PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN ( Analisis Putusan Nomor 239/Pid/2015/PT Mdn)

  • Rosdian . Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN ( Analisis Putusan Nomor 239/Pid/2015/PT Mdn)
Rosdian* Sumarno, SH., M.H** Drs. H Zulfi Imran, SH., M.H**
Harapan Undang-Undang ialah untuk memberikan efek jera dan mengurangi jumlah kasus tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian tetapi kenyataannya masih banyak terjadi di Indonesia. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu, Bagaimana Pengaturan Hukum Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, Bagaimana Proses dan mekanisme perkara pidana dari penyidikan hingga putusan pengadilan, Bagaimana Analisis Putusan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 239/Pid/2015/PT Mdn. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif melalui penelitian kepustakaan, yakni yang menggunakan data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan mengidentifikasi norma – norma secara sistematis. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Awal dari rangkaian peradilan pidana adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan untuk mencari jawaban apakah telah terjadi tindak pidana, Dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut, Hakim Pengadilan Tinggi Medan telah menjatuhkan atau memutus Terdakwa bersalah sesuai dengan salah satu dakwaan Penuntut Umum dalam dakwaan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana. Hasil Penemuan Penelitian ini mendapatkan bagaimana pengaturan hukum, unsur-unsur pada pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, dan tahapan penyidikan dari mulai dari kepolisian hingga pengadilan, Sanksi yang diberikan kepada Terdakwa pada kasus yang diteliti ini dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dari hasil Analisis Putusan Nomor 239/Pid/2015/PT Mdn penulis setuju karena sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Pembunuhan, dan Dengan Sengaja

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA







A. Buku

Ali Mahrus, 2013, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Aminanto, 2014, Hukum Pidana Indonesia, Grasindo, Jakarta.
Amiruddin, Asikin Zainal, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum,

Rajawali Pers, Jakarta.

Ardiansyah Muhammad, 2013, Hukum Pidana Indonesia, Sinar Grafika,
Jakarta.
Arief Barda Nawawi, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan
Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana Prenada
Media Group, Jakarta.
Aswaja Elmina, 2015, Hukum Pidana Indonesia, Pressindo, Jakarta.

Dwintoro, 2014, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, PT.Raja Grafido

Persada, Jakarta.

Effendi Gandhi, 2014, Gagasan Hukum Pidana, Cipta Adhikarsa, Jakarta.
Effendi Tolib, 2013, Hukum Pidana Indonesia, Mutiara Pers, Jakarta.
Fuadi Munir, 2018, Metode Riset Hukum : Pendekatan Teori dan Konsep,

PT.Raja Grafido Persada, Jakarta.

Gunawan Yudi, 2013, Hukum dan HAM, Bhinneka Cipta, Jakarta.

Hidayat Syaiful, 2014, Hukum Pidana Indonesia, Buku Sagan, Yogyakarta.
86






Ibrahim Mustofa, 2014, Asas-asas Hukum Pidana, Sinar Abadi Grafika,
Jakarta.
Ishar Helmi Muhammad, 2014, Gagasan Hukum Pidana, Grasindo ,Jakarta.
Ismail Saptoni, 2014, Kasus Penganiayaan dan Penanggulangannya,
Deepublish, Jakarta.

Khaleed Badriyah, 2015, Hukum Pidana Indonesia, Yogyakarta.

Marbun Ramli, 2011, Asas-Asas Hukum Pidana, PT.Raja Grafido Persada,
Jakarta.
Marpaung Leden, 2013, Asas Hukum Pidana, Grasindo, Jakarta.

Martha Elmina Aroma, 2015, Hukum Pidana Indonesia, Aswaja Pressindo,
Jakarta.
Melanie, 2015, Hukum Acara Pidana Indonesia, Grasindo, Jakarta.

Mulyadi Lilik, 2013, Hukum Acara Pidana di Indonesia,Rajawali Pers,
Jakarta.
Notohamidjojo. O, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media,
Salatiga.
Prasetyo Eko, 2014, Hukum Acara Pidana, TB Anak Bangsa, Jakarta.
Prasetyo Teguh, 2011, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Prayudi Guse , 2014, Berbagai Aspek Tindak Pidana Penganiayaan, Sinar

Gemilang, Jakarta.

Rusianto Agus, 2016, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana,

Predanamedia, Jakarta.
87






Saleh Roeslan, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban, Rineka

Cipta, Jakarta.

Salim HS, 2013, Dasar-dasar Hukum Pidana, Rezeki Pers, Jakarta.
Soekanto Soerjono, 2012, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo
Persada, Jakarta.

Sofian Ahmad, 2014, Hukum Pidana Materiil, Grasindo, Jakarta.

Sofyan Muhammad, 2014, Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar, PT.Raja Grafido Persada, Jakarta.

Siahaan Monang, 2013, Hukum Pidana, Grasindo, Jakarta.

Sirait Pardosi, 2013 Hukum Pidana Indonesia, Merah Putih Pers, Jakarta.
Sugianto, 2013, Pengantar Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Sulistia Teguh, 2014, Hukum Pidana Pasca Reformasi, Gramedia, Jakarta.
Suratman,2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Surjadi Erna, 2011, Bagaimana Mencegah KDRT, Harmoni Press, Jakarta.
Suroso Imam, 2012, Hukum Acara Pidana, PT.Raja Grafido Persada, Jakarta.
Sutomo Edi , 2015, Buku Panduan Mediator KDRT, Grasindo, Jakarta.
Suyanto, 2013, Hukum Pidana, Permata Pers, Jakarta.
Taufik Makarao Muhammad, 2012, Hukum Perlindungan Anak dan

Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Rineka Cipta, Jakarta.
Thahir Ahmad, 2014, Hukum Pidana dan Asas-asasnya, Internusa Press,
Jakarta.

Yahya Ilham, 2013, Hukum Acara Pidana, Grasindo, Jakarta.
88






Zaidan M. Ali, 2015, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika,
Jakarta.
Zuleha, 2012, Dasar-dasar Hukum Pidana, Grasindo, Jakarta.



B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Aturan

Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum

Acara Pidana.



C. Kamus

Andri, Muhammad, 2011, Kamus Hukum, Bandung, Pustaka Graha.
Tanjung, Fadly, 2013, Kamus Hukum, Jakarta, Gramedia.
Zein, Khamar, 2016, Kamus Hukum, Jakarta, Pustaka Mustika.



D. Skripsi dan Internet

Andre Mahardika, 2017, Analisis Yuridis terhadap tindak Pidana
Penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian
(Analisis Putusan Nomor 163/Pid.B/2012/PN Mdn), Fakultas Hukum
Universitas Harapan Bangsa, Medan.
Gabriel Simangunsong, 2017, Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana

Kekerasan yang mengakibatkan kematian” (Analisis Putusan No.
89






276/Pid.B/2013/PN Mdn)), Fakultas Sosial Sains Program Studi Ilmu

Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan.

Utari Pri Hartini, 2017, Tinjauan Yuridis terhadap Pelaku Tindak Pidana

Penganiayaan yang mengakibat kematian ( Analisis Putusan Nomor

454/Pid.B/2015/Pn Lpg), Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan,
Batam, diakses dari www.unrika.ac.id/Utari-pri-hartini-tinjauan-yuridis-
pelaku-tindak-pidana-penganiayaan, pada tanggal 4 Juli 2019 pukul 09.00
WIB.

E- Journal


Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.

Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.

Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.

Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47

Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus. Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
90

Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.

Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104

Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.

Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).

Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.

Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108

Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas).

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.

Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal penelitian medan agama.

Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Published
2021-06-21