PROSES PELAKSANAAN PEMBUKTIAN INFORMASI ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 35/PHP.BUPXVI/2018)
Abstract
ABSTRAK PROSES PELAKSANAAN PEMBUKTIAN INFORMASI ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 35/PHP.BUPXVI/2018) Novita Aristianti * Tamaulina Sembiring, S.H., M.Hum., P.hD. ** Ismaidar, S.H., M.H. ** Pembuktian sangat penting karena hal ini akan bermuara kepada benar atau tidaknya dalil-dalil yang disangkakan, dan terungkapnya fakta hukum di persidangan. Salah satu pembuktian yang populer saat ini adalah pembuktian dengan menggunakan informasi elektronik. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah Kekuasaaan Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, Pentingnya data Informasi Elektronik sebagai alat bukti guna penyelesaian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah, dan Analisis penulis terhadap amar Putusan Mahkamah Konstiusi Nomor : 35/PHP.BUP-XVI/2018. Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, literatur hukum, Putusan Pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Kekuasaan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah merupakan kewenangan tambahan yang berasal dari Undang-Undang, di luar kewenangan pokok yang termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945. Alat bukti Informasi Elektronik penting dan berkekuatan hukum sebagai alat bukti yang sah dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 35/PHP.BUP-XVI/2018 tidak memuat rasa keadilan bagi semua pihak yang berperkara karena amar putusan yang dibuat berdasarkan pertimbangan yang tidak lengkap, serta bertentangan dengan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Kata Kunci: Informasi Elektronik, Alat Bukti, PHPU.
Downloads
References
A. Buku
Ali, Achmad, dan Wiwie Heryani, 2013, Asas-Asas Hukum
Pembuktian
Perdata, Kencana, Jakarta.
Ansawi, Natsir, M., 2013, Hukum Pembuktian Perkara Perdata Di Pengadilan,
Kajian Kontekstual Mengenai Sistem, Asas, Prinsip, Pembebanan Dan
Standar Pembuktian, UII Press, Yogyakarta.
Asshiddiqie, Jimly, 2010, Pengantar Hukum Tata Negara, Rajawali Pers,
Jakarta.
, 2011, Konstitusi dan Konstitualisme Indonesia,
Sinar
Grafika, Jakarta.
, 1994, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi
dan
Pelaksanaannya di Indonesia, Ichtiar Baru, Jakarta.
, 2008, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia
Pasca
Reformasi, Bhuana Ilmu Populer, Jakarta.
Bakhri, Syaiful, 2009, Hukum Pembuktian Dalam Praktik Peradilan Pidana,
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ilmu Hukum (P3IH), Jakarta.
Bintania, Aris, 2012, Hukum Acara Peradilan Agama dalam Kerangka Fiqh
al- Qadha, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Darudin, Muhammad, 2013, Islam Demokrasi Dalam Kehidupan Bernegara¸
Dekontruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, Konsorsium
Hukum Progresif Universitas Diponegoro, Semarang.
Dewa, Jufri, Muh, 2011, Hukum Administrasi Negara DalamPerspektif
Pelayanan Publik, Unhalu Press, Kendari.
Ence, Baso, A., Irianto, 2008, Negara Hukum dan Hak UjKontitusionalitas
Mahkahmah Konstitusi, PT. Alumni, Makassar.
Fajar, Mukti, Dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian
Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Fuady, Munir, 2012, Teori Hukum Pembuktian : Pidana dan Perdata, PT
Citra Aditya Bakti, Bandung.
2
Gaffar, M., Janedri., 2012, Demokrasi Konstitusional,Praktik
Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Konstitusi Press,
Jakarta.
Hadjono, M., Phillipus, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia,
Bina Ilmu, Surabaya.
Hartono, 2010, Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana, SinarGrafika,
Jakarta.
Mahkahmah Konstitusi, 2007, Menuju Peradilan Modren dan Terpercaya,
Laporan tahunan 2006, Sekretariat Jendral Mahkahmah Konstitusi
Republik Indonesia, Jakarta.
Manan, Abdul, 2008, Penerapan Hukum Acara Perdata di
Lingkungan
Peradilan Agama, cet. ke-5, Kencana, Jakarta.
Manan, Bagir, 2001, Teori dan Politik Konstitusi, Departemen
Pendidikan Nasional, Jakarta.
Mawardi, Irvan, 2014, Dinamika Sengketa Hukum Administrasi Di
Pemilukada,Rangkang Education, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2013, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi,
Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2012, Hukum Acara Perdata Indonesia, PT.
Citra Aditya Bakti, Bandung.
Mulyadi, Dedi, 2013, Perbandingan Tindak Pidana Pemilu Legislaitf
Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Mulyadi, Mahmud, 2009, Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana, USU
Press, Medan.
Panggabean, H.P., 2014, Hukum Pembuktian : Teori-Praktek Dan
Yurispundasi Indonesia, Alumni, Bandung.
Projodikoro, Wirjono, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, PT
Refika Aditama, Bandung.
Samosir, Djamanat, 2011, Hukum Acara Perdata : Tahap-tahap
Penyelesaian Perkara Perdata, Nuansa Aulia, Bandung.
3
Siahaan, Maruar, 2011, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Soimin dan Mashuriyanto, 2013, Mahkahmah Konstitusi Dalam Sistem
Ketatanegaraan Indonesia, UII Press, Yogyakarta.
Surbakti, Ramlan, 2008, Perekayasaan Sistem Pemilu Untuk Membangun
Tata Politik Demokratis, Kemitraan, Jakarta.
Tim Penyusun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, 2010, Hukum Acara
Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta.
Umar, Zulkifli, Dan Jimmy P., Kamus Hukum, 2012, Grahamedia Press,
Surabaya.
Wahana Komputer, 2008, Video Editing Dan Video Production, Elex
Media Komputindo, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 Tentang
Mahkamah Konstitusi.
Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor
16/PMK/2009 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik.
4
C. Jurnal
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
imited liability company. International journal of law reconstruction, volume
1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang
osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12,
pp. 385-397.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program
Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi
medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor
enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I,
No. 1 Agustus.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun
2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang
undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum
responsif, 7(2), 30-39.
Harjono, Negara Hukum, Demokrasi. Dan Makamah Konstitusi, Jurnal Ilmu
Hukum Inovatif Universitas Jambi Program Magister Ilmu Hukum, volume
II Nomor III, Jambi November 2009-Januari 2010, hal. 7.
Nanang Sri Darmadi, kedudukan dan wewenang mahkamah konstitusi dalam
Sistem hukum ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Pembaharuan Hukum,
Volume 2, Nomor 2, Mei-Agustus 2015, hal. 260
5
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-
104
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn,
2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN
KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding
Konferensi ke, 2(P3HKI).
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126,
no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang
undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif,
5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., &
Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And
Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri
tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif,
5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak
dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Syaibatul Hamdi, dkk, Bukti Elektronik Dalam Sistem Pembuktian Pidana,
Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala Aceh, Volume
1, Nomor 4, November 2013, Banda Aceh, hal. 28.
6
Zaherman Armandz Muabezi, Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaats) Bukan
Kekuasaan (Machtsstaat) Rule Of Law And Not Power State, Jurnal Hukum
Dan Peradilan, Volume 6, Nomor 3, November 2017, hal. 437.
D. Internet
Miftah Farid, Alat Bukti Elektronik Dalam Proses Pembuktian Perkara Perdata
Di Pengadilan,
pkl
20:10 WIB.
M. Abdi Ulil Albab A.F, Problem Kewenangan Mahkamah Konstitusi
Memutus
Perkara Hasil Pemilukada (Studi Pemikiran Prof. Moh. Mahfud
MD),
diakses tgl 3 Maret 2019, pkl 20:22 WIB.
Sopian Hadi Permana, Sengketa Pemilihan Walikota Dan Wakil
Walikota Tangerang 2013 : masalah dan
penyelesaian,
2013, pkl
19:58 WIB.