PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DALAM KAJIAN AUTOPSI FORENSIK

  • Wahyu Ari Saputra Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Perlindungan hukum terhadap hak-hak korban penganiayaan yang dirasakan saat ini masih minim padahal masalah keadilan tidak hanya berlaku terhadap pelaku penganiayaan saja akan tetapi juga korban penganiayaan. Hal ini terjadi karena eksistensi dan posisi hukum korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana hanya sebagai saksi (pelapor dan korban), dimana korban tidak termasuk dalam bagian dari unsur yang terlibat dalam sistem peradilan pidana. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif, metode pengumpulan data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), jenis data yang digunakan adalah data sekunder, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum tesier terdiri dari kamus hukum. Autopsi forensik adalah pemeriksaan yang dilakukan pada korban dengan izin pihak hukum untuk membantu dalam mengidentifikasi korban. Untuk melakukan autopsi forensik pada korban kejahatan, nyatanya tidak sembarangan. Surat permintaan pemeriksaan dari penyidik pun dibutuhkan untuk melakukan autopsi forensik. Keilmuan forensik berguna untuk mengungkap pelanggaran hukum yang terjadi karena menyangkut tubuh atau nyawa manusia. Forensik tidak hanya berhubungan dengan pengidentifikasian atau pembedahan mayat saja, tetapi juga bisa membicarakan masalah sidik jari yang tertinggal atau waktu kejadian dan kematian seseorang. Penyidikan juga bisa dilakukan pada korban yang masih hidup. Bahwa pada suatu pelanggaran hukum, ilmu forensik bertugas untuk mengumpulkan bukti, penyidikan dan pengusutan masalah menjadi lebih jelas. Pada korban yang masih hidup atau sudah meninggal diperlukan untuk membantu memproses kasus yang dijalani oleh seorang dokter ahli forensik dan salah satu tindakan yang mungkin dilakukan oleh ahli forensik untuk mengidentifikasi jenazah adalah autopsi.

Kata Kunci : Korban Tindak Pidana Penganiayaan, Autopsi Forensik

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA




A. Buku

Abdussalam, 2010, Victimologi. PTIK Press, Jakarta.

Adang, Anwar Yesril, 2013,Kriminologi, Refika Aditama, Bandung

Ansor, 2011, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan Dalam Peradilan Pidana di Indonesia, Universitas Brawijaya , Malang.

Andi Hamzah, 2011, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Chazawi, Adami, 2013, Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa, Rajawali Pers, Jakarta.

Chidir Ali, 2015, Responsi Hukum Pidana: Penyertaan dan Gabungan Tindak Pidana, Armico, Bandung.

Ciciek Farha, 2008, Referensi bagi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Komnas Perempuan, Jakarta.

Didik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom, 2015, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma Dan Realita, PT. Raja Grafindo Persada, Jakrata.

Dirjosiswono, Soedjono, 2013,Sosio Kriminologis amalan ilmu- ilmu social dalam studi kejahatan, Sinar Baru. Bandung.

Hasbiyanto, Elly, 2011,Kekerasan dalam rumah tangga, sebuah kejahatan yang tersembunyi, dalam Syafiq Hasyim (ed), menakar harga perempuan, Miza, Bandung.

Ibrahim, Johnny, 2014,Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia

Mamudji Sri, Soekanto Soerjono, 2013, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
71








Marzuki, Mahmud Peter, 2014, Penelitian Hukum, Jakarta, Kencana Pranada Media Group, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2015, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Alumni, Bandung.

Moerti Hadiati Soeroso, 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologi, Sinar Grafika, Jakarta,

Muladi, Hak Asasi Manusia, 2012, Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat, Refika Aditama, Bandung.

P.A.F. Lamintang, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Prakoso Djoko, 2009, Alat Bukti dan Kekuatan Pembuktian dalam Proses Pidana. Liberty, Yogyakarta.

Prakoso, Abintoro, 2013,Kriminologi dan Hukum Pidana, Laskbang Grafika, Jakarta

Peorwarminta, 2012, Kamus Bahasa Indonesia. Balai Pusataka, Jakarta

Rasjidi Lili dan B. Arief Sidharta, 2014, Filsafat Hukum Madzab dan Refleksi. Remaja Rosida Karya , Bandung.

Roeslan Saleh, 2012, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban, Rineka Cipta, Jakarta.

Setiadi, M. Elly, 2010,Pengantar Sosiologi, Pemahaman Fakta dan gejala Permasalahan Sosial, Teori, Aplikasi dan Pemecahaannya. Kencana Media Group, Jakarta.

Suparlan, Parsudi, 2008, Ilmu Kepolisian, YPKIK, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2010,Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Satjipto Raharjo, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologi. Genta Publishing ,Jakarta
72






Soejono Soekanto, 2015, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tongat, 2013, Hukum Pidana Materil, Djambatan , Jakarta.

Zulfa, Achjani Eva dan Santoso, Topo, 2010Kriminologi, Rajawali Pers, Jakarta.



Zainal Asikin, Amiruddin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum. Rajawali Pers, Jakarta.



B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Sanksi dan Korban.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

C. Jurnal

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.




73





Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). Penyelesaian Tindak Pidana Dengan Delik Pidana Adat Di Kabupaten Padang Lawas Utara. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137144.

Sidi, R. (2019). Corruption Prevention Efforts With Non Penal Policy. Britain International Of Humanities And Social Sciences (Biohs) Journal, 1(1), 53-63.

Tanjung, A. S. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Yang Mengakibatkan Meninggalnya Orang Dalam Lingkup Rumah Tangga (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Deli Nomor 486/Pid. B/2014/Pn. Tbt.). Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 1-12.

D. Internet
httptindakpidanapenganiayaan.blogspot.co.id diakses pada tgl 03 Februari 2020, Pukul 10.15 WIB
Published
2021-05-07