ANALISIS PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA ALAT KESEHATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 970 K/PID.SUS/2014)
Abstract
ABSTRAK
ANALISIS PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA ALAT KESEHATAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 970 K/PID.SUS/2014)
Sukur Tandiono* Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H.** Ismaidar, S.H., M.H.**
Korupsi adalah kejahatan luar biasa sehingga diperlukan cara-cara yang luar biasa dalam pemberantasannya. Secara khusus sektor kesehatan merupakan salah satu prioritas, terutama terkait pengadaan barang/jasa alat kesehatan yang rawan terjadi tindak pidana korupsi karena lemahnya regulasi dan tata kelola. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum, penerapan hukum pidana materiil, dan analisis putusan Mahkamah Agung Nomor 970 K/PID.SUS/2014 tentang tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa alat kesehatan yang dilakukan secara bersama-sama. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dan jenis penelitian yuridis normatif, metode pengumpulan data adalah studi kepustakaan dengan jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengaturan hukum terkait pengadaan barang/jasa diatur dalam Keppres Nomor 80 Tahun 2003, sedangkan pengaturan hukum terkait tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001. Penerapan hukum pidana materiil dan pertimbangan Majelis Hakim berdasarkan unsur-unsur dalam dakwaan dan pertimbangan yuridis maupun non yuridis. Penjatuhan putusan Majelis Hakim dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 970 K/PID.SUS/2014 walaupun telah memenuhi unsur-unsur pidana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tetapi masih lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Kata Kunci : Tindak Pidana Korupsi, Pengadaan Barang/Jasa, Alat Kesehatan, Secara Bersama-Sama
Downloads
References
A. Buku
Hamzah, Andi, 2012, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia & Perkembangannya, PT. Sofmedia, Jakarta.
Hartanti, Evi, 2012, Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta.
Kansil, C.S.T. & Christine S.T. Kansil, 2008, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia (Jilid 1): Pengantar Hukum Indonesia (Semester Ganjil), Balai Pustaka, Jakarta.
Kurniawan, Ardeno, 2018, Korupsi : Membuka Pandora Box Perilaku Korup Dari Dimensi Etika, Budaya, Dan Keperilakuan, CV. Andi Offset (Penerbit Andi), Yogyakarta.
Lamintang, P.A.F, 2011, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Marpaung, Leden, 2009, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud, 2016, Penelitian Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta.
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, PT. Rineka Cipta, Jakarta.
Mulyadi, Lilik, 2012, Hukum Acara Pidana : Normatif, Teoretis, Praktik Dan Permasalahannya, PT. Alumni, Bandung.
Prayudi, Guse, 2010, Tindak Pidana Korupsi Dipandang Dalam Berbagai Aspek, Pustaka Pena, Yogyakarta.
Priyono, B. Herry, 2018, Korupsi : Melacak Arti, Menyimak Implikasi, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.
Purba, Bona P, 2015, Fraud Dan Korupsi, PT. Lestari Kiranatama, Jakarta.
Santoso, Topo & Ava Achjani Zulfa, 2017, Kriminologi, PT. RajaGrafindo Persada, Depok.
Soekanto, Soerjono, 2016, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Soekanto, Soerjono & Sri Mamudji, 2018, Penelitian Hukum Normatif, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Simamora, Y. Sogar, 2013, Hukum Kontrak : Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah Di Indonesia, Kantor Hukum “WINS & Partners” Dan Laksbang Justitia Surabaya, Surabaya.
Sudarto, 2007, Hukum Dan Hukum Pidana, PT. Alumni, Bandung.
Syamsuddin, Aziz, 2011, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan United Nations Convention, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Anti Korupsi, 2003) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 32).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144).
Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076).
Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244).
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330).
Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 31/PUU-X/2012 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 003/PUU- IV/2006 Tentang Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
United Nations Office On Drugs And Crime, 2004, United Nations Convention Against Corruption 2003, United Nations, New York.
C. Kamus, Jurnal Ilmiah, Makalah dan Laporan
Beridiansyah, 2017, Analisis Yuridis Terhadap Pengadaan Barang dan Jasa Guna Mencegah Korupsi, Integritas, Volume 3 Nomor 2.
Direktorat Penelitian Dan Pengembangan KPK, Tahun Anggaran 2015, Laporan Hasil Kajian Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah, Anti-Corruption Clearing House (ACCH) KPK.
Ifrani, 2017, Tindak Pidana Korupsi Sebagai Kejahatan Luar Biasa, Al’Adl, Volume IX Nomor 3.
Ismaidar, 2015, Aspek Hukum Mengenai Tindak Pidana Terhadap Para Pelaku Korupsi, Jurnal Doktrin, Vol. 3, No. 5.
Ismaidar, 2018, Kajian Hukum Terhadap Rekonstruksi Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Korupsi Untuk Mencapai Tujuan Pemidanaan, Jurnal Ilmiah Skylandsea, Vol. 2, No. 1.
Nurhafifah & Rahmiati, 2015, Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, No. 66, Th. XVII.
Saragih, Yasmirah Mandasari, 2016, The Efforts Of Eradication Of Corruption Through Instruments Of Money Laudering Law And Return Actors’ Assets, Unissula Press, The 2nd Proceeding “Indonesia Clean of Corruption in 2020”.
Saragih, Yasmirah Mandasari, 2017, Problematika Gratifikasi Dalam Sistem Pembuktian Tindak Pidana Korupsi (Analisis Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB, Vol. 5 No. 5.
D. Internet
Detikcom, Eks pejabat Kemenkes Mulya A Hasjmy kembali divonis bersalah. Mulya kini dihukum empat tahun penjara atas korupsi alat kesehatan dan
KB di RSUP Adam Malik dan Sardjito, tahun anggaran 2007, http://news.detik.com/read/2013/09/12/181400/2357343/10/mulya-hasjmy- kembali-divonis-bersalah-di-kasus-alkes-dihukum-4-tahun-bui, diakses tanggal 15 April 2019, pkl 19.24 WIB.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, Analisis, https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/Analisis, diakses tanggal 13 April 2019, pkl 12.13 WIB.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lemah Tata Kelola, Pengadaan Alat Kesehatan Rawan Korupsi, https://kpk.go.id/id/berita/siaran-pers/732- lemah-tata-kelola-pengadaan-alat-kesehatan-rawan-korupsi, diakses tanggal 12 Maret 2019 pkl 19.40 WIB.
Rezky, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengadaan Barang Dan Jasa (Studi Kasus Putusan Nomor 2588/K/Pid.sus/2015/MA), Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2017, http://repository.unhas.ac.id/bitstream/handle/123456789/25457/SKRIPSI %20LENGKAP-PIDANA-REZKY.pdf?sequence=1, diakses tanggal 7 Maret 2019, pkl 17.42 WIB.
Rini Wahyuningsih, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (Studi Putusan No. 34/pid.sus.TPK/2015/PN.Mks), Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, 2018, http://digilib.unhas.ac.id/uploaded_files/temporary/DigitalCollection/NTM 5Mjk0OTRkZWU3MmJlNzc3NmYwOWE1MzE4NmZkMTg1NDcxMD NhNQ==.pdf, diakses tanggal 7 Maret 2019, pkl 18.03 WIB.
Rijal Aidin, Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Takalar (Studi Putusan Nomor 24/PID.SUS/2012/PN.MKS), Fakultas Syari’ah Dan Hukum Universitas Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, 2016, http://repositori.uin- alauddin.ac.id/5728/1/Rijal%20Ajidin.pdf, diakses tanggal 7 Maret 2019, pkl 17.25 WIB.
Wikipedia Bahasa Indonesia, Vereenigde Oostindische Compagnie, https://id.m.wikipedia.org/wiki/Vereenigde_Oostindische_Compagnie, diakses tanggal 12 Maret 2019 pkl 19.02 WIB.
E. Journal
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of imited liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus. Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal penelitian medan agama.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157