan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Pada ketentuan UU ITE pelaku judi bola online dikenakan unsur tindak pidana perjudian juga dikenakan unsur kejahatan terhadap komputer. Putusan hakim atau putusan pengadilan merupakan output dari proses peradilan. Sistem Pertanggungjawaban pidana dalam hukum positif saat ini menganut asas kesalahan. Adapun kesimpulan dari skripsi ini sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi pelaku tindak pidana perjudian bola secara online ialah sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/denda paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah), hakim menjatuhkan putusan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan, dan terdakwa dianggap sehat jasmani dan rohani sehingga terdakwa mampu mepertanggungjawabkan perbuatannya. saran dari skripsi ini agar masyarakat tidak terlibat dalam perjudian bola secara online, berikan sanksi/hukuman yang berat dan hapus website perjudian bola secara online, dalam menjatuhkan putusan hakim harus mempertimbangkan hal-hal yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Tindak Pidana, Perjudian Bola Secara Onlline
Downloads
References
A. Buku
Amrani, Hanafi dan Ali, Mahrus, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Cetakan Pertama, Rajawali Pers, Jakarta.
Amrani, Hanafi dan Ali, Mahrus, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana Perkembangan Dan Penerapan, Raja Grafindo, Jakarta.
Ali, Mahrus, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Asnawi, M.Natsir, 2014, Hermeneutik Putusan Hakim Pendekatan Multidisipliner Dalam Memahami Putusan Pengadilan, UII Press, Yogyakarta.
Andrisman, Tri, 2009, Asas-Asas Dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Chazawi, Adami, 2008, Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
dan Ferdinan Ardi, 2015, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik, Media Nusa Creative, Malang.
Dewata, Mukti Fajar Nur, dan, Achmad, Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris¸ Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
68
Ekaputra, Mohammad, 2015, Dasar – Dasar Hukum Pidana, USU Press, Medan.
Effendi, Erdianto, 2011, Hukum Pidana Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Fikri, R. A. (2018). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. Jurnal Abdi Ilmu, 11(1), 158-168.
Gunadi, Ismu, dan Efendi, Jonaidi, 2014, Cepat Dan Mudah Memahami Hukum Pidana, Kencana, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2010, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Hiarej, Eddy. O.S, 2014, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Husin, Kadri dan Rizki, Budi, 2012, Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Lembaga Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Ilyas, Amir,2011, Asas-Asas Hukum Pidana, Rangkang dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.
Kartono, Kartini, 2011, Patologi Sosial Jilid I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau dari UndangUndang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Maramis, Frans, 2013, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Mulyadi, Lilik, 2012, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik, Dan Permasalahannya, Alumni, Bandung.
Nawawi, Arif Barda, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana; Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana, Jakarta.
Nawawi, Arif Barda, 2009, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Nita, S. (2017). 34. Penyelesaian Perselisihan Pada Hubungan Kerja Dosen Dengan Yayasan Di Indonesia1. Prosiding Konferensi Ke, 2(P3hki).
69
Prasetyo, Teguh, 2011, Hukum Pidana, Raja Grafindo, Jakarta.
Prasetyo, Teguh, 2013, Hukum Pidana, Cetakan Ke-4, Rajawali Pers, Jakarta.
Ridwan Eko, 2015, Hukum Acara Pidana, Pustaka Setia, Bandung.
Rusianto, Agus, 2016, Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana, Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi Antara Asas, Teori, Dan Penerapannya, Pranadamedia Group, Jakarta.
Rusli, Muhammad, 2011, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Saleh, Roeslan, 2011, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Saragih, Y. M., & Berlian, B. (2018). The Enforcement of the 2009 Law Number 46 on Corruption Court: The Role of Special Corruption Court. Sriwijaya Law Review, 2(2), 193-202.
Saragih, Y. M., & Medaline, O. (2018, March). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in Indonesia). In IOP Conference Series: Earth and Environmental Science (Vol. 126, No. 1, p. 012108). IOP Publishing.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.
Sitompul, Joshua, 2012, Cyber Space, Cyber Crime, Cyber Law: Tinjauan Aspek Hukum Pidana, PT. Tanusa, Jakarta.
Suseno, Sigid, 2012, Yurisdiksi Tindak Pidana Siber, Refika Aditama, Bandung.
Tahir, Ach, 2011, Cyber Crime, Akar Masalah, Solusi dan Penanggulangan, Suka Press,Yogyakarta.
Tanjung, A. S. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Yang Mengakibatkan Meninggalnya Orang Dalam Lingkup Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1-12.
70
Tongat, 2008, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Persepektif Pembaruan, UMM Press, Malang.
Wahid, Abdul dan Labib, Mohammad, 2010, Kejahatan Mayantara (Cyber Crime), Refika Aditama, Bandung.
Widodo, 2009, Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime, Laksbang Mediatama, Yogyakarta.
2013, Memerangi Cyber Crime Karakteristik, Motivasi, Dan Strategi Penanganannya dalam Persefektif Kriminologi, Aswaja Pressindo, Yogyakarta.
Wiyanto, Roni, 2012, Asas-asas Hukum Pidana Indonesia, Mandar Maju Bandung.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tetnag Penertiban Perjudian.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian
Salinan Putusan Nomor 794/Pid.Sus/2018/PN.Mdn
C. Jurnal Online
Awaeh, Stevin Hard, 2017, Pertanggungjawaban Hukum Atas Tindak Pidana Judi Online Ditinjau Dari Prespektif Hukum Pidana, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Manado,
71
Aziz, Toriq Luqman, Upaya Polri Dalam Penanggulangan Perjudian Online Di Yogyakarta Tahun 2012 (Studi Kasus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta),
Falah, Mahmud Fajrul, 2017, Perjudian Online : Kajian Pidana Atas Putusan Nomor 1003/Pid.B/2014/PN.BDG, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jember,< https://jurnal.unej.ac.id/index.php/eJLH/article/view/4493/3343>, Diakses Tanggal 30 Maret 2019, Pukul 20.00 WIB.
Juita, Subaidah Ratna, 2016, Reformulasi Pertanggungajawaban Pidana Pada Pelaku Prostitusi Online, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Semarang,< https://www.researchgate.net/publication/329536716_REFORMULASI_PER TA NGGUNGJAWABAN_PIDANA_PADA_PELAKU_PROSTITUSI_ONLIN E_ SUATU_KAJIAN_NORMATIF/fulltext/5c0e720e299bf139c74e8dad/REFO R MULASI-PERTANGGUNGJAWABAN-PIDANA-PADA-PELAKU- PROSTITUSI-ONLINE-SUATU-KAJIAN-NORMATIF.pdf>, Diakses Tanggal 27 Maret 2019, Pukul 21.00 WIB.
Penyelenggara Jasa Internet,
Satria, Angga Dwi, Kajian Yuridis Pembuktian Perjudian Online Melalui Internet Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Jember,
Zahara, Suci, Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pengidap Gangguan Seksual Eksibisionisme Dalam Hukum Pidana Indonesia,