KAJIAN HUKUM TERHADAP SANKSI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Abstract
ABSTRAK
KAJIAN HUKUM TERHADAP SANKSI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Syarifah Raini Pasaribu Sumarno, S.H.,M.H ** Ismaidar, S.H.,M.H **
Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah persoalan yang rumit untuk dipecahkan ada banyak alasan yang mungkin jadi penyebabnya yaitu Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga benar-benar tidak menyadari bahwa apa yang telah dilakukan adalah merupakan tindak kekerasan dalam rumah tangga atau bisa jadi pula pelaku menyadari bahwa perbuatan yang dilakukannya merupakan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hanya saja, pelaku mengabaikannya lantaran berlindung diri dibawah norma norma tertentu yang telah mapan dalam masyarakat. Oleh karena itu pelaku menganggap pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagai hal yang wajar dan pribadi. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, tipe penelitian ini menggunakan penelitian kuanlitatif, jenis penelitian yang di gunakan adalah penelitian hukum normatif, metode pengumpulan data yang digunakan di dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research), jenis data yang digunakan adalah data sekunder, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Perlindungan yang diharapkan oleh korban adalah perlindungan yang dapat memberikan rasa adil bagi korban kekerasan dalam rumah tangga yang mayoritas korbannya adalah perempuan. Pada prinsipnya merupakan salah satu fenomena pelanggaran hak asasi manusia sehingga masalah ini sebagai suatu bentuk diskriminasi, khususnya terhadap perempuan dan merupakan suatu kejahatan yang korbannya perlu mendapat perlindungan baik dari aparat pemerintahan maupun masyarakat. Bahwa Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga masih menimbulkan masalah terutama mengenai ketentuan dalam hukum pidana yang mensyaratkan suatu tindak pidana hanya dapat dilakukan penuntutan karena adanya pengaduan.
Kata Kunci : Sanksi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Downloads
References
A. Buku
Acmad Ali, 2002, Menguak Takbir Hukum, Edisi Kedua, PT Toko Gunung Agung.
Amora Elmina Martha, 2003, Perempuan Kekerasan dan Hukum, UII Pres, Yogyakarta.
Arif Gosita, 2004, Masalah Korban Kejahatan, PT Akademik Presindo, Jakarta.
Arief.Mansur Dikdik M. & Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan KorbanKejahatan : Antara Norma danRealita, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta.
Arief, Nawawi, Barda, 2006,Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
Andi Hamzah, 2011, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Ashshofa Burhan, 2004, Metode Penelitian Hukum, PT Rineka Cipta, Jakarta.
Ciciek Farha, 2008, Referensi bagi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Komnas Perempuan, Jakarta.
Dirjosiswono, Soedjono, 2013,Sosio Kriminologis amalan ilmu- ilmu social dalam studi kejahatan, Sinar Baru. Bandung.
Farha Ciciek, 2008, Referensi bagi Hakim Peradilan Agama tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Komnas Perempuan, Jakarta.
Hasbiyanto, Elly, 2011,Kekerasan dalam rumah tangga, sebuah kejahatan yang tersembunyi, dalam Syafiq Hasyim (ed), menakar harga perempuan, Miza, Bandung.
Hakimi Muhammad, 2001, Membisa Demi Harmoni, Kekerasan Terhadap Istri dan Kesehatan Perempuan di Jawa Tengah, Indonesia, LPKGM FK UGM.
67
Ibrahim, Johnny, 2014,Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia
Marpaung Leden, 2005, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta. Moerti Hadiati Soeroso, 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologi, Sinar Grafika, Jakarta,
Moeljiatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta.
M. Solly Lubis, 2002, Ilmu Negara, Cetakan ke-5 Mandar Maju, Bandung.
Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia, Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum Dan Masyarakat, Refika Aditama, Bandung.
Mulyadi Lilik, 2004, Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi dan Victimologi, Djambatan, Jakarta.
P.A.F. Lamintang, 2012 Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2004, Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo, Jakarta.
Soeroso Moerti Hadiati, 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologi, Sinar Grafika, Jakarta.
Soehino, 2003, ,Ilmu Negara, cetakan ke-7, Liberty Yogyakarta, Yogyakarta.
Wirjono Prodjodikoro, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Rineka Aditama, Bandung.
Waluyadi, 2001, Pengantar Ilmu Hukum Dalam Perspektif Hukum Positif, Djambatan, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Undang- Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
68
C. Internet
Perlindungan Hukum., http://statushukum.com, Diakses pada tanggal 6 November 2019, Pukul 09.30 WIB.
Definisi Perlindungan Hukum, http://prasxo.wordpress.com, Diakses pada tanggal 6 November 2019, pukul 10.00 WIB.
http://statushukum.com Widya De Lalena, Diakses pada tanggal 6 November 2019, Pukul 11.30 WIB.
E. Journal
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of imited liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus. Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
69 Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal penelitian medan agama.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157