ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DIJATUHI PUTUSAN BEBAS DALAM PENGADAAN KAPAL WISATA (Studi putusan nomor : 62/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn)

  • Wantrides Halomoan Lumbannahor Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tentunya menjadi musuh bersama serta bukan hanya menjadi masalah nasional tetapi sudah menjadi masalah internasional. Dalam skripsi ini penulis tertarik meneliti tentang Analisis putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dijatuhi putusan bebas dalam pengadaan kapal wisata (Studi putusan nomor : 62/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn). Dan mengambil tiga rumusan masalah, yaitu yang pertama Bagaimana tinjauan umum terhadap tindak pidana korupsi, yang kedua Bagaimana jenis penjatuhan pidana dalam tindak pidana korupsi, dan yang ketiga Bagaimana analisis putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang dijatuhi putusan bebas dalam pengadaan kapal wisata. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan memakai tipe penelitian yuridis empiris. Adapun metode penelitian yang dipakai yaitu studi kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Korupsi dapat terjadi baik dalam ranah publik maupun privat, korupsi di Indonesia mayoritas terjadi di sektor publik (pemerintahan). Korupsi di sektor publik lebih berbahaya dibandingkan korupsi yang terjadi di sektor swasta, karena jenis korupsi ini tidak hanya berdampak pada institusi pemerintahan saja, tetapi juga berdampak bagi seluruh rakyat Indonesia, sehingga kajian mengenai korupsi saat ini banyak diarahkan pada ranah birokrasi. Karena dengan adanya sebuah jabatan dan kedudukan dalam ranah birokrasi sangat membuka peluang bagi pejabat publik untuk menyalahgunakan jabatannya dan melakukan korupsi. Adapun hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa menurut pendapat penulis terhadap putusan atau vonis bebas terhadap Terdakwa Naik Syaputra Kaloko, S.P., M.M. dari dakwaan Primair dan Subsidair, merupakan tindakan yang tidak tepat. Seharusnya Majelis Hakim memberikan kembali Putusan Sela agar Jaksa Penuntut Umum dapat mencari lagi alat bukti terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Naik Syaputra Kaloko, S.P., M.M. Para aparat penegak hukum baik itu jaksa, pengacara dan hakim haruslah menguasai pengetahuan ilmu hukum yang baik dan mumpuni khususnya tentang hukum pidana korupsi.

Kata Kunci : Pelaku, Tindak Pidana Korupsi, Hukuman Bebas

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA



A. Buku

Amiruddin, 2010, Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Genta Publishing, Yogyakarta.

Andrisma, Tri, 2010, Hukum Pidana, Unila, Bandar Lampung.

Ann Elliot, Kimberly, 2010, Corruption and The Global Economy, Edisi Pertama, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Arief Barda, Nanawi, dan Muladi, 2010, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.

Chaerudin dkk, 2014, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, PT Refika Aditama, Bandung.

Chazawi, Adami, 2010, Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia, Bayumedia Publishing, Malang.

Djaja, Ermansjah, 2010, Memberantas Korupsi Bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Sinar Grafika, Jakarta.
Effendi, Erdianto, 2011, Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Effendy, Marwan, 2012, Sistem Peradilan Pidana: Tinjauan terhadap Beberapa Perkembangan Hukum Pidana, Referensi, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2010, Azas-Azas Hukum Pidana Edisi Revisi, Rineka Cipta, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2016, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hartanti, Evi, 2012, Tindak Pidana Korupsi, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.
Huda, Chairul, 2013, Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menjadi Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta.

Husien Al Atas, Syed, 2010, Sosiologi Korupsi, Sebuah penjelajahan Dengan Data Kontemporer, LP3ES, Jakarta.
65



Komisi Pemberantasan Korupsi, 2009, Buku Panduan Kamu Buat Ngelawan Korupsi Pahami Dulu Baru Lawan, KPK, Jakarta.

Lamintang, PAF, 2010, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Lamintang, P.A.F., dan Samosir, 2009, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Medan.
Marpaung, Leden, 2011, Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Kedua, Sinar Grafika, Jakarta.

Moeljatno, 2010, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.

Mulyadi, Lilik, 2015, Hukum Acara Pidana Normatif, Teoritis, Praktik dan Permasalahannya, PT Alumni, Bandung.

Poerwadarminta, W.J.S, 2011, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Prayudi, Guse, 2010, Tindak Pidana Korupsi Dipandang dalam Berbagai Aspek, Pustaka Pena, Yogyakarta.

Rahardjo, Satjipto, 2010, Bunga Rampai Permasalahan Dalam Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta.

Rifai, Ahmad, 2010, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Persfektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Rifai, Eddy, 2013, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Seno Aji, Usmar, 2010, Hukum Hakim Pidana. Bumi Aksara, Jakarta.
W. Sangaji, 2010, Tindak Pidana Korupsi, Indah, Surabaya.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
66



Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi



C. Jurnal

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, H., Fadlan, dan E.A. Chikita. (2019). “Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat”. Jurnal Soumatera Law Review, Volume 2 No. 2, pp. 322-334.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana.

Saragih, Y. M., & Berlian, B. (2018). The Enforcement Of The 2009 Law Number 46 On Corruption Court: The Role Of Special Corruption Court. Sriwijaya Law Review, 2(2), 193-202.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Sidi, R. (2019). Corruption Prevention Efforts With Non Penal Policy. Britain International Of Humanities And Social Sciences (Biohs) Journal, 1(1), 53-63.

Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian UndangUndang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.

Siregar, A. R. M. (2019). Penyelesaian Tindak Pidana Dengan Delik Pidana Adat Di Kabupaten Padang Lawas Utara. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 137-144.

Djumadi, 2013, Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsi Oleh Hakim Pengadilan Negeri, Tesis Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.








67




D. Internet

Tsarani Maharani, Kalau Cuma Mau Sederhanakan Perizinan Tak Usah Omnibus Law, https://pakarhukum.com. Diakses tgl 03 April 2020, pkl 17.00 WIB.

ANP Paturusi, Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Karyawan BUMN, http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2027081-pengertian-korupsi-dan- tindak- pidana/#ixzz32Qu090CV. Diakses tgl 17 April 2020, pkl 10.00 WIB.

Daliyo, S.H., Tinjauan Umum Tindak Pidana, http://www.tenagasosial.com/2013/08/unsur-unsur-tindak-pidana.html. Diakses tgl 20 April 2020 pkl 14.27 WIB.

Syaefullah Hamid, Positivisme Hukum Analitis,, http://pendapathukum.blogspot.co.id/2014/01. Diakses tgl 20 Oktober pkl 14.42 WIB.

B. Soedarsono, Korupsi, https://id.wikipedia.org/wiki/Korupsi. Diakses tgl 19 April 2020, pkl 12.00 WIB.
Published
2021-05-07