PERTANGGUGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor : 99/Pid.Sus/2016/PN.Jnp)
Abstract
ABSTRAK
PERTANGGUGJAWABAN PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP ANAK YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor : 99/Pid.Sus/2016/PN.Jnp)
Tomson Marisi Parapat* Yasmirah Mandasari Saragih, SH., MH.† Suci Ramadani, SH., MH.
Berbagai tindakan penganiayaan yang sering terjadi seperti pemukulan dan kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama terhadap orang lain seringkali mengakibatkan luka pada bagian atau anggota tubuh si korban, juga tidak jarang membuat korban menjadi cacat fisik seumur hidup bahkan sampai mengalami kematian. Di sini penulis tertarik untuk meneliti tentang Pertanggugjawaban Pidana Pelaku Penganiayaan Secara Bersama-Sama Terhadap Anak Yang Menyebabkan Luka Berat (Putusan Pengadilan Negeri Jeneponto Nomor : 99/Pid.Sus/2016/PN.Jnp) dan di sini penulis mengambil 3 (tiga) rumusan masalah, yaitu apa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap anak yang menyebabkan luka berat, bagaimana sanksi pidana pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap anak yang menyebabkan luka berat dan bagaimana analisis putusan dalam perkara pidana Nomor : 99/Pid.Sus/2016/ PN.Jnp Jenis penelitian skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif, dengan memakai tipe penelitian yuridis normatif. Adapun metode penelitian yang dipakai, yaitu studi kepustakaan (library research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun kesimpulannya adalah Faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap anak yang menyebabkan luka berat antara lain faktor umur, faktor kepribadian, faktor ekonomi, faktor emosi dan faktor pendidikan. Sanksi pidana pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap anak yang menyebabkan luka berat diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Analisis putusan dalam perkara pidana Nomor : 99/Pid.Sus/2016/ PN.Jnp, bahwa penulis tidak setuju dengan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jeneponto kepada terdakwa Januar Sugiarto Pratama Bin Mustamu Dg Tutu karena hukuman yang diberikan kepada terdakwa terlalu ringan tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh korban, dimana dalam tuntuan Jaksa Penuntut Umum dan amar putusan Majelis Hakim tidak mencantumkan denda sementara di dalam Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tercantum denda paling banyak Rp. 100.000.000,- dan ancaman hukumannya paling lama 5 (lima) tahun.
Kata Kunci : Pertanggugjawaban Pidana, Pelaku, Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat, Anak
Downloads
References
A. Buku
Arif, Barda Nawawi, 2004, Sari Kuliah Hukum Pidana II, Fakultas Hukum Undip, Semarang.
Ali, Mahrus, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.
Djamil, M. Nasir, 2013, Anak Bukan Untuk Dihukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Gosita, Arif, 2012, Masalah Perlindungan Anak, Sinar Grafika, Jakarta.
Gultom, Maidin, 2014, Perlindungan Hukum Terhadap Anak, Refika Aditama, Bandung.
Gunadi, Ismu, dkk, 2011, Cepat & Mudah Memahami Hukum Pidana (Jilid 2), Jakarta.
Hadisuprapto, Paulus, 2008, Delikuensi Anak Pemahaman dan Penanggulangannya, Bayumedia Publishing, Malang.
Hamzah, Andi, 2009, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) Di Dalam KUHP, Sinar Grafika, Jakarta.
Hanafi, Mahrus, 2015, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, Rajawali Pers, Jakarta.
Huraerah, Abu, 2013, Kekerasan Terhadap Anak, Nuansa, Bandung.
Kamil, Ahmad dan Fauzan, 2010, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kartasapoetra, Rien G., 2008, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, Bina Aksara, Jakarta.
Koesnan, R.A., 2005, Susunan Pidana Dalam Negara Sosialis Indonesia, Sumur, Bandung.
65
66
Mansur, Dikdik M. Arief dan Elisatris Gultom, 2007, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan Antara Norma dan Realita, Cetakan Pertama, Edisi Pertama, PT Raja Grafindo Utama, Jakarta.
Marpaung, Leden, 2005, Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh, Cetakan III, Sinar Grafika, Jakarta.
Mufidah, dkk, 2006, Haruskah Perempuan dan Anak Dikorbankan?, Pilar Media, Yogyakarta.
Nasriana, 2014, Perlindungan Hukum Pidana Bagi Anak DI Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta.
Prodjodikoro, Wirjono, 2009, Asas-Asas Hukum Pidana Indonesia, Eresco, Bandung.
Raharjo, Satjipto, 2009, Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologi, Genta Publishing, Jakarta.
Saleh, Roeslan, 2009, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggungjawaban Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Soesilo, R., 1994, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor.
Suyanto, Bagong dan Sri Sanituti, 2002, Krisis & Child Abuse, Airlangga University, Surabaya.
------------------------, 2003, Pelanggaran Hak dan Perlindungan Sosial Bagi Anak Rawan, Airlangga University Press, Surabaya.
Tongat, 2003, Hukum Pidana Materiil: Tinjauan Atas TIndak Pidana Terhadap Subjek Hukum Dalam KUHP, Djambatan, Jakarta.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
67
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
C. Kamus dan Skripsi
Lusiana, Sumirna, 2017, Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Anggota Polri Terhadap Pelaku Pencurian Motor (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi No.75/Pid.B/2012/PN.BT), USU, Medan.
Poerwadarminta, W.J.S., 2003, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Retno, 2012, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama, Skripsi, Makassar.
D. E-Journal
Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of imited liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.
Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.
Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.
Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.
Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47
Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus. Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.
68
Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.
Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104
Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.
Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.
Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).
Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).
Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.
Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108
Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas).
Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.
Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal penelitian medan agama.
Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157