ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PEMBERIAN AKTA WASIAT YANG CACAT HUKUM KARENA MELANGGAR HAK MUTLAK AHLI WARIS (Studi Putusan Nomor : 370/Pdt.G/2015/PN Mdn)

  • Siti Euis Maylisa Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK

ANALISIS PUTUSAN TERHADAP PEMBERIAN AKTA WASIAT YANG CACAT HUKUM KARENA MELANGGAR HAK MUTLAK AHLI WARIS (Studi Putusan Nomor : 370/Pdt.G/2015/PN Mdn)


Siti Euis Maylisa * Drs. M. Syarif, S.HI., M.H .** Andoko, S.HI., M.Hum.**



Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Suatu wasiat beralaku dan atau dapat dilaksanakan pada saat setelah pewaris meninggal dunia. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, adalah Bagaimana keabsahan pemberian wasiat menurut hukum positif di Indonesia, Bagaimana kedudukan hukum wasiat berkaitan dengan Pembatalan pelaksanaan wasiat karena hak mutlak ahli waris, Bagaimana analisis terhadap Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Nomor : 370/Pdt.G/2015/PN Mdn. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat.. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa berdasarkan analisa penulis terhadap Putusan Majelis Hakim Nomor: 370/Pdt.G/2015/PN, penulis menyimpulkan bahwa Notaris lah yang bersalah dalam hal ini. Karena Akta Wasiat yang dibuatnya dibatalkan oleh Majelis Hakim dengan dasar-dasar yang kuat dan valid karena melanggar hak mutlak ahli waris (Legitieme Portie).





Kata Kunci: Akta Wasiat, Cacat Hukum, Hak Mutlak Ahli Waris.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA




A. Buku
Adam, Muhammad, 1985, Ilmu Pengetahuan Notariat, Sinar Baru, Bandung.
Adjie, Habib, 2008, Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Refika Aditama, Bandung.

, 2013, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris Cet. II, PT. Refika Aditama, Bandung.

, 2014, Hukum Notaris Indonesia Cetakan IV, Refika Aditama, Bandung.

Afandi, Ali, 2000, Hukum Waris, Hukum Keluarga, Hukum Pembuktian, Rineke Cipta, Jakarta.

Ahlan, Surini, dan Nurul Elmiyah, Hukum Ke warisan Perdata Barat, FH UI, Jakarta, 2005.

Ali, Zainuddin, 2008, Pelaksanaan Hukum Waris Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.

Ali, Zainuddin, H., 2008, Pelaksanaan Hukuwm Waris Islam, Sinar Grafika, Jakarta.

Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Kamus Besar Bahasa Indoneia.

Kansil, C.S.T., 1989, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Kolkman, D., Wilbert, 2012, Hukum Tentang Orang, Hukum Keluargqa Dan Hukum Waris Di Belanda Dan Indonesia, Pustaka Larasan, Denpasar.

Meliala, S., Djaja, 2018, Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung.




58
2






Mertokusumo, Sudikno, 2002, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.
Naja, Daeng, 2012, Teknik Pembuatan Akta, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Oemarsalim, 1991, Dasar-Dasar Hukum Waris Di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta.

Plito, Adrian, 1990, Hukum Waris : Menurut Undang-Undang Hukum Perdata Belanda, Intermasa, Jakarta.

, 2009, Hukum Waris, Intermasa, Jakarta.

Ramulyo, Idris, M., 1994, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Sinar Grafika, Jakarta.

Sjarif, Ahlan, Surini, 1982, Intisari Hukum Waris Menurut Bergerlijk Wetboek, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Soerjopraktiknjo, Hartanto, 1984, Hukum Waris Testamenter, FH UGM, Yogyakarta.

Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta.
Suparman, Emam, 2007, Hukum Waris Indonesia, PT Rafika Aditama, Bandung.
Surayin, 2001, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Yrama Wijaya, Bandung.
Surbekti, R., dan Tjitrosoedibio, 1996, Kamus Hukum, Pradnya Paramitha, Jakarta.

Sutantio Retnowulan, dan Iskandar Oeripkartawinata, 1979, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung.

Syarifuddin, Amir, 2012, Hukum Kewarisan Islam, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Tobing, Lumbang, G.H.S., 1999, Peraturan Jabatan Notaris, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Wicaksono, Satryo, 2011, Hukum Waris : Cara Mudah Dan Tepat Membagi Harta Warisan,Visimedia, Jakarta.





3 B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.




C. Jurnal

Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of imited liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.

Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.

Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.

Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.

Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47

Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus. Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.


4 Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104

Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.

Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.

M. Wijaya S., Tinjauan Hukum Surat Wasiat Menurut Hukum Perdata, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 5, Volume 2, 2014, hal. 110.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).

Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.

Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108

Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas).

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.

Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.

Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal penelitian medan agama.

Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157


5



D. Internet

Adriawan, Pelaksanaan Wasiat Menurut KUHPerdata Di Pengadilan Negeri Makassar (Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam), , diakses tgl 18 Maret 2019, pkl. 21:00 WIB.

Angga Wijaya, Kedudukan Surat Perjanjian Terhadap Harta Waris Wasiat Di Pengadilan Negeri Yogyakarta (Studi Putusan Perkara Nomor: 128/Pdt.G/2013/PN.YK. Pengadilan Negeri Yogyakarta), , diakses tgl 19 Maret 2019, pkl. 07:26 WIB.

Tyas P.H.B. Wijaya, Kedudukan Notaris Dan Pencabutan Testament (Surat Wasiat) : Studi Kasus Di Kantor Notaris Dan PPAT Eko Budi Prasetyo, SH di Kecamatan Baki Sukaharjo, , diakses tgl 19 Maret 2019, pkl 07:45 WIB.
Published
2021-06-21