ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR: 561/PDT.BTH/2017/PN MDN MENGENAI AKIBAT PERALIHAN HAK ATAS TANAH TANPA SEBAB YANG HALAL DAN BERITIKAD TIDAK BAIK
Abstract
ABSTRAK ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR: 561/PDT.BTH/2017/PN MDN MENGENAI AKIBAT PERALIHAN HAK ATAS TANAH TANPA SEBAB YANG HALAL DAN BERITIKAD TIDAK BAIK Rendhat Nainggolan * Dr. Onny Medaline, S.H., M.Kn ** Andoko, SH.I., M.Hum. ** Pengertian perjanjian merupakan persetujuan yang mana dua orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal mengenai harta kekayaan. Suatu peralihan hak atas tanah yang baik dan berkekuatan hukum, haruslah dibuat dan disusun sesuai dengan perjanjian yang sah, yang berasal dari itikad baik dan sebab yang halal tidak menabrak aturan hukum yang berlaku, sehingga dalam jual beli tersebut ada perlindungan hukum terhadap penjual dan pembeli tanah, hal ini sering menjadi masalah karena peralihan hak atas tanah tanpa sebab yang halal dan beritikad tidak baik. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah 1. Bagaimana pengaturan tentang penguasaan dan pemilikan hak atas tanah menurut UUPA?, 2. Bagaimana akibat hukum yang timbul dari suatu peralihan hak milik atas tanah tanpa sebab yang halal dan beritikad tidak baik? 3. Bagaimana analisis terhadap pertimbangan dan Putusan Majelis Hakim Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 561/Pdt.Bth/2017/Pn Mdn?. Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, literatur hukum, Putusan Pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa syarat-syarat sahnya suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diisyaratkan dalam Pasal 1320KUHPerdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian, antara lain: sepakat mereka yang mengikat dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perjanjian, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal. Kata Kunci: Perjanjian, Jual Beli, Halal, Itikad Baik
Downloads
References
A. Buku
Badrulzaman, Darus, Mariam, 2015, Hukum Perikatan Dalam
KUHPerdata
Buku Ketiga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Basyir, Azhar, Ahmad, 2000, Asas-asas Hukum Muamalah, UII Press,
Yogyakarta.
Budiono, Herlien, 2009, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya
Di
Bidang Kenotariatan, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indoneia,
Jakarta. Harsono, Boedi, 2003, Undang-Undang Pokok Agraria, Sejarah
Penyusunan, Isi
dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.
, 2008, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah
Pembentukan
Undang-Undang Pokok Agraria, Djambatan, Jakarta.
Khairandy, Ridwan, 2005, Kebebasan Berkontrak & Pacta Sun Servada Versus
Itikad Baik : Sikap Yang Harus Diambil Pengdilan, FH UII Press,
Yogyakarta.
Kosasih, Ibrahim, Johannes, 2019, Kausa Yang Halal Dan Kedudukan
Bahasa
Indonesia Dalam Hukum Perjanjian, Sinar Grafika, Jakarta.
Marilang, 2013, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari
Perjanjian,
Alauddin Universty Press, Jakarta.
Miru, Ahmadi, 2011, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Raja
Grafindo Persada, Jakarta.
Miru, Ahmadi, dan Sakka Pati, 2013, Hukum Perikatan : Penjelasan
Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
71
Muwahid, 2016, Pokok-pokok Hukum Agraria di Indonesia, UIN Sunan
Ampel Press, Surabaya.
Nasution, Johan, Bahder, 2011, Negara Hukum dan HAM, Mandar
Maju, Bandung.
Patrik, Purwahid, 1986, Asas-asas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam
Perjanjian, Badan Penerbit UNDIP, Semarang.
Perangin, Effendi, 1991, Praktik Permohonan Hak Atas Tanah, Rajawali
Press, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 1980, Asas-Asas Perjanjian, Sumur, Bandung.
Purnamasari, Devita, Irma, 2010, Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, Dan
Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan, Kaifa, Bandung.
Ruchiyat, Eddy, 2006, Politik Pertanahan Nasional Sampai Orde Reformasi,
PT. Alumni, Bandung.
Saleh, Wantijk, 1982, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Salehindo, John, 1987, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Sinar
Grafika, Jakarta.
Samudra, Teguh, 2004, Hukum Pembuktian Dalam Acara Perdata,
Alumni, Bandung.
Santoso, Urip, 2010, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah,
Kencana Prenadamedia, Jakarta.
Sarkawi, 2014, Hukum Pembebasan Tanah Hak Milik Adat Untuk
Pembangunan Kepentingan Umum, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Satrio, J., 2001, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian,
Citra Adytia Bakti, Bandung.
Soimin, Soedharyo, 2004, Status Hak Dan Pembebesan Tanah, Sinar
Grafika, Jakarta.
Subekti, R., 2008, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-22, Intermasa, Jakarta.
72
Sumarjono, SW, Maria, 2008, Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial
Dan Budaya, Kompas Gramedia, Jakarta.
Surayin, 2001, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Yrama Wijaya, Bandung.
Suryodiningrat, R.M., 1985, Asas-Asas Hukum Perikatan, Tarsito, Bandung.
Sutarno, 2008, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Alfabeta,
Bandung. Syaifuddin, Muhammad, 2012, Hukum Kontrak, Mandar Maju,
Bandung.
Wignjodipoero, Soerojo, 1983, Pengantar Dan Asas-Asas Hukum Adat,
PT. Gunung Agung, Jakarta.
Wirjono, 1975, Hukum Acara Perdata di Indonesia, Cetakan ke-6, Sumur,
Bandung.
Zakie, Mukmin, 2013, Kewenangan Negara Dalam Pengadaan Tanah
Bagi
Kepentingan Umum di Indonesia dan Malaysia, Buku Litera, Yogyakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
73
C. Jurnal
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of
imited liability company. International journal of law reconstruction, volume
1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang
osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi
pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan
kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas
maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect
of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the
purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of
sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global
sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional
development strategy city field services for clean water needs”. International
journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12,
pp. 385-397.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program
Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi
medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor
enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I,
No. 1 Agustus.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana
yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun
2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang
undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor
23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum
responsif, 7(2), 30-39.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di
kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-
104
Indra Yudha Koswara, Pendaftaran Tanah Sebagai Wujud Kepastian Hukum
Dalam Rangka Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (Mea), Jurnal
Hukum Positum, Volume 1, Nomor 1, Desember 2016, hal. 14.
74
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan
idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011
tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west
sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn,
2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN
KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding
Konferensi ke, 2(P3HKI).
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime
(element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in
indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126,
no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang
undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif,
5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan
hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation,
universitas andalas).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., &
Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And
Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya
orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri
tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif,
5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak
dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal
penelitian medan agama.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan
usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
75
D. Internet
Inaka Patria Farino, Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap
Peralihan
Hak Atas Tanah Yang Memiliki Sertifikat
Ganda,
31
Januari 2019, pkl 11:48 WIB.
Nurul Riska Amalia, Tinjauan Hukum Terhadap Jual Beli Tanah Di Kecamatan
Tellulimpoe Kabupaten Sinjai,
WIB.
Prasetyo Kamila, Tinjauan Yuridis Kedudukan Hak Atas Tanah Secara
Pinjam
Pakai Dan Pendaftarannya,
WIB.