PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PADA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (Studi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Imam Bonjol)

  • Ramadhana Rizky Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK PADA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (Studi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Imam Bonjol) Ramadhana Rizky* Dr. Siti Nurhayati, S.H., M.H** Dr. Surya Nita, S.H., M.Hum** Tidak selamanya Hubungan antara pengusaha dan pekerja/buruh berjalan dengan baik. Hal ini dimungkinkan adanya perselisihan karena manusia sebagai makluk sosial dalam berintraksi sudah pasti terdapat persamaan dan perbedaan dalam kepentingan maupun pandangan, sehingga selama pelaksanaan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh tidak tertutupin kemungkinan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu, Bagaimana Pengaturan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan, Bagaimana Faktor Penyebab Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja di PT. Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Persero Tbk, Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Antara Pekerja Dengan Pengusaha di PT. Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Persero Tbk. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah Yuridis Empiris untuk memberikan gambaran tentang Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pada Pemutusan Hubungan Kerja (Studi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Imam Bonjol). Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya berdasarkan kesalahan berat hanya dapat memperoleh uang pengganti hak sedang bagi pekerja yang tugas dan fungsi tidak mewakili kepentingan perusahaan secara langsung, selain memperoleh uang pengganti, juga diberikan uang pisah yang besarnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) . Hasil Penemuan Penelitian ini mendapatkan informasi mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pada Pemutusan Hubungan Kerja (Studi PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Imam Bonjol), terdiri dari kendala, upaya hukum, serta hak-hak pada pemutusan hubunga kerja. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Hak, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Almaududi, 2012, Hukum Ketenagakerjaan Hubungan Kerja Dalam Teori dan
Praktik, Kaifa, Jakarta.
Aly, Bustoro, 2018, Buku Undang-Undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia,
Penerbit Ilmu, Jakarta.
Aries, Harianto, 2016, Hukum Ketenagakerjaan Makna Sesusilaan Dalam
Perjanjian Kerja, Lakbang Pressindo, Jakarta.
Ashadie, Zaeni, Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja,
Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2008.
----------------, Hukum Ketenagakerjaan dalam Teori & Praktik di Indonesia,
Prenada Media Group, Jakarta, 2013.
Baharuddin, Achmad, Buku Pintar Pekerja terkena PHK, Djambatan, Jakarta,
2011.
Bambang Joni R, Hukum Ketenagakerjaan, Grasindo, Jakarta.
Basri, Amran, Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan Indonesia, Fakultas
Hukum Tjut Nyak Dhien, Medan., 2009.
Budiono, Hukum Perburuhan di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta,
2009.
Damanik, Sehat, Outsourcing dan Perjanjian Menurut Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, DSS Publishing,2009,
Jakarta.
Ginting, Zahar, Hak-Hak Pekerja Bila di PHK, Cipta Karya, Jakarta, 2014.
Guza, Afnil, Himpunan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Asa Mandiri,
Jakarta, 2009.
Hajar, Ibnu Arizal, Pemutusan Hubungan Kerja (Phk) Pada Pegawai Tetap
(Studi Tentang Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Di Pt Sari
Warna Boyolali, Skripsi, Fakultas Hukum Muhammadiyah Surakarta,
Surakarta, 2011.
Heru Suyanto, Andriyanto Adhi Nugroho, Perlindungan Hukum Terhadap HakHak Pekerja Outsorcing Berdasarkan Asas Keadilan, Jurnal Hukum
Volume 1, Nomor 1, Jakarta.
Hidayahni, Delfi, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Pemutusan
Hubungan Kerja Dan Pemberian Pesangon (Studi Kasus Putusan
Nomor 90/PHI.G/2012/PN.JKT.PST), Skripsi, Fakultas Hukum
Universitas Indonesia, 2013.
Husni, Lalu, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Raja Grafindo
----------------, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta, Raja
Grafindo, 2010.
Ilyas, Muhammad, Hak-Hak Pekerja Bila di PHK, Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Jehani, Libertus, Hak-Hak Pekerja Bila di PHK, TB. Rahma Solo, Jakarta, 2013.
--------------------, Petunjuk Pelaksanaan PHK, Djambatan, Jakarta, 2010.
Jumiadi, F.X , Perjanjian Perburuhan dan Hubungan Perburuhan Pancasila,
Bina Aksara , Jakarta, 2009.
Lawyers, Bp, 3 Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yang
Wajib Anda Ketahui, DiaksesMelalui: https://blog.bplawyers.co.id/3-
tata-cara-penyelesaian-perselisihan-hubungan-industrial-yang-wajibanda-ketahui/, Tgl 15 September 2019. Pkl 03.00 WIB.
Magnis, Frans Suseno, Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Modern,
Jakarta, Gramedia Pustaka Utama, 2009.
Manulung, Sendjun H., Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, PT.
Rineka Cipta.
-----------------------------, Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia,
PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Marnisah, Lius, Hubungan Industrial dan Kompensasi, Djambatan, Jakarta,
2010.
Munir, Fuady, “Metode Riset Hukum, Pendekatan Teori Dan Konsep”, Depok,
PT. Raja Grafindo Persada, 2018.
Naskah Akademis, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Puslitbang
Hukum dan Pradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung
RI, 2008.
Prasetyo, Eko, Hukum Acara Pidana di Indonesia, TB Anak Bangsa, Jakarta,
2014.
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Pusat Bahasa, Jakarta, 2009.
Rusli, Hardijan, 2010, Hukum Ketenagakerjaan, Ghalia Indonesia, Jakarta
Sarnawa, Bagus, Isharyanto, Erwn Johan, Hukum Ketenagakerjaan,
Laboratorium Ilmu Hukum, Yogyakarta, 2010.
Siagian, Wiratama Oky, Tata Cara PHK, Visimedia, Jakarta, 2012.
Simanjuntak H Danny, 2012, PHK dan Pesangon Karyawan, Media Pressindo,
Jakarta
Sitepu, Andi Muhammad, Buku Pintar Tentang Program Kompensasi
Pemutusan Hubungan Kerja, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
Sitorus, Farianto, Pedoman Penyelesaian PHK, Djambatan, Jakarta, 2011.
Soedarjadi, Hak dan Kewajiban Pekerja-Pengusaha, Pustaka Yustisia, Jakarta,
2011.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta; Sinar Grafika 2010.
Sudarsono, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Yogyakarta, 2012.
Sumeryati, Eka, Tentang PHK & Pesangon, Grasindo, Jakarta, 2011.
Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, PT. Rajagrafindo Persada,
Jakarta, 2013.
Suratman, 2019, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rajawali Pers,
Jakarta.
Surmayati, Eka, 2013, Tentang PHK dan Pesangon, Dunia Cerdas, Jakarta.
Suroso, Imam, Pengantar Hukum Perdata Indonesia, PT.Raja Grafido Persada,
Jakarta, 2012.
Suyanto, Hukum Acara Pidana, Permata Pers, Jakarta, 2013.
Tambusai, Muzni, Merancang PHK Yang Menguntungkan Semua Pihak, PPM
Press, Jakarta, 2011.
Taufan, Sonny, 2016, Ketenagakerjaan Indonesia, Rasi Terbit, Jakarta.
Tersiana, Andra, Metode Penelitian, Andrat, Yogyakarta, 2018.
Trijono, Rahmat, 2017, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Djamtan, Jakarta.
Usman, Rachmadi, Pilihan Penyelesaian Sengketa diluar Pengadilan, PT. Citra
Aditya Bakti, Bandung, 2009, hal. 1.
Wahyudi, Eko, 2011, Hukum Ketenagakerjaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Wijayanti, Àsri, 2013, Hukum Ketenagakarjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika,
Jakarta.
B. Peraturan Perundang – Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Internasional.
C. Skripsi
Hajar Ibnu Arizal, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Pada Pegawai Tetap
(Studi Tentang Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Di PT. Sari Warna
Boyolali) Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Surakarta,
Surakarta, 2011.
Hadayahni Delfi, Perlindungan hukum bagi pekerja dalam pemutusan hubungan
kerja dan pemberian pesangon (studi kasus putusan nomor
90/PHI.G/2012/PN.JKT.PST), Fakultas Hukum, Universitas Indonesia,
Jakarta, 2013.
Amalia Apri, Analisis yuridis perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan
Undang-Undang ketenagakerjaan dan hukum perjanjian, Fakultas
Hukum, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2016.
D. Internet
Wikipedia, Proses. Diakses Melalui:
https://id.wikipedia.org/wiki/Proses#cite_note-2, Tgl 15 September
2019, Pkl 03.00 WIB.
E. E-journal
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
imited liability company. International journal of law reconstruction, volume
1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang
osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12,
pp. 385-397.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program
Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi
medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor
enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi
I, No. 1 Agustus.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11
tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang
undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum
responsif, 7(2), 30-39.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6),
93-104
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute,
issn, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN
KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding
Konferensi ke, 2(P3HKI).
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126,
no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang
undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif,
5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., &
Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And
Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri
tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif,
5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak
dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Published
2021-06-21