PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA BAGI PENGEDAR JENIS SABU (Berdasarkan Putusan PN Medan Nomor 121/Pid.Sus/2017)
Abstract
1ABSTRAK PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA BAGI PENGEDAR JENIS SABU (Berdasarkan Putusan PN Medan Nomor 121/Pid.Sus/2017) Persada B Sembiring* Dr. surya Nita, SH., M.Hum** Abdul RahmanMaulanaSiregar, SH.,MH.Li*** Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan dalam menerapkan sanksi pidana terhadap studi putusan PN Medan Nomor 121/Pid.sus/2017. Tentang bagaimana aturan tentang tindak pidana narkotika menurut hukum yang berlaku di Indonesia, faktor penyebab pelaku melakukan peredaran narkotika jenis sabu, dan bagaimana Pertanggung jawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Narkotika bagi Pengedar Jenis Sabu Berdasarkan Putusan Nomor 121/Pid.sus/2017/PN.Medan Jenis penelitian yang digunakan yuridis normatif. Sifat penelitian dalam skripsi ini adalah kualitatif. Alat pengumpulan data yaitu melalui data sekunder dengan bahan hukum primer berupa putusan Pengadilan Negeri dan Undang-undang, bahan hukum sekunder, buku, artikel dan jurnal yang sesuai dengan permasalahan dana bahan hukum tersier, serta kamus hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan (library research) dan analisa secara deskriptif. Berdasarkan analisis yang dilakukan, terhadap aturan tentang tindak pidana narkoba menurut Undang-undang No. 35 tahun 20109 tentang narkotika, maka diketahui bahwa penerapan sanksi pidana dilihat dari hukum pidana materil yang dijatuhkan oleh majelis dalam putusan PN Medan Nomor 121/Pid.sus/2017 terhadap pelaku tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertimbangan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut dilihat dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan dan rasa keadilan hakim yang mengacu pada yurisprudensi serta ketentuan hukum yang mengatur tentang perkara yang ditangani tersebut. Adapun ganjaran tentang pelaku pengedar narkotika sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim didalam memberikan putusan didasarkan pertimbangan yang sesuai hati nurani dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, agar pemidanaan yang dikenakan terhadap penyalahgunaan narkotika mencapai tujuan hukumnya, terutama tujuan kemanfaatan dan keadilan bagi pelaku. Untuk itu diperlukan pemahaman konsep Double track system pada Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata kunci : Pertanggungjawaban, pidana, narkotika, pengedar sabu
Downloads
References
Buku-Buku ;
A. Rahmah, Amiruddin Pabbu, 2015. Kapita Selekta Hukum Pidana, Mitra Wacana
Media, Jakarta,
Adami Chazawi, 2018. Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, Jakarta, Raja Grafindo
Jakarta
Aditama Putranto Jokohadikusumo, 2009. Sarana Ilmu Pustaka, Bandung.
B.A Sitanggang, 1981. Pendidikan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Karya
Utama, Jakarta
Badan Narkotika Nasional, 2013. Materi Pembentukan Kader Penyuluh Anti
Narkoba Medan, Sumatera Utara
Chairul Huda, 2008. Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Jakarta,
Kencana Prenada Media Group
Chairul Huda, 2011. 2 Dari tiada pidana tanpa kesalahan menuju kepada 'tiada
pertanggunjawaban pidana tanpa kesalahan, Gramedia, Jakarta
Diah Gusniati, 2013. Analisis Perranggungjawaban Pidana Dan Dasar Pemidanaan
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama Di Indonesia, Fiat Justitia
Jurnal Ilmu Hukum.
Erdianto Efendi, 2011, Hukum Pidana Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Frans Maramis, 2013. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia, Rajawali
Pers. Jakarta.
Gatot Supramono, 2009, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta.
H.Ishaq, 2014. Pengantar Hukum Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana
Perkembangan dan Penerapan, Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
90
Irianto, Sulistyowati. 2010, Kriminal atau korban, (Studi Tentang Kasus Perempuan
Dalam Kasus Narkotika Dari Perspektif Hukum Positif), MAPPI FHUI, Jakarta
Julianan Lisa FR dan Nengah Sutrisna W, 2017. Narkoba, Psikotropika dan
Gangguan Jiwa, Nuha Medika, Yogyakarta
Lidya Herlina Martono dan Satya Martono dan Satua Joewana, 2008. Belajar Hidup
Bertanggung Jawab, Menangkal Narkoba Dan Kekerasan, Balai Pustaka, Jakarta
M. Ali Zaidin, 2017. Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Mahrus Ali, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Maidin Gultom, 2014. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan,
Reflika, Bandung
Mardani, 2008, Penyalaghunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Islam dan
Hukum Pidana Nasional, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mastar Ain Tanjung, 2004. Pahami Kejahatan Narkoba, Letupan Indonesia, 2004.
Jakarta.
Moh, Taufik Makaro, Dkk, 2005. Tindak Pidana Narkotika, Ghalia Indonesia, Hal.
17, Jakarta.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris, Pustaka Pajar, Yogyakarta.
Mulyati Pawennei, Rahmanuddin Tomalili, 2015. Hukum Pidana, Penerbit Mitra
Wacana Media, Jakarta.
P.A.F Lamintang, 2013. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
Pambudi, Arya Bayu, 2016. Penerapan Konsep Mens Rea Dalam Pembuktian Tindak
Pidana, Skripsi. Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Pasundan, Bandung
Ruslan Renggong, 2016, Hukum Pidana Khusus, PRENADAMEDIA GROUP
Jakarta
Sudarto, 1986, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung : Alumni
91
Teguh Prasetyo, 2013. Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Tongat, 2009. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Perspektif
Pembaharuan, Katalog Dalam Terbitan, Malang.
Tri Andrisman, 2011, Hukum Pidana (Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum
Pidana Indonesia), Universitas Lampung : Bandar Lampung.
Wasty Sumanto, 2009, Pedoman Teknik Penulisan Skripsi, Bumi Aksara, Jakarta.
Zainuddin Ali, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Undang-undang :
Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Website :
Budi Setioko, Faktor Penyebab Pengedaran Narkoba dilihat dari aspek sosiologi
hukum, http://zainuddion.blogspot.com/2009/09/faktor-penyebab-pengedarannarkoba-di.html?m=1
Diana, Terjadinya kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan ekonomi di
Indonesia http///dianaaprilianti.blogspot.co.id/2013/12/terjadinya-kemiskinanpengangguran-dan html
Diana, Terjadinya kemiskinan, pengangguran dan kesenjangan ekonomi di
Indonesia http://dianaaprilianti.blogspot.co.id/2013/12/terjadinya-kemiskinanpengangguran-dan html
http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2013/2017/23/704/faktorpenyebabpen
yalahgunaan-narkotika
http://jauhinarkobaa.com/pemicu-terjadinya-penyalahgunaannarkoba/diakses http://dedihumas.bnn.go.id/read/section/artikel/2013/2017/23/
704/faktorpenyebabpenyalahgunaan-narkotika
http://jauhinarkobaa.com/pemicu-terjadinya-penyalahgunaan-narkoba/diakses
http://stopnarkobaa.blogspot.co.id/2014/01/Faktor-penyebab-terjadinya html
92
http://stopnarkobaa.blogspot.com/2014/01/faktor-penyebab-terjadinya html
http://stopnarkobaa.blogspot.com/2014/01/faktor-penyebab-terjadinya
https://m.hukumonline.com/klinik/detail/lt56cf393b411a0/apakah-bandar-narkotikasama-dengan-pengedar
https://www.google.com/amp/s/hendryferdinan.wordpress.com/2011/03/06/sabusabu/amp/
Muhammad Ikhwan Adabi. Penerapan Sanski Pidana Terhadap Kurir Narkotika
Dalam Tinjauan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
(Studi Putusan Pengadilan Negeri Kebumen Perkara Nomor
139/Pid.B/2010/PN.Kbm),
https://jurnal.usu.ac.id/index.php/jmpk/article/download/.../628
Newsrepublika.co, BNN kemiskinan tingkat peredaran- narkotika,
http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/hukum/14/09/16/nbz0in-bnnkemiskinan-tingkatkan-peredaran-narkotika
E-Journal
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
imited liability company. International journal of law reconstruction, volume
1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang
osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12,
pp. 385-397.
93
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program
Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi
medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor
enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi
I, No. 1 Agustus.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang
undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum
responsif, 7(2), 30-39.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6),
93-104
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute,
issn, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN
KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding
Konferensi ke, 2(P3HKI).
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126,
no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang
undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif,
5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., &
Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And
Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
94
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri
tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif,
5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak
dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157