PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MELAKSANAKAN HAK WARGA BINAAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 Jo PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012
Abstract
ABSTRAK PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM MELAKSANAKAN HAK WARGA BINAAN BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1999 Jo PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 99 TAHUN 2012 (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tanjung Gusta Medan) Pantun Hutapea* Muhammad Arif Sahlepi, S.H., M.Hum.** Suci Ramadhani, S.H., M.H.** Peran Lembaga pemasyarakatan dalam melaksanakan hak warga binaan haruslah dilakukan dengan aman dan tertib sesuai dengan peraturan pemerintah NOMOR 32 TAHUN 1999 Jo Peraturan Pemerintah NOMOR 99 TAHUN 2012. Situasi aman dan tertib merupakan salah satu prasyarat dalam melaksanakan pembinaan dan pembimbingan warga binaan pemasyarakatan. Dalam penelitian ini ditentukan tiga rumusan masalah, yaitu yang pertama mengenai pengaturan pembinaan tentang pemasyarakatan dalam melaksanakan hak warga binaan, bentuk hak warga binaan dalam menjalankan hukuman, hambatan dan upaya yang dihadapi lembaga pemasyarakatan dalam pelaksanaa warga binaan. Jenis Penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif. Adapun metode penelitian yang dipakai, yaitu studi kepustakaan (library research) dan studi lapangan (field research). Sumber data dalam penelitia ini adalah bersumber dari data primer dan sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tanjung Gusta Medan memiliki tugas untuk membina warga binaan pemasyarakatan baik itu laki-laki maupun perempuan. Adanya pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan dilatar belakangi oleh masalah terjerumusnya sebagian warga binaan ke dalam tindakan kriminalitas, seperti penipuan, penggelapan uang, pencurian bahkan pembunuhan,dan ketidaktahuan tentang pelanggaran hukum. Adapun kesimpulan dari penelitian ini adalah Pembebasan bersyarat diatur didalam pasal 15 sampai dengan KUHP, agar seorang narapidana dapat diusul pembebasan bersyarat maka harus memenuhi beberapa persyaratan. Diantaranya seperti yang tercantum didalam pasal 15 ayat (1) KUHP yakni orang yang dihukum penjara dapat dilepaskan dengan persyaratan, bila telah menjalani 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya dan sekurangkurangnya paling sedikit 9 (sembilan) bulan dari masa pidananya. Lembaga Pemasyarakat memiliki kewenangan untuk memberikan pembebasan bersyarat dan merupakan bagian dari pelaksanaan pembinaan narapidana. 1 Kata Kunci : Peran, Lembaga Pemasyarakatan, Hak Warga Binaan
Downloads
References
A. Buku
Arief Barda Nawawi, 2013, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan
Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Adnan Buyung Nasution, 2013, Hak Asasi Manusia Dilapas, CV.Andar Dermawan,
Jakarta.
Berton, 2013, Surat Kecil Untuk Pemuda, CV Kalitra, Jakarta.
Bambang Supriyono, 2012, Peningkatan Kinerja Pembinaan Lembaga
Pemasyarakatan Terbuka Kelas II B Nusakambangan, Semarang, Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia, Jawa Tengah.
Direktorat Bina Bimbingan Pemayarakatan, Op.Cit.
Chisentius Evan, 2016, Bait Tulisan Dalam Jeruji Besi, Padang.
Dewidja Priyatno. Op.Cit.
Hamzah Andi, 2015, Suatu Ringkasan Sistam Pemidanaan Di Indonesia,
Akademi Presindo, Jakarta.
Harsono, 2016, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta.
Hasibuan Ali Ismail, 2011, Hak Warga Negara Indonesia Dimata UndangUndang, PT.Pelita
Mangunhardjana A, 2010, Pembinaan: Arti dan Metodenya, Kanisius,
Yogyakarta.
Marsono, 2014, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Djambatan, Jakarta.
Poernomo Bambang, 2014, Pelaksaan Pidana Penjara Dengan Sistem
Pemasyarakatan, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.
Prasetyo Teguh, 2016, Kriminalisasi dalam hukum pidana. Nusa Media,
Bandung
Priyatno Dwidja, 2015, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara Di Indonesia, PT.
Refika Aditama, Bandung.
54
2
Siagian P, Sondang, 2008, Menajemen Sumber Daya Manusia, Jakarta.
Sunaryo Thomas dan R Simon A Josias, 2010, Studi kebudayaan Lembaga
Pemasyarakatan Di Indonesia, Lubuk Agung, Bandung.
Sinurat Arya, 2008, Narapidana Dalam Peran Penting Negara, CV.Airlangga,
Bandung.
Surbakti Natangsa & Sudaryono, 2010, Hukum Pidana, Surakarta, Fakultas
Hukum Universitas Muhammadyah Surakarta.
Sismolo, et, al, 2010, Peningkatan Kinerja Bidang Kegiatan Kerja Dalam
Rangka Terwujudnya Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Kemasyarakatan Bimbingan Bina Direktorat, 2011, Buku Pedoman
Pembebasan Bersyarat, Jakarta, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI.
Thoha Miftah, 2008, Pembinaan Organisasi: Proses Diagnosa dan Intervensi,
Jakarta.
Wandi, 2011, Hak Dari Negara, PT. Demokrasi Satu, Bandung.
Wanran, 2010, Keritik Dibalik Tembok Lembaga Pemasyarakatan, PT.
Merdeka, Solo.
Wan Nazari &Sujadno Adi, 2010, Curah Pikir 2 Sahabat, Jakarta: Team 7 AS.
Zulkarnanen David, 2009, Pengembangan diri, Makalah etika porfesi bogor :
yayasan pendididkan mandiri bogor Educare
B. Peraturan Per Undang – Undangan
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 Tentang
pemasyarakatan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
6 Tahun 2013 Tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah
Tahanan Negara.
54
3
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat
dan tatacara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan
C. Internet
http://id.wikipedia.org/wiki/Lembaga_Pemasyarakatan, diakses pada hari Jumat
Tanggal 20 Agustus 2018, Pukul 09:00 WIB
https://id.wikipedia.org/wiki/Hak, diakses pada hari Senin Tanggal 20 Agustus
2018 Pukul 10:35 WIB
D. E-Journal
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
imited liability company. International journal of law reconstruction, volume
1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang
osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12,
pp. 385-397.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program
Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi
medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor
enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi
I, No. 1 Agustus.
54
4
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang
undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum
responsif, 7(2), 30-39.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6),
93-104
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute,
issn, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN
KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding
Konferensi ke, 2(P3HKI).
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126,
no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang
undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif,
5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., &
Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And
Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri
tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif,
5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak
dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157