TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG DIBERIKAN KEPADA ANAK (Studi Putusan Nomor : 354/Pdt.G/2016/PN Mdn)
Abstract
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG DIBERIKAN KEPADA ANAK (Studi Putusan Nomor : 354/Pdt.G/2016/PN Mdn)
Risa Arfifriani Br. Saragih * Dra. Hj. Irma Fatmawati, S.H., M.Hum. ** Fitri Rafianti, S.HI, M.H ** Harta bersama adalah harta yang diperoleh suami atau istri karena usahanya dalam masa perkawinan, baik mereka bekerja bersama-sama untuk mendapatkan harta ataupun hanya sang suami saja yang bekerja sedangkan istri hanya berada di rumah untuk mengurus rumah tangga beserta anak-anak di rumah. Adapun Rumusan Masalah yang menjadi pokok pembahasan, adalah:Bagaimana pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi suami istri dalam perkawinan menurut hukum positif di Indonesia?, Bagaimana perlindungan hukum terhadap anak ditinjau dari usia anak yang orang tuanya bercerai berkaitan dengan harta bersama? Bagaimana analisis putusan Hakim terhadap Putusan Nomor : 354/Pdt.G/2016/PN Mdn? Jenis penelitian skripsi ini menggunakan Penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, literatur hukum, Putusan Pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Adapun pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi suami istri dalam perkawinan menurut hukum positif Indonesia, dasar hukum pembagian harta bersama, klasifikasi harta bersama, pengaruh kontribusi suami istri dalam pembagian harta bersama dalam hal ini pernyataan yang tegas dan jelas dalam menegaskan bahwa anak harus dipelihara apabila telah terjadi perceraian sehingga harta-harta yang dimiliki suami-istri lebih baik diberikan kepada anak. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa berdasarkan analisa penulis terhadap Putusan Majelis Hakim Nomor: 354/Pdt.G/2016/PN Mdn, menemukan fakta bahwa Putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan pertimbangannya sehingga tidak memiliki kepastian hukum, tidak bermanfaat bagi pencari keadilan dan diharapkan kepada Majelis Hakim untuk memutus perkara dengan memenuhi prinsip-prinsip kepastian hukum, dan diharapkan kepada orang tua yang bercerai agar melakukan mediasi terlebih dahulu dan membuat kesepakatan yang lebih mengutamakan anak. Kata Kunci: Harta Bersama, Anak.
Downloads
References
A. Buku
Andy, Hartanto J, 2012, Hukum Harta Kekayaan Perkawinan, Laksbang Grafika, Yogyakarta.
Anshary, 2013, Harta Bersama Perkawinan Dan Permasalahanya, Mandar Maju, Jakarta.
Alamruzi Fahmi , 2013, Hukum Harta Kekayaan Perkawinan, Aswaja, Jakarta.
Aziz, Aminah, 2011, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Usu Press, Medan.
Bahari, Adib, 2016, Tata Cara Gugatan Cerai Pembagian Harta Gono Gini dan Hak Asuh Anak, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Darmabrata, Wahjono dan Ahlan Sjarif Surini, 2016, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Jakarta, Universitas Indonesia.
Darmabrata, Wahyono, dan Surini Ahlan Sjarif, 2004, Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta.
Effendi, Satria, 2004, Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer, Jakarta, Kencana.
Fri, Linda Filia, 2011, Status Anak Angkat Dalam Kewarisan Menurut Kompilasi Hukum Islam, Sinar Grafika. Jakarta.
Gultom, Maidin, 2003. Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung.
Hadikusuma, Hilman, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia, Menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Mandar Maju, Bandung.
Hartono Andy, 2015, Hukum Harta Kekeayaan Perkawinan, Laksbang Pressindo, Jakarta Timur.
Huraerah, Abu ,2006, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung.
65
66
Manan, Abdul, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana, Jakarta.
Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, PT Rafika Aditama, Medan.
Muhammad, Abdulkadir, 2000, Hukum Perdata Inonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Prakoso, Abintoro, 2016, Hukum Perlindungan Anak, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.
Prodjodikoro, Winjoyo, R., 1991, Hukum Perkawinan di Indonesia Cet. IX ; Sumur, Bandung.
Ramulyo, Idris, Mohammad, 2000, Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam, Sinar Grafika, Jakarta.
Salim, A., dan Nurlaelawati, E., 2009, Demi keadilan & kesetaraan, sentivitas jender hakim agama di Indonesia, PUSKUMHAM, Jakarta.
Satrio, J. 1991, Hukum Harta Perkawinan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soeaidy, Sholeh dan Zulkhair, 2001, Dasar Hukum Perlindungan Anak, CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta.
Soetodjo, Wagiati, 2010, Hukum Pidana Anak, Refika Aditama, Bandung.
Sormiyati, 1982, Hukum Perkawinan Islam dan UU Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan). Liberty, Yogyakarta.
Subhandi Handar, 2012, Pembagian Harta Bersama Dalam Aspek Hukum Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Surbekti, R. dan R Tjitro Sudibio, 2005, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pradnya Paramita, Jakarta.
Susilo, Budi, 2008, Prosedur Gugatan Perceraian, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
67
Tan Kamello Lisa Andriati Syarifah, 2016, Hukum Harta Warisan Menurut Hukum Perkawinan, USU, Medan.
Wasman dan Wardah Nuroniyah, 2011, Hukum Perkawinan Islam di Indonesiaperbandingan Fiqh dan dan Hukum Positif, CV. Citra Utama, Yogyakarta.
Wiyono R, 2016, Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
C. Kamus Hukum
Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2001, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta.
68
D. Jurnal
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of imited liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Dwisvimiar, I., Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Ilmu Hukum, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 11, Nomor 3) 2011, hal. 507.
Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus. Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
69 Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104
Jurnal Wawasan Hukum, Analisis Yuridis Tentang Harta Bersama (Gono Gini) Dalam Perkawinan Menurut Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif, Volume 28, Nomor 1, Februari 2013. Hal. 654.
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Noer Indriati, dkk, Perlindungan Dan Penemunuhan Hak Anak (Studi Tentang Orangtua Sebagai Buruh Migran Di Kabupaten Banyumas), Jurnal Mimbar Hukum, volume 29, Nomor 3, Oktober 2017, hal. 482.
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
70 Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal penelitian medan agama.
Zulfiani, Perlindungan Hukum Terhadap Penguasaan Harta Bawaan Dan Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Berbasis Keadilan, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume 2, Nomor 2, Agutus 2015, hal. 360.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
D. Skripsi
Masyitha Putri Awaliah, Harta Bersama Yang Diserahkan Kepada Anak Setelah Perceraian, Universitas Hasanuddin Makasar.
E. Internet
Nihayah Mahmudatun Siti, Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Berdasarkan Keadilan Distributif (Studi Analisis Putusan No. 2658/Pdt.G/2013/PA Smg),
Awaliyah Putri Masyitha, Harta Bersama Yang Diserahkan Kepada Anak Setelah Perceraian (Studi Kasus No. 346/Pdt.G/2010/PA Sgm),
Saputro Budi Angga, Analisis Putusan Hakim Tentang Pembagian Harta Bersama (Gono Gini) Akibat Percerain (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Surakarta Tahun 2015),
Wikipedia, Suatu Perceraian Https://id.wikipedia.org/wiki/Perceraian, Diakses Tanggal 13 Juli 2019, Pukul 03.59 WIB.