ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR:144/PDT.SUS-PHI/2018/PN.MDN TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PENGUSAHA YANG TIDAK MEMBERIKAN HAK PEKERJA
Abstract
ABSTRAK
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR:144/PDT.SUS-PHI/2018/PN.MDN TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PENGUSAHA YANG TIDAK MEMBERIKAN HAK PEKERJA
Roy They Simsal Tumanggor * Dr. Siti Nurhayati, S.H., M.H ** Dina Andiza, SH, M.Hum **
Hubungan ketenaga kerjaan merupakan suatu perikatan antara pengusaha dan pekerja yang dimana pengusaha memberikan pekerjaan terhadap pekerja yang dengan mempuat suatu kontrak kerja sedangkan pekerja memberikan barang dan jasa dalam menjalankan pekerjaan yang diberikan oleh suatu perusahaan tersebut. Apabila terjadi perselisihan antara pekerja dengan pengusaha maka harus menyelasaikan perselisihan tersebut secara mediasi dan apabila tidak menemukan titik penyelesaian maka akan di selesaikan di peradilan Perselisihan Hukum Industrial. Dari latar belakang tersebut memiliki permasalahan yang akan dibahas yaitu, bagaimana pengaturan ketenagakerjaan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, faktor apa saja yang menyebabkan putusnya hubungan kerja secara sepihak oleh pengusaha yang tidak memberikan hak pekerja menurut Putusan Nomor:144/PDT.SUS-PHI/2018/PN.MDN, analisis Putusan Nomor:144/PDT.SUSPHI/2018/PN.MDN. Penelitian ini adalah penelitian Hukum Normatif yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, yang mana dalam analisis ini penulis akan menganalisis mengenai Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak Oleh Pengusaha Yang Tidak Memberikan Hak Pekerja. Dalam pengaturan tenaga kerja di Indonesia kita harus meninjau terlebih dahulu tetang perjanjian kerjanya, hak para pihak dalam menjalankan perkerjaan, kewajiban para pihak dalam menjalankan pekerjaan. faktor apa saja peyebab terjadinya pemutusan hubungan kerja secara sepihak berdasarkan prosedur, penyebab, dan pertanggung jawaban dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja. Dalam analisis ini dapat disimpulkan bahwa dalam pemutusan hubungan kerja dengan sepihaka yang dilakukan oleh PT. UNIBIS belum menjalankan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Kata Kunci: Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha, Dan Hak Pekerja.
Downloads
References
A. Buku
Amran, Basri, 2008, Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan di Indonesia, Fakultas Tjut Nyak Dhien, Medan.
Agusmidah, 2010, Dinamika dan Kajian Teori Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor.
Asikin, Zainal, Amirudin, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Budiono, Abdul R.,2011, Hukum Perburuhan, PT Indeks, Jakarta.
Damanik, Sehat, 2009, Outsourcing dan Perjanjian Kerja Menurut Undang- Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, DSS Publishing Jakarta.
Darwan, Prints, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT Citra Aditya, Bandung.
Djumialdji, F.X, S.H., M.Hum, 2008, Perjanjian Kerja Edisi Revisi, Sinar Grafika, Jakarta.
Farida, Maria, 2014, Pengaturan eksistensi dan Fungsi Badan Kepegawaian Negara, Hanggar Keraton, Yogyakarta.
Finoza, Lamudin, 2009, Aneka Surat Sekretaris Dan Bisnis Indonesia, Diksi Insan Mulia, Jakarta.
H, Manulang, Sendjun, 2010, Pokok-pokok Hukum Ketenagkerjaan di Indonesia, Renika Cipta, Jakarta.
Hasibuan, Melayu, 2008, Manajemen Sumber daya Manusia, Pt. Bumi Aksara, Jakarta.
Husni, Lalu, 2014, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Edisi Revisi ke-12, PT. Rajagrafindo Persada, Depok.
69
Ibrahim, Johnny, 2008, Teori dan Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Bayu Media Publishing, Malang.
Ibrahim, Johnny, Jonaedi Efendi 2016, Metodelogi Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Kencana, Jakarta.
Lalu, Husni, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Mamuji, Sri, Soerjono Soekanto, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Rusli, Hardijan, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Berdasarkan Undang-Undangan No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Terkait Lainnya, Edisi Kedua, Ghalia Indonesia, Bogor.
S. Mulyadi, 2012, Ekonomi Sumber Daya Manusia Dalam Presfektip Pembangunan, Rajawali Pers, Jakarta.
Safaria, Anne Friday, Dadi Suhanda, Selly Rianawanti, 2008, Hubungan Perburuhan di Sektor Informal: Permasalahan dan Prospek, AKATIGA, Bandung.
Sendjun, H. Manulang, 2010, Pokok-Pokok Hukum Ketenaga Kerjaan Di Indonesia, Rhineka Cipta, Jakarta.
Soedarjadi, 2008, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Soepomo, Iman, 2008, Pengantar hukum Perburuhan, Djambahan, Jakarta.
Soedarjadi, 2008, Hukum Ketenaga Kerjaan Di Indonesia, Pustaka Yustisia, Jakarta.
Tabrani, Abby, 2009, Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan Dalam Kumpulan Tulisan Panduan Hukum Indonesia, YLBHI dan PSHK, Jakarta
Tjandraningsih, Indrasari, Rina Herawati, 2009, Mnujuh Upah Layak: Survey Upah Buruh Tekstil dan Germen di Indonesia, Akatiga, Bandung.
70
Umar, Husein, 2009, Metode Penelitian untuk Skripsi dan Tesis Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Ugo, Pujiyo, 2011, Huukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Sinar Grafika, Jakarta.
Wijayati, Asri, 2009, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika, Jakarta.
Zaeni, Asyhadie, 2008, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja , PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Zaibaski, Sofyan, 2012, Metodologi Penelitian, Pustaka Pelajar, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun
2003
tentang
Ketenagakerjaan
C. Jurnal
Amran Hakim, Dani, 2016, Budi Ispriyarso, Pemenuhan Hak-Hak Tenaga Kerja Melalui Penerapan Corporate Social Responsibility Pada Suatu Perusahaan (Studi Penerapan Csr Di Pt. Great Giant Pineapple, Provinsi Lampung), Jurnal Law Reform, Volume 12, Nomor 2, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, hal 198
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of imited liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
71
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus. Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Fenny, Natalia Khoe, 2013, Hak Pekerja Yang Sudah Bekerja Namun Belum Menandatangani Perjanjian Kerja Atas Upah Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Volume 2 Nomor 1, hal. 3.
Kahpi, Ashabul, 2018. Pengupahan: Tinjauan Terhadap Permasalahan Ketenagakerjaan Di Indonesia, Jurisprudentie | Volume 5 Nomor 2, Makasar, hal .74
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Maringan, Nikodemus, 2015, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan
72
Kerja (Phk) Secara Sepihak Oleh Perusahaan Menurut Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion Edisi 3, Volume 3, Hal. 6
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Sugandy, Riyan, 2019, Kewajban Pekerja Terhadap Pekerjanya, Jurnal QERJA Empuwering Your Career Vol. 1, Nomor 2, hal. 4
Subijanto, Peran Negara Dalam Hubungan Tenaga Kerja Indonesia, Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan Vol 17 No 6, 2011, Hal 708
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal penelitian medan agama.
73
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
Zulhartati, Sri, 2017, Pengaruh Pemutusan Hubungan Kerja Terhadap Karyawan Perusahaan, Jurnal FKIP, Universitas Tanjungpura, Pontianak, hal. 87
D. Kamus Besar Bahasa Indonesia
Tim Redaksi Kamus Bahasa Indonesia, 2008, Kamus Bahasa Indonesia, Pusat Bahasa, Jakarta.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (disingkat KBBI), 2010, Balai Pustaka, Jakarta.
E. Internet
Aritonang, Sugiarto, Dasar Hukum Perusahaan Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, Dikutib dalam situs http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/dasar-hukumperusahaan, diakses tgl 16 Agustus 2019, pkl 17:47 WIB
https://www.artikelsiana.com/2017/12/pengertian-tenaga-kerja-jenis-jenis diakses pada hari senin 27 mei 2019, pukul 21:45 WIB.
Hadijah, Sii, Mengenali Hak-Hak Pekerja Kantoran dan Manfaatnya, https://www.cermati.com/artikel/mengenali-hak-hak-pekerja-kantoran-dan manfaatnya, diakses tgl 15 Agustus 2019, pkl 17:47 WIB
Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id./tenaga kerja, Diakses Pada Hari Senin 27 Mei 2019 Pukul 08: 23 WIB.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id./hak pekerja, Diakses pada Hari Senin 27 Mei 2019 Pukul 21:30 WIB
Khakim, Abdul, http://www.bikinsopprusahaan.com/2012/11/alasan-dan- prosedur-pemutusan-hubungan, diakses tgl 16 Agustus 2019, pkl 18:17 WIB, hal. 1
Sharing Ilmu Hukum, Jaminan Kesejahteraan yang diberikan terhadap Pekerja Kontrak dan Pekerja Tetap PT. Sanestri Bangun Jaya, https://serlania.blogspot.com/2012/01/jaminan kesejahteraan-yang- diberikan.html, diakses tgl 14 Agustus 2019, pkl 14:50 WIB.
74
Suganda, Riyan, https://www.qerja.com/journal/view/11506-apa-saja- kewajiban-perusahaan-terhadap-pekerjanya-rs07. Diakses 12 Agustus 2019, pukul 11:34 WIB.
Sugono, Dendi, https://www.artikelsiana.com/2017/12/pengertian-tenaga-kerja- jenis-jenis, diakses pada hari senin 27 mei 2019, pukul 21:45 WIB