UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Penelitian Di Polres Binjai)

  • Willy Mei Saputra Purba Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

Tindak pidana penganiayaan yang senantiasa dihadapi oleh masyarakat tidak mungkin dapat dihapuskan sampai tuntas selama kehidupan berjalan apalagi tindak pidana penganiayaan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, jadi usaha yang harus dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya Polres Binjai dalam menghadapi kejahatan haruslah bersifat penanggulangan, yang berarti bahwa usaha itu bertujuan untuk mengurangi terjadinya kejahatan penganiayaan yang terjadi dimasyarakat Kota Binjai. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pengaturan hukum tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dan upaya Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.  Jenis penelitian ini adalah yurudis empiris, dengan sifat penelitian deskriptif, dimana data diperoleh dari studi lapangan dengan metode yang dilakukan yaitu wawancara terhadap narasumber yaitu AKP L. Tarigan selaku Kasubbag Hukum Polres Binjai, sehingga data yang diperoleh lalu di analisis dengan cara kualitatif. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang di wilayah hukum Polres Binjai terdiri dari adanya dendam pelaku terhadap korban, adanya pengaruh mengkonsumsi alkohol, lemahnya kemampuan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, serta lingkungan masyarakat sekitar yang mempengaruhi pelaku. Pengaturan hukum tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian diatur dalam beberapa pasal yaitu Pasal 351 ayat (3), Pasal 353 ayat (3), Pasal 354 ayat (2), serta Pasal 355 ayat (2) KUHP. Upaya kepolisian yaitu dengan melakukan upaya preemtif dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, upaya preventif yaitu pencegahan dengan membentuk Polisi Masyarakat (Polmas), serta upaya represif yaitu melakukan penindakan terhadap pelaku penganiayaan. Upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan hendaknya kepolisian lebih meningkatkan upaya pencegahan dengan melibatkan para tokoh masyarakat yang ada pada setiap lingkungan yang berada di Kota Binjai, sebab tokoh masyarakat merupakan titik sentral dalam mendamaikan dan mengendalikan kerusuhan maupun keributan antar anggota masyarakat. Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Tindak Pidana Penganiayaan, Yang Mengakibatkan Kematian 

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA



A. Buku

Arief, Barda Nawawi, 2008, Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Atmasasmita, Romli, 2009, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar Maju, Bandung.

Chazawi, Adami, 2010, Kejahatan Terhadap Nyawa dan Tubuh, Raja Grafindo, Jakarta.

Dirdjosisworo, Soedjono, 2010, Pengantar Ilmu Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Ekaputra, Mohammad, 2010, Dasar-dasar Hukum Pidana, USU Press, Medan.
Gosita, Arief, 2009, Masalah Korban Kejahatan, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
Hamzah, Andi, 2008, Azas-Azas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
----------, 2009, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.

Hartanto, 2010, Penyidikan Dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Huda, Chairul, 2008, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Tanpa Kesalahan, Kencana, Jakarta.

Ishaq, 2009, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Ilham, Bisri, 2014, Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-prinsip dan implementasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Lamintang, P.A.F., 2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Marpaung, Leden, 2010, Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Tubuh (Pemberantas Dan Prevensinya), Sinar Grafika, Jakarta.



59
60








Moleong, Lexy J., 2017, Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya, Bandung.

Muhammad, Abdulkadir, 2008, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Muladi, 2009, Kapita Selekta Peradilan Pidana, UNDIP, Semarang.

Ngurah, Sagung, dan Suartha, I Dewa Made, 2009, Bahan Ajar Psikologi Hukum, Bagian Hukum Dan Masyarakat, Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Projodikoro, Wirjono, 2010, Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.

Purwodarminto, W.J.S., 2009, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Raharjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, Genta Publishing, Yogyakarta.

Sadjijono, 2008, Hukum Kepolisian Polri Dan Good Governance, Laksbang Mediatama, Surabaya.

Santoso, Topo, dan Zulfa, Eva Achjani, 2012, Kriminologi, Rajawali Grafindo, Jakarta.

Soerodibroto, Soenarto, 2011, KUHP dan KUHAP Dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, 2014, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.

----------, 2012, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta.
Sudarsono, 2009, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2008, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Bandung.

Tongat, 2008, Hukum Pidana Materiil: Tinjauan Atas TIndak Pidana Terhadap Subjek Hukum dalam KUHP, Djambatan, Jakarta.
61






Utomo, Warsito Hadi, 2009, Hukum Kepolisian di Indonesia, Prestasi Pustaka, Jakarta.


B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undantg-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Peraturan Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.



C. Jurnal

Aspan, H. (2014). “Konstruksi Hukum Prinsip Good Governance Dalam Mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Jurnal Dialogia Iuridica Universitas Maranatha Bandung, Volume 2 No. 2, pp. 57-64.

Aspan, H. (2017). “Good Corporate Governance Principles in the Management of Limited Liability Company. International Journal of Law Reconstruction, Volume 1 No. 1, pp. 87-100.

Aspan, H. (2017). “Peranan Polri Dalam Penegakan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Sosiologi Hukum”. Prosiding Seminar Nasional Menata Legislasi Demi Pembangunan Hukum Nasional, ISBN 9786027480360, pp. 71-82.

Ketaren, A. H. S. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Informasi Transaksi Dan Elektronik Dan Hukum Pidana.

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Sidi, R. (2019). Corruption Prevention Efforts With Non Penal Policy. Britain International Of Humanities And Social Sciences (Biohs) Journal, 1(1), 53-63.

Siregar, A. R. M. (2018). Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Jurnal Hukum Responsif, 5(5), 100-108.







62




Siti, N. (2018). Rekonstruksi Politik Hukum Dalam Pelaksanaan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Berdasarkan Hukum Progresif (Doctoral Dissertation, Universitas Andalas).


D. Internet

Amir Mahfud, “Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian Janin Oleh Suami Terhadap Istri Perspektif Hukum Pidana Islam”, melalui https://docplayer.info/, diakses pada tanggal 10 Agustus 2019, Pukul 20.10 WIB.

Angga Nindia Saputra, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Kematian (Analisis Terhadap Pasal 351 Ayat (3) KUHP)”, melalui http://digilib.uin-suka.ac.id/f, diakses pada tanggal 10 Agustus 2019, Pukul 20.10 WIB.

Fabiyola Natasya Tobing, “Analisis Kriminologis Terhadap Kejahatan Penganiayaan Yang Di Lakukan Oleh Penagih Hutang (Debt Collector) (Studi Wilayah Hukum Bandar Lampung)”, melalui http://digilib.unila.ac.id/, diakses pada tanggal 10 Agustus 2019, Pukul 20.10 WIB.
Published
2021-05-07