TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN PADA KENDARAAN BERMOTOR (Analisis Putusan Nomor : 365 K/Pid/2017)
Abstract
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENADAHAN PADA KENDARAAN BERMOTOR (Analisis Putusan Nomor : 365 K/Pid/2017)
Ray Arnata Sembiring* Karolina Sitepu, SH. MH.,Ph.D ** Ismaidar, SH., MH
Kejahatan penadahan yang sering terjadi disaat ini adalah kejahatan penadahan kendaraan bermotor yang didapat dari kejahatan pencurian. Pada kejahatan penadahan, pelaku sudah mengetahui atau patut menduga bahwa barang atau objek tersebut merupakan hasil dari kejahatan sebagai contoh motor yang tidak dilengkapi surat-surat yang sah seperti STNK maupun BPKB sehingga pembeli patut menduga bahwa motor tersebut berasal dari tindak kejahatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Kualifikasi Tindak Pidana Penadahan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Apa Faktor yang mendasari terjadinya Tindak Pidana Penadahan, Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam memutuskan perkara Tindak Pidana Penadahan Analisis Putusan Hakim Nomor : 365/K/Pid/2017. Peneltian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pengumpulan data sekunder dengan cara library research dan jenis data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan pembahasan Kualifikasai tindak pidana penadahan menurut undang-undang nomor 1 tahun 1941 tentang kitab undang-undang hukum pidana, Tindak pidana penadahan tertuang dalam buku II KUHP Bab XXX Pasal 480 sampai 482, Faktor yang mendasari terjadinya tindak pidana penadahan yaitu Faktor ekonomi, Faktor masalah sosial dan Faktor kesadaran atas aturan hukum. Analisis penulis dalam Putusan Nomor : 362/K/Pid/2017 dianggap tidak tepat dan tidak memenuhi rasa keadilan yang mana hukuman yang dijatuhkan oleh hakim sangat meringankan terdakwa karena tidak sesuai dengan pasal 480 ayat 1 dan tidak sesuai dengan apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman selama enam bulan sedangkan Jaksa Penuntut Umum meminta 1(satu) tahun 6 (enam) bulan. Kata kunci : Tindak Pidana, Penadahan, Kendaraan Bermotor
Downloads
References
A. Buku
Abidin, Zainal, 2014, Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Ali, Achmad, 2010, Menguak Realitas Hukum Rampai Kolom & Artikel Pilihan Dalam Bidang Hukum , Kencana Prenadamedia Grup, Jakarta.
Andrisman, Tri, 2009, Hukum Pidana Dan Dasar Aturan HukumHukum Pidana Di Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.
….............., ...., 2012, Delik-delik tertentu dalam KUHP, Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Cahzawi, Adami, 2011, Pelajaran Hukum pidana I, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Halim,A, Ridwan, 1985, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Hamzah, Andi, 1993, Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Prdya Praitan, Jakarta.
…........., ......., 2009, Terminology Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
…........., ........, 2010, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
…........, ........, 2014, Delik-delik tertentu (special delicten) di dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.
Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Rengkang Education Yogyakarta Dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.
Lamintang, P.A.F, 2009, Delik-delik Khusus: Kejahatan Terhadap Harta Kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta.
…............., ........., 2013, Dasar-dasar hukum pidana di Indonesia, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung.
80
Mahrus, Hanafi, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Mamudji, Sri, & Soejono Soekanto, 2013, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Marpaung, Laden, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Rineka
Cipta, Jakarta.
Poerwadarminto, 1964, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai
Pustaka, Jakarta.
Prasetyo, Teguh, 2010, Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta. Priyanto, Anang, 2012, Kriminologi, Penerbit Ombak,
Yogyakarta.
Projodikoro, Wiryono, 1986, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, PT.Eresco, Bandung.
Retnoningsih, Suharso, 2009, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Widya Karya, Semarang.
Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar- Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
Soesilo. R, 2018, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar- Komentarnya, Politeia, Bogor.
Sianturi, S.R, 1986, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta.
81
Sidharta, Bernard Arif , 2010, Ilmu Hukum Indonesia, Genta publishing, Bandung.
Sikumbang, Jusmandi, 2018, Mengenal Sosilogi dan Sosiologi Hukum, Pustaka Bangsa Press, Medan.
Soekanto, Soerjono, Hartono, 1988, Penanggulangan Pencurian Kendaraan Bermotor Suatu Tinjauan Kriminologi, Aksara.
.............., ..............., 2012, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
….........., ................., 2014, Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI- Press), Jakarta.
…..........., ................, 2015, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers,
Jakarta. Sri Utami, Indah, 2012, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi,
Thafa Media, Bantul Yogyakarta.
Tongat, 2012, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Prespektif Pembaharuan, Umm Press, Malang.
Utsman, Sabian, 2009, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog antara Hukum dan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
B. P eraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
82 C. Jurnal
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of imited liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus. Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93104
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.
83
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal penelitian medan agama.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157