PERAN KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA KESUSILAAN AKIBAT KEMAJUAN TEKNOLOGI (STUDI PENELITIAN DI POLRES PELABUHAN BELAWAN)
Abstract
Perkembangan zaman mempengaruhi perkembangan suatu negara, hal tersebut tidak menutup kemungkinan budaya asing masuk keIndonesia dengan mudahnya.Akibatnya budaya ketimuran pun perlahan mulai pudar, hal ini menyebabkan banyaknya tindak pidana terjadi. Korban dari tindak pidana tersebut umumnya adalah kaum perempuan, yang mana tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana kesusilaan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan ini yakni Bagaimana pengaturan hukum mengenai tindak pidana kesusilaan akibat pengaruh teknologi? Kemudian Apa yang menjadi faktor pendorong timbulnya tindak pidana kesusilaan akibat pengaruh teknologi? Dan Apakah upaya yang dilakukan Polres Pelabuhan Belawan dalam mencegah tindak pidana kesusilaan akibat pengaruh teknologi? Penelitian ini bersifat yuridis empiris yang mana penulis melakukan penelitian di Polres Pelabuhan Belawan dengan melakukan wawancara pada Kanit PPA yakni ibu Siti Halawa,S.H. Berdasarkan hasil penelitian penulis, tindak pidana kesusilaan ini sudah lama diatur dalam KUHP maupun Undang-Undang Khusus, namun hal tersebut tidak lantas membuat tindak pidana ini berkurang. Banyak faktor pendorong tindak pidana kesusilaan ini masih dilakukan yaitu kurangnya pelajaran agama didalam keluarga. Lingkungan serta kemajuan teknologi yang tidak terkontrol juga menjadi pemicu maraknya tindak pidana kesusilaan ini terus terjadi.Banyak upaya yang telah dilakukan oleh Polres Pelabuhan Belawan salah satunya dengan melakukan sosialisasi disekolah maupun langsung dilingkungan masyarakat. Maraknya penggunaan ponsel pintar pada anak tanpa dikontrol orang tua mengakibatkan tindak pidana kesusilaan menjamur dimasyarakat,dikarenakan setiap anak dengan leluasa membuka situs apapun yang tidak layak dipertontonkan. Banyak kasus tindak pidana kesusilaan yang berujung damai dikarenakan pelaku tindak pidana tersebut masih dibawah umur.
Kata Kunci : Kepolisian, Tindak Pidana, Kesusilaan, Kemajuan Teknologi
Downloads
References
A. Buku
Akhdhiat, Hendra dan Marliani, Rosleny, 2011, Psikologi Hukum, CV. Pustaka Setia,
Bandung.
Amiruddin dan H. Zainal Asikin, 2003, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT.
RajaGrafindo Persada, Mataram.
Amiruddin dan Zainal Asikin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali
Pers, Jakarta.
Arief, Banda Nawawi, 2008, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum
Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Prenada Media Grup, Jakarta.
Bemmelen, Mr. J.M. van, 1987, Hukum Pidana I, Bina Cipta, Bandung.
Chazawi, Adami, 2010, Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan dan
Batas Berlakunya Hukum Pidana, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
2016, Tindak Pidana Pornografi, Sinar Grafika, Jakarta.
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1986, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Balai Pustaka, Jakarta.
Fuady, Munir, 2011, Teori-Teori Dalam Sosiologi Hukum, Kencana Prenadi Media
Group, Jakarta.
Kaligis, O.C., 2010, Koin Peduli Prita; In donesia Against Injustice, Indonesia
Against Injustice, Jakarta.
57
58
Kansil, C.S.T., 2013, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta.
Lamintang, P.A.F, dan Theo Lamintang, 2011, Delik-delik Khusus Kejahatan
Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Sinar Grafika, Jakarta.
Magdalena, Mery, 2010, Melindungi Anak dari Seks Bebas, Gramedia Widiasarana
Indonesia, Jakarta.
Marpaung, Leden ,1996, Kejahatan Terhadap kesusilaan dan Masalah Prevensinya,
Sinar Grafika, Jakarta.
Maskun, 2011, Pengantar Cybercrime, Pustaka Pena Press, Makasar.
Mertokusumo, Sudikno, 2010, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty,
Yogyakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Kencana Pranada Media Grup,
Jakarta.
Moelyatno, 1999, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara,
Jakarta.
Mulyadi, Mahmud, 2009, Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, USU Pers,
Medan
Poernomo Bambang, 1992, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta
Prasetyo, Teguh, 2011, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung.
59
Prodjodikoro, Wirjono, 2012, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, PT.
Reflika Aditama, Bandung.
Purwodarminto, W.J.S., 1986, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka,
Jakarta.
Puspa, Yan Pramudya, 1977, Kamus Hukum, Pustaka Ilmu, Semarang.
Sianturi, S.R., 1983 Tindak Pidana Di KUHP Berikut Urainnya, Penerbit Alumni
AHM- PTHM, cetakan pertama, Jakarta.
1982, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan penerapannya,
Alumni AHMPTHM, Jakarta.
Soekanto, Soejono dan Sri Mamudji, 2013, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan
Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
Sudarto, 1990, Hukum Pidana, Yayasan Sudarto, Semarang.
Trijono, Rahmat, 2016, Kamus Hukum, Pustaka Kemang,Jakarta.
Wignjoebroto, Soetandyo, 2013, Hukum Konsep Dan Metode, Setara Press, Malang.
Zaidan, M.Ali ,2016, Kebijakan Kriminal, Sinar Grafika, Jakarta.
60
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi
Elektronik.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Karjadi, M dan R.Soesilo, 1988, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
dengan Penjelasan Resmi dan Komentar, Politeia, Bogor.
R.Soesilo, 1986, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Politeia, Bogor.
C. Jurnal Ilmiah, Majalah, Makalah, Buletin, dan Koran
Asna Junita Putri, 2017, Studi Komparatif Delik Kesusilaan Dalam Hukum Pidana
Indonesia dan Hukum Islam, Universitas Lampung.
Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan
Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas
Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.
Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of
Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction,
Volume 1 No. 1, pp. 87-100.
61
Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut
Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi
Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.
Ely Yustisi Ihsani, 2011, Tindak Pidana Kesusilaan dan Upaya Penanggulangannya
diKabupaten Klaten, Universitas Muhammadiyah Surakart.
Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perbuatan
Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011
Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana.
Muhammad Robiansyah, 2016, Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Pornografi
Melaui Media Teknologi Dan Informasi, Universitas Pembangunan Panca
Budi Medan.
Saragih, Y. M., & Berlian, B. (2018). The Enforcement Of The 2009 Law Number 46
On Corruption Court: The Role Of Special Corruption Court. Sriwijaya Law
Review, 2(2), 193-202.
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., &
Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ.
Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Sidi, R. (2019). Corruption Prevention Efforts With Non Penal Policy. Britain
International Of Humanities And Social Sciences (Biohs) Journal, 1(1), 53-63.
Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian
Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum
Responsif, 5(5), 100-108.
62
D. Internet
Business Law, Kejahatan Dengan Menggunakan Sarana Teknologi Informasi,
http://business-law.binus.ac.id/2016/07/31/kejahatan-dengan -menggunakan-
sarana-teknologi-informasi/ diakses pada tanggal 25 Juni 2019, pkl 23.30
WIB.
Definisi menurut para ahli, pengertian studi pustaka,
http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian -studi-pustaka/ diakses
pada tangal 19 Februari 2019, pkl 15.00 WIB.
JalanTikus, 5 Kejahatan Besar Ini Muncul Akibat Perkembangan Teknologi Yang
Terlalu Signifikan, http://jalantikus.com/tips/kejahatan-akibat-perkembangan-
teknologi/ diakses pada tanggal 25 Juni 2019, pkl 23.45 WIB.
Guru pendidikan, Pengertian Teknologi, https://www.gurupendidikan.co.id, diakses
pada tanggal 18 Februari 2019, pkl 20.00 WIB.
Surya.co.id, Penetrasi Pengguna Internet Tahun 2018 Dipredikso Tumbuh Hingga 60
Persen, http;//surabaya.tribunnews.com/2018/08/10/penetrasi-pengguna-
internet-tahun-2018-diprediksi-tumbuh-hingga-60-persen diakses pada tanggal
23 Desember 2018 , pkl 10.30 WIB.
Wikipedia, Teknologi, https://id.m.wikipedia.org, diakses pada tanggal 18 Februari
2019, pkl 14.00 WIB.