PENEGAKAN HUKUM PEMBEBASAN BERSYARAT TERHADAP NARAPIDANA NARKOTIKA (Studi Penelitian Di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Pura)

  • Wahyu Ariefuddin Siregar Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Dalam pembinaan terhadap narapidana merupakan salah satu perwujudan yang berupa proses pembebasan bersyarat, yaitu pengembalian narapidana kepada masyarakat (pembebasan narapidana) agar menjadi orang yang baik dan berguna asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu sebelum selesai menjalani masa pidananya. Rumusan masalah skripsi ini bagaimana pengaturan hukum untuk pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika, apa dasar hukum bagi narapidana untuk pembebasan bersyarat dan bagaimana upaya narapidana narkotika dan kendala Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Pura Untuk Pembrian Pembebasan Bersyarat. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan memakai tipe penelitian yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dipakai, yaitu studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research) yaitu Penelitian di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Pura. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Berdasarkan pada maksud dan tujuan diberikannya pembebasan bersyarat terhadap narapidana yang telah disebutkan di atas, maka nyatalah bahwa pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat sangat bermanfaat dan dibutuhkan narapidana dalam rangka memudahkan dirinya menyesuaikan dengan kehidupan masyarakat lingkungannya. Adapun kesimpulannya adalah Pengaturan hukum untuk pembebasan bersyarat bagi narapidana narkotika dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995. Dasar hukum bagi narapidana untuk pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 16 KUHP, Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 serta Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 17 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PM.01.PK.04-10 Tahun 2007. Upaya narapidana narkotika Rumah Tahanan Negara Klas IIB Tanjung Pura untuk pemberian pembebasan bersyarat yaitu upaya penangulangan yang di lakukan akan memberikan suatu penerangan sosialisasi kepada narapidana narkotika maupun keluarganya yang datang berkunjung. Kendala untuk pemberian pembebasan bersyarat sebagai berikut ini : narapidana, peraturan PerundangUndangan, petugas Rumah Tahanan Negara, administrasi, kualitas dan kuantitas petugas, sarana dan prasarana, keluarga dan lingkungan.

Kata Kunci : Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Narkotika.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA




A. Buku

Al-Barry, Dahlan, M.Y., 2003, Kamus Induk Istilah Ilmiah Seri Intelectual, Target Press, Surabaya.

Aswanto, 2009, Jaminan Perlindungan HAM Dalam KUHAP dan Bantuan Hukum Terhadap Penegakan HAM Di Indonesia, Perpustakaan FH Unair, Makassar.

Dirdjosisworo, Soedjono, 1990, Hukum Tentang Narkotika Di Indonesia, Karya Nusantara, Bandung.

E.Y. Kanter dan S. R. Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya, Cetakan Ke-3, Storia Grafika, Jakarta, 2002.

Febrian, Andi M. Erwin, 2016, Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Narapidana Menurut UU No 12 Tahun 1995 (Studi Kasus Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Makassar Periode 2012-2015), UIN Alauddin, Makassar.

Hamzah, Andi, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia & Perkembangannya, Sofmedia, Jakarta.

Hanum, Arinal Nurrisyad, Pelaksanaan Pemberian Pembebasan Bersyarat Kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto, Universitas Jendral Sudirman Skripsi, Semarang.
Harsono, C.I., 2005, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta.
Mansyur, Marini, 2011, Peranan Rumah Tahanan Negara Dalam Pembinaan Narapidana (Studi Kasus Rutan Klas IA Makassar), Unhas Skripsi, Makassar.

Martono, Lydia Harlina dan Satya Joewana, 2006, Membantu Pemulihan Pecandu Narkoba dan Keluarganya, Balai Pustaka, Jakarta.

Moleong, Lexy J., 2009, Metodologi Penelitian Kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.



64
65






Pandjaitan, Petrus Irwan dan Wiwik Sri Widiarty, 2008, Pembaharuan pemikiran DR. Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana, Indhill Co, Jakarta.

Pasarib, Suandi Fernando u, 2015, Pembebasan Bersyarat (PB) Bagi Penyalahguna Narkotika Di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tanjung Gusta Medan, Universitas Sumatera Utara, Medan.

Paslyadja, Adnan, 1997, Fakta dan Norma Dalam Hukum Acara, Bina Aksara, Surabaya.
Poernomo, Bambang, 2005, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Ramdlon, Naning, 2003, HAM Di Indonesia, Lembaga Kriminologi UI, Jakarta.
Satgas Luhpen Narkoba Mabes Polri, 2001, Penanggulangan Penyalahgunaan Bahaya Narkoba, Psikologis, Medis, Religius, Dit. Binmas Polri, Jakarta.

Sugono, Dendy, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Penelitian Bahasa, Jakarta.
Supramono, Gatoto, 2004, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta.
Suryobroto, Baharuddin, 2006, Pemasyarakatan, Masalah dan Analisa, Prisma, Jakarta.

Syahruddin, 2010, Pemenuhan Hak Asasi Warga Binaan Pemasyarakatan Dalam Melakukan Hubungan Biologis Suami Istri, Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar.
Suwarto, 2013, Individualisasi Pemidanaan, Pustaka Bangsa Press, Medan.
Wresniworo, M., 1999, Masalah Narkotika, Psikotropika dan Obat-Obat Berbahaya, Yayasan Mitra Bintibmas, Jakarta.



B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
66






Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubuk Inoonesia Nomor M.2.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjung Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat

C. Jurnal

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Sidi, R. (2019). Corruption Prevention Efforts With Non Penal Policy. Britain International Of Humanities And Social Sciences (Biohs) Journal, 1(1), 5363.




67




Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).
Published
2021-05-07