PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME (Studi Penelitian di Polrestabes Kota Medan)

  • Rizky Kurniawan Saragih Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK PERAN KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA TERORISME  (Studi Penelitian di Polrestabes Kota Medan) Rizky Kurniawan Saragih*  M. Arif Sahlepi, S.H, M.Hum**                                    Andry Syafrizal Tanjung, SH. M.H** Terorisme merupakan salah satu permasalahan dan ancaman yang utama dan nyata baik terhadap pelaksanaan amanat Konstitusi maupun terhadap kesejahteraan masyarakat Indonesia, antara lain melindungi segenap tanah air Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Tindakan terorisme dianggap sebagai ancaman bagi kehidupan dan kesejahteraan nasional yang akan berpengaruh terhadap keamanan dan stabilitas nasional. Sementara perwujudan terciptanya stabilitas nasional merupakan salah satu kunci terciptanya pemulihan ekonomi guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia dan salah satu pendekatannya ialah pendekatan secara hukum melalui aparat penegak hukum khususnya Kepolisian Republik Indonesia yang memiliki peran yang sangat signifikan dalam mengungkap dan menangani tindak pidana terorisme.  Berdasarkan hal ini maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana terorisme, apa sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana terorisme dan bagaimana upaya polrestabes kota medan dalam penanggulangan tindak pidana terorisme. Sifat penelitian ini adalah Normatif, dengan menggunakan tipe penelitian kuantitatif, dan menggunakan jenis penelitian Empiris, adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian Lapangan dan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah primer dan sekunder. Hasil penelitan menunjukan bahwa 1) Faktor-faktor Penyebab terjadinya tindak pidana Terorisme yaitu faktor idiologi, faktor ekonomi, faktor sosial, faktor pendidikan, 2) sanksi pidana terhadap pelaku terorisme saat ini sudah berjalan dengan semstinya dan 3) upaya polrestabes Kota medan dalam menanggulangi tindak pidana terorisme melakukan 2 hal yaitu upaya preventif dan upaya refresif. Dalam meningkatkan kerjasama luar negeri di bidang penanggulangan terorisme harusnya dilakukan melalui peningkatan peran aktif Indonesia dalam forum regional dan internasional penanggulangan terorisme Kata Kunci: Peran Kepolisian, Penanggulangan Tindak Pidana, Terorisme 

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA



A. Buku


Andrisman, Tri, 2009, Hukum Pidana, Asas-asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia, Universitas Lampung.


A.S Hikam Muhammad, Deradikalisasi. 2016, Peran Masyarakat Sipil Indonesia Membendung Radikalisme.Cetakan Pertama Pt Kompas Media Nusantara, Jakarta.


Abdul Wahid, Sunardi, dan Muhammad Imam Sidik, 2009, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, Hukum, dan Ham, PT. Refika Aditama, Bandung.


Chazawi, Adami, 2012. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Dillah Suratman-H.Philips, 2013, Metode Penelitian Hukum & Penulisan Karya Ilmiah Bidang hukum, Alfabeta, Bandung.


Djelantik, Sukawarsini 2010, Terorisme: Tinjauan Psiko-Politis, Peran Media, Kemiskinan dan Keamanan Nasional, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta.


Effendi Masyhur, 2008, HAM dalam Dimensi/Dinamika Yuridis, Sosial, Politik, dan Proses Penyusunan/Aplikasi Ha-Kham(Hukum Hak Asasi Manusia) dalam Masyarakat, Ghalia Indonesia, Bogor Selatan.


Effendi Erdianto, 2010, Hukum Pidana Indonesia, Suatu Pengantar, Refika Aditama, Bandung,.


Hadi Utomo Warsito, 2008, Hukum Kepolisian di Indonesia , Prestasi Pustaka, Jakarta.

Hamzah Andi, 2011, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.


Hendropriyono, A. M, 2009, Terorisme: Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam, Kompas, Jakarta.


Hasyim Muzadi K.H.A, 2011, Kejahatan Terorisme Prespektif Agama, Ham, dan Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung.


Jalasutra. 2009, Terorisme Fundamentalis Kristen, Yahudi, Islam, Kompas , Jakarta.


Manullang A.C, 2008, Terorisme &Perang Intlijen, Behauptung Ohne Beweis (Dugaan Tanpa Bukti), Manna Zaitun, Jakarta.


Mbai, Ansyaad 2014, Dinamika Jejaring Teror di Indonesia dan Keterkaitannya dengan Gerakan Radikalisme Transnasional, AS Production Indonesia.


Mardenis, 2011, Pemberantasan Korupsi Politik Internasional dan Politik Nasional Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.


Muradi, 2009, Penantian Panjang Reformasi Polri, Tiara Wacaca, Yogyakarta.


Masduqi, Irwan, 2011, Bersilam Secara Toleran: Teologi Kerukunan Umat Beragama, Afrika, Bandung.


Nawawi Arief Barda. 2011, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.


Panjaitan, Basaria, 2017, Mengungkap Jaringan Kejahatan Transnasional, Cet ke I, PT. Refika Aditama, Bandung.

Poltak Sinambela Lijan, 2008, Reformasi Pelayanan Publik: Teori, Kebijakan dan Implementasi, Sinar Grafika Offset, Jakarta.

Shakuntala I.B, 2011, Mengungkap Teror Bom Bali di Medan, Pusat Data dan Investigasi Poltabes Medan dan Sekitarnya, Medan.


Sutjipto Raharjo, 2014, Membangun Polisi Sipil, Kompas, Jakarta.


Salenda Kasjim, 2009, Terorisme dan Jihad dalam Perspektif Hukum Islam, Badan Litbang dan Diklat Departemen Agama RI.


Saleh Roeslan, 2012, Pikiran-pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana. Ghalia Indonesia. Jakarta.



Tahir Heri, 2010, Proses Hukum yang Adil dalam Pradilan Pidana di Indonesia, Laksbang Presindo, Yogyakarta.


Tongat, 2009, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia Dalam Prespektif Pembaruhan, UMM Press, Jakarta.


Nawawi Arief Badra, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.


Thontowi Jawahir, 2008, Dinamika dan Implementasi Dalam Beberapa Kasus Kemanusiaan, Madyan Press, Jogyakarta.


Wahid Abdul, 2009, Kejahatan Terorisme Persoektif Agama, Ham dan Hukum, Rafika Aditama, Bandung.



B. Jurnal Ilmiah


Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of imited liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.

Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.

Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.

Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.

Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi

medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47

Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus. Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.

Gilang Andika Gunawan, Skrips Tentang : Tinjauan Kriminologi Terhadap Pungutan Liar Kepada Pengemudi Angkutan Daerah, Universitas Hasannudin Makasar, 2013, hal. 19.

Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.

Hery Firmansyah, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 23, Nomor 2, Juni 2011, hal.380

Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104

Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.

Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.

Mulyana W. Kusumah , Terorisme dalam Prespektif Politik dan Hukum, Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, Volume 2, No. 3(2002), hal.22

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).

Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.


Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108 Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas).

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.

Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal penelitian medan agama.

T. Nasrullah, Tinjauan Yuridis Aspek Hukum Materil Maupun Formil Terhadap UU No. 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Jurnal Kriminologi Indonesia, Volume 4, nomor 1 September, 2005, hal. 66.

Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157



C. Peraturan Perundang-undangan


Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang – undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang –
undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang – undang.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2006 Tentang
Pengesahan International Convention For The Suppression Of Terrorist

Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh
Teroris, 1997).
D. Internet


FX Adji Samekto, di dalam tulisannya yang dimuat di Suara Merdeka, tanggal 24 Oktober 2012, diakses melalui: http://www.suaramerdeka.com/harian/0210/24/kha1.htm, pada tanggal 6 Desember 2018, pukul 03.47 WIB.


Ryan Epsakti, Kriminalisasi Tindak Pidana Pendanaan Terorisme di Indonesia (Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013), diakses melalui:


http://www.kompasiana.com/ryanepsakti/kriminalisasi-tindak-pidana- pendanaan-terorisme-di-indonesia-undang-undang-nomor-9-tahun-2013, diakses pada tanggal 7 Desember 2018, Pukul 17.471


Diakses Melalui Internet, https://www.kompasiana.com/erikaavalokita/tokoh- agama-sebagai-garda-depan-pencegahan- terorisme_55484f05547b614914252da, diakses pada tanggal 6 Februari 2019 pukul 03.40 Wib.


Kemenlu.go.id, Kebijakan Khusus Penanggulangan Terorisme, diakses melalui Internet:https://www.kemlu.go.id/id/kebijakan/isu- khusus/Pages/Penanggulangan-Terorisme.aspx, diakses pada tanggal 6 Februari 2019 pada pukul 19.00 Wib.


Http://Digilib.Unila.Ac.Id/30299/3/Skripsi%20tanpa%20bab%20pembahasan. Pdf, Pada Tanggal 12 Juni 2019, Pukul 02.00 Wib.


http://repositori.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/3367/140904171.pdf?s equence=1&isAllowed=y, Pada Tanggal 12 Juni 2019, Pukul 02.00 Wib.


Http://Digilib.Unila.Ac.Id/30401/3/3.%20skripsi%20full%20tanpa%20bab%2 0pembahasan.Pdf, Pada Tanggal 12 Juni 2019, Pukul 02.00 Wib.


Http://Digilib.Unila.Ac.Id/30768/3/Skripsi%20tanpa%20bab%20pembahasan. Pdf, Pada Tanggal 12 Juni 2019, Pukul 02.20 Wib.



Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pengertian Menanggulangi, Diakses Melalui: https://id.wiktionary.org/wiki/menanggulangi, Pada Tanggal 12 Juni 2019, Pukul 02.20 Wib.


Arti Kata, Internet, Pengertian Defenisi Penyalahgunaan, Diakses Melalui: https://www.artikata.com/arti-376390-penyalahgunaan.html, Pada Tanggal 12 Juni 2019, Pada Pukul 02.30 Wib.
Published
2021-06-21