ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 486 K/PID/2017 TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN KASASI DARI PENUNTUT UMUM
Abstract
ABSTRAK
ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 486 K/PID/2017 TENTANG PENOLAKAN PERMOHONAN KASASI DARI PENUNTUT UMUM
Siti Aminah* Yasmirah Mandasari Saragih S.H., M.H** Ismaidar, S.H., M.H**
Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak yang berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi. Para pihak dapat mengajukan kasasi bila merasa tidak puas dengan isi putusan Pengadilan Tinggi kepada Mahkamah Agung. Ada tiga permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini yaitu, Bagaimana Kesesuaian Putusan Lepas dari segala Tuntutan Hukum (Onslag Van Rechtvervolging) dengan Hukum Yang berlaku di Indonesia), bagaimana analisis Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 933/Pid.B/2016/PN Btm, dan yang terakhir adalah bagaimana analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 486 K/PID/2017. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif melalui penelitian kepustakaan, yakni yang menggunakan data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan mengidentifikasi norma – norma secara sistematis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder.Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Ketentuan mengenai putusan lepas dari segala tuntutan hukum ini diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana, yaitu pada pasal 192 ayat(1). Selain itu dalam beberapa pasal dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana juga disebutkan beberapa hal yang dapat dijadikan sebagai dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap suatu perkara pidana. Tidak ada kesan adanya ketidakadilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Oleh karena itu segala putusan yang dijatuhkan hakim terhadap suatu perkara, haruslah jelas alasan dan dasar-dasar pertimbangannya.
Kata Kunci : Kasasi, Tindak Pidana, Penggelapan
Downloads
References
Arief Barda Nawawi, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Prenada Media Group, Jakarta.
Arto Mukti, 2018, Upaya Hukum Kasasi Dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Agama, Pranandamedia Group, hal.1.
Amiruddin Dan Asikin Zainal, 2014, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.
Bisri Ilham, 2014, Sistem Hukum Indonesia, Erlangga, Jakarta.
Dewa Gede Atmaja I, 2013, Teori-teori Hukum, Grasindo, Jakarta.
Didit Pratama M, 2011, Ruang Lingkup Hukum Pidana Indonesia, Diva Pers Grup, Yogyakarta.
Effendi Rusli, 2012, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Sinar Grafika, Jakarta.
Fuadi Munir, 2018, Metode Riset Hukum : Pendekatan Teori dan Konsep, PT. Raja Grafido Persada, Jakarta.
Hamzah Andi, 2011, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Lamintang dan Lamintang Theo, 2009, Delik-Delik Khusus,Sinar Grafika, Jakarta.
Mulyadi Lilik, 2010, Penemuan Hukum, Cahaya Press, Yogyakarta.
Muhammad Rizky Gerry, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Permata Press, Jakarta.
Nurhani ButarButar Elisabeth, 2018, Metode Penelitian Hukum : Langkah- Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum, Medan.
82
83
83
Pangeran Meonta Andi, 2012, Pokok-Pokok Hukum Pidana, Metro media, Bandung.
Ridwan M, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Lintas Umum Grafika, Jakarta.
Salahuddin Umar, 2010, Hukum dan Keadilan, Mutiara Press, Jakarta.
Salapian Faisal, 2014, Asas-asas dalam Hukum Pidana Indonesia, Grasindo, Jakarta.
Santoso Lukman, 2015, Teori dan Hukum Pembuktian, Erlangga, Jakarta.
Santoso Topo dan Achjani Zulfa Eva, 2014, Kriminologi, Rajawali Pres, Jakarta.
Sanusi Ibrahim, 2010, Hukum Pidana Indonesia, Trans media, Bandung.
Sidabutar Mangsa, 2012, Hak Terdakwa Terpidana Penuntut Umum Menempuh Upaya Hukum, PT Raja Grafino Persada, Jakarta
Soekanto Soerjono, 2010, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Pustaka Hidayah, Jakarta.
Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sunarto Soerodibroto, 2007,KUHP dan KUHAP, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Suratman dan Philips Dillah H, 2015, Metode Penelitian Hukum, Alfabeta, Bandung.
Syailendra Mahmud, 2015 , Prinsip-Prinsip Hukum, Multimedia Press, Bandung.
Yahya Harahap M, 2010, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang – Undangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
84
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
C. Skripsi Hawariyah, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan dengan Pemberatan (Studi Putusan Pengadilan Negri Makasar Nomor 1131/Pid.B/2014/PN.Mks), https://core.ac.uk, diakses tgl 13 Maret 2019, pkl 13.51 WIB.
Rahmah Nanda Andi, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan (Studi Kasus Putusan Nomor 05/Pid.B/2016/PN.Pin),https://core.ac.uk diakses tgl 13 Maret 2019, pkl 14.50 WIB.
Sumardi, Tinjauan Sosio-Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Dilakukan oleh Orang yang Menguasai Barang Karena Adanya Hubungan Kerja (Studi Kasus Putusan Nomor 05/Pid.B/2014/PN.SINDRAP), https://core.ac.uk diakses tgp 13 Maret 2019, pkl 15.18 WIB.
D. Jurnal Ahmad Fauzi, Analisis Yuridis Terhadap Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) Oleh Jaksa Dalam Sistem Hukum Acara Pidana Indonesia, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 4 No.2 Februari-juli 2014.
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of imited liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.
85 Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus. Emmy Sri Mauli Tambunan, Pembatasan Permohonan Kasasi Dalam Penerapannya (Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2004 Pasal 45a Ayat 2), Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol.14 Tahun 2014.
Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas).
86
84
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal penelitian medan agama.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
E. Internet
Penggelapan, https://id.m.wikipedia.org/wiki/penggelapan, diakses tgl 13 Maret 2019, pkl 17.26 WIB.
D.Putranto Septian , Pelaku, https://putranto88.blogspot.com/2011/06/pelaku. html?m=1, diakses tg;l 13 Maret 2019, pkl 17.00 WIB.
Tobing Letezia, Perbedaan Turut Melakukan dengan Membantu Melakukan TindakPidana, https;//m.hukumonline.com/klinik/detail/lt519a34bca3574/perbedaan- turut-melakukan-dengan-membantu-melakukan-tindakpidana, diakses tgl 16 Februari 2019 pkl 15.14 WIB.