PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM LURAH (Analisis Putusan Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn)
Abstract
ABSTRAK
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PUNGUTAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM LURAH (Analisis Putusan Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn)
Sri Ramadhani Nasution* M. Arif Sahlepi Lubis, S.H., M.Hum ** Andry Syafrizal Tanjung, S.H., M.H **
Tindak pidana pungutan liar adalah kegiatan meminta sejumlah uang atau barang yang dilakukan dengan tidak tertata, tidak berijin resmi, dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dari aparat penegak hukum atau Aparatur Sipil Negara atau Pejabat. Rumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan, yaitu: apa upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana pungutan liar di Indonesia? Kemudian, bagaimana pertanggungjawaban pidana materil terhadap pelaku tindak pidana pungutan liar menurut hukum pidana di Indonesia? Selanjutnya, bagaimana analisis terhadap Putusan Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn? Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Dalam Penelitian ini akan dilakukan analisis sebuah Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum, yaitu Putusan Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa penyebab terjadinya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Lurah adalah karena penyalahgunaan wewenang, dan kurangnya kesadaran hukum dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab yang diberikan. Untuk memberantas pungutan liar, penjatuhan hukuman atau sanksi pidana oleh aparat pengegak hukum terhadap pelaku sangat penting dalam memberantas tindak pidana pungutan liar.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, pungutan liar, oknum Lurah.
Downloads
References
A. Buku
Alam, A.S., 2010, Pengantar Kriminologi, Pustaka Refleksi, Makassar.
Ali, Mahrus, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
, 2015, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Amirudin dan Zainal Asikin, 2012, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Rajawali, Jakarta.
Ananda, S., 2009, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kartika, Surabaya.
Andrisman, Tri, 2009, Hukum PIdana, Dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Di Indonesia, Universitas Lampung, Lampung.
Arief, Nawawi, Barda, 2008, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Media Group, Jakarta.
, 2010, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta.
Ediwarman, 2014, Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi, Genta Publishing, Yogyakarta.
Hanafi, Mahrus, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Rajawali Pers, Jakarta.
Hardiyansah, 2011, Kualitas Pelayanan Publik Konsep, Dimensi, Indikator, Dan Implementasinya, Gava Media, Yogyakarta.
78
79
Huda, Chairul, 2011, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung-Jawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Husin, Kadri, 2012, dan Budi Rizki Husin, Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Lembaga Penelitian Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Ilyas, Amir, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Rengkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, Yogyakarta.
Ishaq, 2012, Dasar – Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Kristanto, Agung, Tri, 2009, Korupsi Kelembagaan Masih Ancaman, Kompas, Jakarta.
Lamintang dan Theo Lamintang, 2012, Hukum Penitensier Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta.
Marhiyanto, Bambang, 2015, Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Victory Inti Cipta, Jakarta.
Marlina, 2011, Hukum Penitensier, Refika aditama, Bandung.
Marpaung, Leden, 2012, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Mukarom, Zaenal, 2015, Manajemen Pelayanan Publik, Pustaka Setia, Bandung.
Nizarli, Riza, 2012, Hukum Acara Pidana, CV Bina Nanggroe, Banda Aceh.
Sabaruddin, Abdul, 2015, Manajemen Kolaborasi Dalam Pelayanan Publik, Graha Ilmu, Yogyakarta.
Setiady, Tolib, 2010, Pokok-Pokok Hukum Penintesier Indonesia, Alfabeta.
Sinambela, Poltak, Litjen, 2011, Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, Implementasi, Bumi Aksara, Jakarta.
Soepardi, Mulyadi, Eddy, 2009, Memahami Kerugian Keuangan Negara Sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Yogyakarta.
80
Solahuddin, Toha, Moh., 2016, Pungutan Liar Dalam Perspektif Tindak Pidana Korupsi, Paraikatte, Jakarta.
Suhariyanto, Budi, 2013, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybe Crime): Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya, Rajawali Pers, Jakarta. Surjadi, 2012, Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik, PT. Refika Aditama, Bandung.
Tambunan, Firman, 2014, Peranan Pemolisian Masyarakat terhadap Pembinaan Sistem Keamanan Lingkungan dalam Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Kejahatan, JOM, Pekanbaru.
Tim Beranda Yusticia, 2018, Kamus Islilah Hukum Super Lengkap, C-Klik Media, Yogyakarta.
Wijayanto, dkk, 2010, Korupsi Mengorupsi Indonesia: Sebab, Akibat, dan Prospek Pemberantasan, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang pembaharuan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Sapu Bersih Pungutan Liar.
81
C. Internet
Adisti Fauziah, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pungutan Liar Oleh Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Bandar Lampung),
Dhani Rutdatin, Peran Pemerintah Kota Semarang Dalam Pemberantasan Pungutan Liar di Pelayanan Publik (Studi Kasus : Pelayanan Perizinan Izin Mendirikan Bangunan Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang),
Muhammad Randa Edwira, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pungutan Liar Oleh Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Bandar Lampung),
D. E-Journal
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of imited liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
82
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus. Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108
83 Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal penelitian medan agama.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157