KEWAJIBAN SUAMI ATAS BIAYA NAFKAH LAMPAU (MADLIYAH) SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 1002/PDT.G/2015/PA.PAS)
Abstract
ABSTRAK
KEWAJIBAN SUAMI ATAS BIAYA NAFKAH LAMPAU (MADLIYAH) SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 1002/PDT.G/2015/PA.PAS)
Suryani Azizah Nur * Drs. M. Syarif, S.HI., M.H** Abdul Rahman Maulana Siregar, S.H., M.H**
Perkawinan pada dasarnya itu dilaksanakan untuk waktu yang tidak ditentukan sampai matinya salah seorang suami atau istri. Putusnya perkawinan dalam penelitian ini adalah putusya perkawinan karena perceraian yang harus dilakukan di depan pengadilan karena hak untuk menjatuhkan talak, tidak lagi menjadi hak mutlak seorang suami yang dapat dilakukan kapan saja dia mau dan dengan alasan yang dibenarkan oleh undang-undang, dan juga dengan kewajiban suami untuk memenuhi hak-hak istri dalam proses perceraian. Salah satu hak istri pasca perceraian adalah nafkah lampau (madliyah). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mengetahui pengaturan hukum tentang nafkah lampau (madliyah) di Indonesia, hak dan kewajiban suami istri setelah terjadinya perceraian dan kewajiban suami atas biaya nafkah lampau (madliyah) setelah terjadinya perceraian (Studi Putusan Nomor 1002/Pdt.G/2015 /PA.Pas). Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pengaturan hukum tentang nafkah lampau (madliyah) diatur dalam dalam Pasal 80 ayat (4) huruf a menerangkan bahwa nafkah yang ditanggung suami disesuaikan dengan kemampuannya. Hak dan kewajiban suami istri setelah terjadinya perceraian hanya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan atau lebih jika diputuskan pengadilan adanya hak dan kewajiban-masing. Kewajiban yang bisa ditetapkan pengadilan adalah kewajiban memberikan nafkah iddah, mut’ah, maskan serta nafkah sang istri sampai ia menikah lagi. Kewajiban suami atas biaya nafkah lampau (madliyah) setelah terjadinya perceraian (Studi Putusan Nomor 1002/Pdt.G/2015 /PA.Pas) adalah tidak ada ketentuan yang pasti kadar nafkah yang harus diberikan oleh suami kepada bekas isteri, disesuiakan dengan kemampuan suami agar tidak menjadi beban baginya. Nafkah tersebut harus diberikan kepada bekas isteri yang dalam masa iddah.
Downloads
References
A. Buku
A.Hamid Sarong. 2010. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Banda Aceh: Yayasan PeNA Banda Aceh.
Abdulkadir Muhammad. 2011. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Adib Bisri dan Munawwir Al Fatah. 1999. Kamus Al Bisri.Pustaka Progresif.
Abdul Aziz Muhammad Azzam. 2009. Fiqh Munakahat Khitbah Nikah dan Talak. Jakarta: Imprint Bumi Perkasa.
Abdul Rahman Ghozali. 2008. Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana Predana Media Group. Ahmad Azhar Basyir. 2007. Hukum Perkawinan Islam. Yogyakarta: UII Press.
Ahmad Rajafi, Jurnal, Reinterpretasi Makna Nafkah dalam Bingkai Islam Nusantara, dalam “Junal Al Ihkam Vol. 13 No. 1.
Ahmad. Rafiq. 2000. Hukum Islam di Indonesia, cet. ke-4. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Amir Syarifuddin. 2003. Garis- Garis Besar Fikih. Jakarta: Kencana Prenada Media.
. 2006. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
. 2014. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.Jakarta: Kencana.
Amiur Nurudin dan Azhar A Tarigan. 2006. Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No.1/1974 sampai KHI, cet. ke-3. Jakarta: Kencana.
H. M. Anshary MK. 2009. Hukum Perkawinan Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
H.M.A, Tihami. 2014. Fikih Munakahat Kajian Fikih Nikah Lengkap. Jakarta: Rajawali Pers,.
Idhamy Dahlan. 1984. Azaz-azaz Fiqih Munakahat Hukum Keluarga Islam. Surabaya: al Ikhlas.
Husein Muhammad. 2001. Fiqh Perempuan Refleksi Kiai atas Wacana Agama dan Gender. Yogyakarta: LkiS.
Lili Rasjidi. 1991. Hukum Perkawinan Dan Perceraian Di Malaisia Dan Indonesia, Cet ke-1. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Marjiman Prodjohamidjojo. 2011. Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing.
Mustofa Hasan. 2011. Pengantar Hukum Keluarga. Bandung: CV Pustaka Setia.
Muhammad Bagir. 2008. Fiqih Praktis II: Menurut Al-Quran, As-Sunnah, dan Pendapat Para Ulama. Bandung: Karisma.
Muhammad bin Idris al-Syafi’i. 2007. Ringkasan Kitab Al-Umm Buku II, trans. Muhammad Yasir Abd. Muthalib. Jakarta: Pustaka Azzam.
Kamal Muchtar. 2004. Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jakarta: Bulan Bintang.
Kementerian Agama RI. 2012. Al-Qur'an dan Tafsirnya. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Direktorat Urusan Agama Islam.
Pawatihus Surur, 2018, Skripsi, Tinjauan Hukum Islam dalam Praktek Gugat Cerai Istri di Desa Pulai Mandangin Kec. Sampang Kab. Sampang yang Ditinggal Suami Merantau, Surabaya: Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
R.subekti dan R.Tjitrosudibyo. 1984. Kitab Undang-undang hukum perdata dengan Tambahan Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-undang Perkawinan,Cet.ke-18. Jakarta: Pradnya Paramita.
Ra’d Kamil Hayati. 2004. Memecahkan Perselisihan Keluarga Menurut Qur’an dan Sunnah. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Satria Effendi M. Zein. 2004. Problematika Hukum keluarga Islam Kontemporer (Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah). Jakarta: Kencana
Satria Effendi M.Zein. 2010. Problematikan Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Jakarta: KencanaSamsul Bahri. 2011. Nafkah Batin dan Kompensasi Materiilnya. Jakarta: Rajawali Pers.
Sayyid Sabiq. 1987. Fikih Sunnah, Trans. Moh. Thalib, vol. 6. Bandung: Alma’arif.
Tihami dan Sohari Sahrani. 2010. Fikih Munakahat: Kajian Fikih Nikah Lengkap, Jakarta:Rajawali Pers.
Tim Redaksi Nuansa Aulia. 2012. Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Nuansa Aulia
Umar Sulaiman. 1997. Ahkamuz Zawaj. Jakarta: Dar An Nufasa..
Yahya Harahap. 2006. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
C. Jurnal/Karya Ilmiah/Sumber Lain
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of imited liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus. Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Nuriel Amiriyyah, 2015, Jurnal, Nafkah Madliyah Anak Pasca Perceraian, Dalam Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah Vol. 6 No.1.Putusan Nomor 1002/Pdt.G/2015/PA.Pas
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656. Sisca Hadi Velawati dkk, Jurnal, Nafkah Madliyah dalam Perkara Perceraian,Fakultas Hukum Universitas Brawijara.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal penelitian medan agama.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157
D. Internet
Aldi Rahadian, dalam Inilah 9 Kewajiban Suami Terhadap Istri melalui https:// www.islampos.com/inilah-9-kewajiban-suami-terhadap-istri-103303/, diakses tanggal 21 Juli 2019 pukul 11.40 Wib. Handar Subhandi Bakhtiar, dalam “Pengertian Perceraian dan Dasar Hukumnya” melalui http://handarsubhandi.blogspot.co.id/2014/11/1.html, diakses tanggal 22 Juli 2019, pukul 11.00 Wib. Sudono Alquidsi, dalam “Hak-Hak Istri Pasca Putusan Sela Prodeo Dalam Perkara Cerai Talak” melalui http://sudonoalqudsi.blogspot.co.id/ 2014_06_01archive.html, diakses tanggal 16 November 2015 pukul 12.20 WIB.