PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK AKIBAT PENGARUH MEDIA SOSIAL (Studi Penelitian Di Polsek Medan Sunggal)

  • Naomi Malau* Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK AKIBAT PENGARUH MEDIA SOSIAL (Studi Penelitian Di Polsek Medan Sunggal) Naomi Malau* Karolina Sitepu, S.H.,M.H. Ph.D** Yasmirah Mandasari Saragih, S.H.,M.H** Masalah pencabulan mempunyai dimensi yang luas dan kompleks, baik dari sudut medik, psikiatri, kesehatan jiwa, maupun psikososial. Pencabulan terhadap anak dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolahnya, bahkan merupakan ancaman bagi masa depan anak Masalah dalam penelitian ini yakni, apa faktor penyebab timbulnya tindak pidana pencabulan terhadap anak akibat pengaruh media sosial, bagaimana sanksi yang dapat diberikan bagi pelaku pencabulan terhadap anak, dan bagaimana penegakan hukum dilakukan di Polsek Medan Sunggal untuk memberantas tindak pidana pencabulan terhadap anak akibat pengaruh media sosial. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, data penelitian diambil dari lapangan, dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara kepada Iptu M. Syarif Ginting selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal Hasil penelitian ditemukan, faktor penyebab timbulnya tindak pidana pencabulan terhadap anak akibat pengaruh media sosial yaitu: akibat perkembangan ilmu dan teknologi, kurangnya pengawasan orang tua, dan rendahnya pendidikan. Sanksi terhadap pelaku pencabulan terhadap anak berdasarkan Pasal 82 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maksimal 20 (dua puluh) tahun. Upaya dilakukan Polsek Medan Sunggal untuk memberantas tindak pidana pencabulan terhadap anak akibat pengaruh media sosial dengan memberikan hukuman kepada pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak lebih mengutamakan upaya refresif (penanganan) yaitu penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, penggledahan, penyitaan pemeriksaan, tanpa adanya upaya preventif (pencegahan). Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pencabulan, dan Media Sosial

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ahmadi, Abu dan Uhbiyati, Nur, 2011, Ilmu Pendidikan, Rineka Cipta, Jakarta.
Ali, Zainuddin, 2011, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Amiruddin dan Asikin, Zainal, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Andrisman, Tri, 2009, Asas-Asas dan Dasar Aturan Hukum Pidana Indonesia,
Unila, Bandar Lampung.
Anwar, Mochammad, 2011, Hukum Pidana Bagian Khusus (KUHP Buku II),
Alumni, Bandung.
Arief, Barda Nawawi, 2010, Tindak Pidana Mayantara “Perkembangan Kajian
Cyber Crime di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
-------------------------, 2017, Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum
Pidana (Menyongsong Generasi Muda Hukum Pidana di Indonesia),
Universitas Diponegoro, Semarang.
Asyhadie, Zaeni dan Rahman, Arief, 2014, Pengantar Ilmu Hukum, Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Atmasasmita, Romli, dkk, 2011, Peradilan Anak Di Indonesia, Mandar Maju,
Bandung.
Bassar, Sudrajat, 2011, Hukum Pidana (Pelengkap KUHP), Armico, Bandung.
Chazawi, Adami, 2011, Pelajaran Hukum Pidana I, Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
---------------------, 2015, Tindak Pidana Mengenai Kesopanan, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Dirdjosisworo, Soejono, 2010, Penanggulangan Kejahatan (Crime Prevention),
Alumni, Bandung.
96
97
Fahmi, Abu Bakar, 2011, Mencerna Situs Jejaring Sosial, Elex Media
Komputindo, Jakarta.
Farha, Ciciek, 2010, Referensi bagi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan
dalam Rumah Tangga, Komnas Perempuan, Jakarta.
Gosita, Arif, 2015, Masalah Perlindungan Anak. Akademika Presindo, Jakarta.
----------------, 2016, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia, Akademika
Pressindo, Jakarta.
Gultom, Maidin, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Refika Aditama,
Bandung.
Hamzah, Andi, 2009, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia
Indonesia, Jakarta.
------------------, 2010, Aspek-Aspek Pidana di Bidang Komputer, Sinar Grafika,
Jakarta.
----------------, 2012, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Hartati, Evi, 2010, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika. Jakarta.
Herlina, Apong. dkk, 2014, Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan
Dengan Hukum, Unicef, Jakarta.
Huraerah, Abu, 2016, Kekerasan Terhadap Anak, Nusantara, Jakarta.
Joni, Muhammad dan Z. Tanamas, Zulchaina, 2016, Aspek Perlindungan Anak
Dalam Perspektif Konvensi Hak Anak, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Kartini Kartono, 2016, Kenakalan Remaja, Rajawali Pers, Jakarta.
-------------------, 2011, Patologi Sosial, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Lamintang, P.A.F., 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Lamintang, P.A.F. dan Lamintang, Theo, 2011, Kejahatan Melanggar Norma
Kesusilaan dan Norma Kepatutan, Sinar Grafika, Jakarta.
98
Marpaung, Leden, 2014, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah
Prevensinya, Sinar Grafika, Jakarta.
-----------------------, 2009, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika,
Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2014, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.
Mansur, Dikdik M. Arief dan Gultom, Elisatris, 2011, Cyber Law “Aspek Hukum
Teknologi Informasi, Refika Aditama, Bandung.
Mertokusumo, Sudikno, 2014, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty,
Yogyakarta.
Moeljatno, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Bumi Aksara,
Jakarta.
--------------, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
Muladi dan Arief, Barda Nawawi, 2011, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana,
Alumni, Bandung.
Muladi dan Priyatno, Dwidja, 2012, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi,
Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Mursito, 2016, Memahami Institusi Media (Sebuah Pengantar), Lindu Pustaka,
Surakarta.
Nasrullah, Rulli, 2017, Media Sosial: Perspektif Komunikasi, Budaya, dan
Sosioteknologi, Remaja Rosdakarya, Bandung.
Poernomo, Bambang, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana, Liberty, Yogyakarta.
Poespoprodjo, 2010, Filsafat Moral Kesusilaan Dalam Teori dan Praktek.
Remadja Karya, Bandung.
Prasetyo, Teguh, 2013, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Nusamedia,
Bandung.
Prints, Darwin, 2013, Hukum Anak Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
99
Sahetapy, J. E., 2010, Kejahatan Kekerasan Suatu Pendakatan Interdisipliner,
Sinar Wijaya, Surabaya.
Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia
UI-Press, Jakarta.
------------------------, 2012, Penegakan Hukum, Bina Cipta, Bandung.
Soesilo, R, 2010, Kitab-Kitab Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentar
Lengkap Pasal Demi Pasal, Politea, Bogor.
Soimin, Soedharyo, 2012, Hukum Orang dan Keluarga, Sinar Grafika, Jakarta.
Sudarto, 2010, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang,
Sugiarso, Tjuk, 2013, Cyber Crime Motif dan Penindakan , Pensil, Jakarta.
Suherman, Ade Maman dan Satrio, J., 2010, Penjelasan Hukum tentang Batasan
Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak berdasar Batasan
Umur), Gramedia, Jakarta.
Sunggono, Bambang, 2010, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
Surakhmad, Winarno, 2010, Pengantar Penelitian Ilmiah, Dasar, Metode dan
Tehnik, Tarsito, Bandung.
Sutarman, 2010, Cyber Crime Modus Operandi dan Penanggulangannya,
Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Tirtaamidjaja, MH, 2010, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Fasco, Jakarta.
Tirtaraharjda, Umar dan Lasula, 2012, Pengantar Pendidikan, Rineka Cipta,
Jakarta.
Wadong, Maulana Hassan, 2010, Pengantar Advokasi dan Hukum Perlindungan
Anak, Grasindo, Jakarta.
Wahid, Abdul dan Irfan, Muhammad, 2011, Perlindungan terhadap Korban
Kekerasan Seksual, Refika Aditama, Bandung.
100
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
C. Kamus dan Jurnal Ilmiah
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
imited liability company. International journal of law reconstruction, volume
1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang
osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12,
pp. 385-397.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program
Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi
medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
101
Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor
enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi
I, No. 1 Agustus.
Efendi, Agus dan Indri Astuti, Puwani, Analisis Pengaruh Penggunaan Media Baru
Terhadap Pola Interaksi Sosial Anak Di Kabupaten Sukaharjo, Jurnal
Penelitian Humaniora, Volume 18, Nomor 2, 2017, hal 13.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Halik, Abdul, Peran Media Massa Dalam Komunikasi Antarbudaya, Jurnal Al
Khitabah, Volume, II, Nomor 1.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang
undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum
responsif, 7(2), 30-39.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6),
93-104
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute,
issn, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN
KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding
Konferensi ke, 2(P3HKI).
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126,
no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang
undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif,
5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
102
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., &
Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And
Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Soedarso, 2012, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Subekti, R dan Tjitrosoedibio, R., 2012, Kamus Hukum, Pradnya Paramita,
Jakarta.
Sumera, Marcheyla, Perbuatan Kekerasan Pelecehan Skesual, Jurnal Lex et
Societatis, Volume I, Nomor 2, 2013.
Sunarwan, Bambang, Aktivitas Komunikasi dan Media Sosial (Survai Pola
Komunikasi Masyarakat DKI Jakarta melalui Social Network Sites), Jurnal
Studi Komunikasi dan Media, Volume 19, Nomor 1, 2015.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri
tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif,
5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak
dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Wati, Emy Rosna, Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Justitia
Jurnal Hukum, Volume 1, Nomor 2, 2017.
Watie, Errika Dwi Setya, Komunikasi dan Media Sosial (Communications and
Social Media), Jurmal The Messenger, Volume 3, Nomor 1, 2011.
D. Internet
Azam, Mochammad, Pengertian Instagram Beserta Sejarah dan Fungsi Instagram
yang Wajib Diketahui Pengguna Internet,
https://www.nesabamedia.com/pengertian-instagram/, diakses tanggal 7
Januari 2019, pukul 18.00 WIB.
Bahtiar, Teori-teori dalam Krimilogi, http://bahtiarstihcokro.blogspot.com
/2011/03/teori-teori-dalam-kriminologi.html, diakses tanggal 10 April
2019, pukul 18.00 WIB.
Eka, Siti, Apa Itu Linkedln, https://alltutorial.net/apa-itu-linkedin/, diakses
tanggal 7 Januari 2019, pukul 20.00 WIB.
Fahri, Nur, Seputar Pengertian Facebook, http://seputarpengertian.blogspot.
com/2014/ 03/seputar-pengertian-facebook.html, diakses tanggal 7
Januari 2019, pukul 16.00 WIB.
103
Hidayat, Wicaksono Surya Pinterest, Cara Baru Berbagi Foto dan Informasi,
https://tekno.kompas.com/read/2012/02/13/18041118/Pinterest,
diakses tanggal 7 Januari 2019, pukul 18.00 WIB.
Lalata, Yuyanti, Tindak Pidana Pencabulan, http://yuyantilalata.blogspot
.com/2012/10/ tindak-pidana-pencabulan.html, diakses tanggal 11
April 2019, pukul 13.00 WIB.
Limbong, Roma Fera Nata, 2017, Tinjauan Kriminologis Kejahatan Seksual
Dalam Lingkungan Keluarga (Studi Kasus Di Lembaga Perlindungan
Anak Sulawesi Selatan Tahun 2014-2016), Skripsi, Fakultas Hukum
Universitas Hasanuddin, Makasar, http://repository. unhas.ac.id/
bitstream/handle/123456789/24622/SKRIPSI%20 LENGKAPPIDANA ROMA% 20FERA%20 NATA%20LIMBONG.
pdf?sequence=1,diakses tanggal 5 Januari 2019, pukul 13.00 WIB.
Nabilah, Pengertian Twitter Beserta Sejarah dan Manfaat Twitter yang Dibahas
Secara Lengkap. https://www.nesabamedia.com/pengertian-twitter/,
diakses tanggal 7 Januari 2019, pukul 17.00 WIB.
Putri, Paramitha Dwinanda, 2018, Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana
Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Di Kota
Surakarta), Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah,
Surakarta, http://eprints.ums.ac.id/59998/1/NASKAH%20
PUBLIKASI.pdf, diakses tanggal 6 Januari 2019, pukul 16.00 WIB.
Shaddiqi, Hasbi Ash, Subkultur Anak Muda Hacker Di Dunia Maya,
http://journal. unair.ac.id/download-fullpapers-ln5c38281fd7full.pdf,
diakses tanggal 10 April 2019, pukul 16.00 WIB.
Wahyudi, Sandra, Apa itu Google Plus dan Berbagai Fiturnya, https://gagaje.
blogspot.com/2013/04/apa-itu-google-plus-dan-berbagai-fiturnya.
html, diakses tanggal 7 Januari 2019, pukul 18.00 WIB.
Zayuti, Elyasa Eka, 2017, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak
Pidana Pencabulan Anak Dalam Perkara Pidana Nomor
9/Pid/Sus/2016/PN.BSK Di Pengadilan Negeri Batu Sangkar, Skripsi,
Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang,
http://scholar.unand.ac.id/21675/5/skripsi%20full%282%29.pdf,
diakses tanggal 6 Januari 2019, pukul 14.00 WIB
Published
2021-06-21