TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENADAHAN MOBIL DUMP TRUCK (Analisa Putusan Nomor : 703/Pid/2015/PT.Mdn)

  • Tuty Wiradika Universitas Pembangunan Panca Budi

Abstract

ABSTRAK

TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENADAHAN MOBIL DUMP TRUCK (Analisa Putusan Nomor : 703/Pid/2015/PT.Mdn)

Tuty Wiradika Dr. M. Arif Sahlepi SH., M.Hum** Andry Syafrizal Tanjung SH., MH

Belakangan ini sering terjadi Tindak Pidana diantaranya adalah tindak pidana penadahan yang artinya perbuatan membeli, menyewa, menerima tukar, menggadai, menerima sebagai hadiah, membawa, menyimpan, barang yang patut diduga dari hasil kejahatan. Ini yang memudahkan para pelaku kejahatan lain untuk mudah menyalurkan barang hasil kejatannya.Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Ketentuan Hukum Tindak Pidana Penadahan di Indonesia, Faktor Apa Yang Mempengaruhi Tindak Pidana Penadahan, Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan Kasus Tindak Pidana Penadahan dalam Putusan Perkara Nomor : 703/Pid/2015/PT.Mdn Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pengumpulan data sekunder dengan cara library reseach dan jenis data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan pembahasan mengenai Pengaturan tentang Tindak Pidana Penadahan yang di atur di pasal 480 sampai 482 KUHP, jenis tindak pidana penadahan yaitu penadahan ringan, kebiasaan menadah dan penadahan ringan. Faktor yang mempengaruhi tindak pidana penadahan yaitu faktor ekonomi, faktor gejala sosial dan faktor kesadaran hukum. Hasil Analisa Penulis dalam Putusan No. 703/Pid/2015/PT.Mdn Tentang Tindak Pidana Penadahan pada Mobil Dump Truck di anggap tidak tepat karena hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim sangat meringankan terdakwa karena tidak sesuai dengan Pasal 480 KUHP.

Kata Kunci : Tindak Pidana, Penadahan, Mobil Dump Truck

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA


A. Buku

Abidin, Zainal, 2014, Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.

Ali, Zainudin, 2014, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.



Adrisman, Tri, 2012, Delik Tertentu dalam KUHP, Bandar Lampung, Universitas Lampung.

Ali, Achmad, 2009 Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (legis Prudence), Kencana, Jakarta.

Arif, Sidharta, 2010, Ilmu Hukum Indonesia, Genta publishing, Bandung.


Eko Supriyadi, 2013, Hukum Agraria Kehutanan: Aspek Hukum Pertanahan Dalam Mengelola Hutan Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Hamza, Andi, 2014, Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di dalam KUHP,Sinar Grafika, Jakarta.

Hamzah, Andi, 2009, Terminology Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta.


Lamintang, 2009, Delik-delik, KhususKejahatan-kejahatan Terhadap harta kekayaan, Sinar Grafika, Jakarta.

2013, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.

Marlina, 2009, Peradilan Pidana Anak Di Indonesia, PT. Refika Aditama, Bandung.

Marzuki, Peter Mahmud, 2014 Penelitian Hukum, Kencana Pranada Media Grup, Jakarta.

Prodjodikoro, Wirjono, 2014, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung.

Priyanto, Anang, 2012, Kriminologi, Penerbit Ombak, Yogyakarta.
61




Prodjodikoro, Wirjono, 2010, Tindak-tindak pidana tertentu di Indonesia, PT Rafika Aditama, Bandung.

Prasetyo, Teguh, 2010, Hukum Pidana, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.


Retnoningsih, Suharso, 2009, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Widya Karya, Semarang,

Rahaman, Taufiq, 2011, Glosari Teori Sosial, Ibnu Sina Press, Bandung.
Rudyat, Charlie, 2013, Kamus Hukum, Pustaka Mardika, Yogyakarta.
Sugiyono, 2013, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, Alfabeta, Bandung.
Setiadi. Usman Kolip, 2011, Pengantar Sosiologis Pemahaman Fakta dan Gejala Permasalahan Sosial: teori, aplikasi, dan pemecahannya, Prenada Media Group, Jakarta.

Soekanto, Soejono, 2015, Sosiologi Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta 2015.

Soekanto, Soerjono, 2014, Penelitian Hukum, Universitas Indonesia (UI-Press), Jakarta.

Suryabrata, Sumadi, 2011, Metodologi Penelitian, Rajagrafindo Persada, Jakarta.

Soejono Soekanto & Sri Mamudji, 2013, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta.

Soekanto, Soejono, 2012, Pokok – Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Pers, Jakarta.

Soesilo R, 2018, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar- Komentarnya, Politeia, Bogor.

Sikumbang, Jusmadi, 2018 Mengenal sosiologi dan sosiologi hukum, Pustaka bangsa press, Medan.

Sri Utami, 2012, Aliran dan Teori Dalam Kriminologi, Thafa Media, Bantul Yogyakarta.





Tongat, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam prespektif pembaharuan, Umm press, Malang.

Utsman, Sabian, 2009, Dasar-Dasar Sosiologi Hukum Makna Dialog antara Hukum dan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.



B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1986Tentang Peraturan Hukum Pidana


Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana


C. Jurnal

Aspan, h. (2017). “good corporate governance principles in the management of imited liability company. International journal of law reconstruction, volume 1 no. 1, pp. 87-100.

Aspan, h. (2017). “peranan polri dalam penegakan hukum ditinjau dari sudut andang osiologi hukum”. Prosiding seminar nasional menata legislasi demi pembangunan hukum nasional, isbn 9786027480360, pp. 71-82.

Aspan, h. (2014). “konstruksi hukum prinsip good governance dalam mewujudkan kata kelola perusahaan yang baik”. Jurnal dialogia iuridica universitas maranatha bandung, volume 2 no. 2, pp. 57-64.

Aspan, h., i. M. Sipayung, a. P. Muharrami, and h. M. Ritonga. (2017). “the effect of halal label, halal awarness, product price, and brand image to the purchasing decision on cosmetic products (case study on consumers of sari ayu martha tilaar in binjai city)”. International journal of global sustainability, issn 1937-7924, vol. 1, no. 1, pp. 55-66.

Aspan, h., f. Milanie, and m. Khaddafi. (2015). “swot analysis of the regional development strategy city field services for clean water needs”. International journal of academic research in business and social sciences, vol. 5, no. 12, pp. 385-397.

Bintang, h. J. (2019). Peran hukum kesehatan dalam melindungi peserta program Badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan (studi di rsud dr. Pirngadi medan). Jurnal hukum responsif, 7(7), 34-47


Effendi, Erdianto, 2010, Makelar Kasus/Mafia Hukum, Modus Operandi dan Faktor enyebabnya, Jurnal Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Riau, Edisi I, No. 1 Agustus.

Ellya Rosana, Kepatuhan Hukum, Jurnal Tapis, Vol 10, No 1 Januari – Juni 2014

Fikri, r. A. (2018). Analisis yuridis terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur menurut undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Jurnal abdi ilmu, 11(1), 158-168.

Hasibuan, l. R. (2019). Hak restitusi terhadap korban anak berdasarkan undang undang omor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di belawan. Jurnal hukum responsif, 7(2), 30-39.

Imran, z. (2019). Peran pemuka agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di kelurahan mangga kecamatan medan tuntungan. Jurnal hukum responsif, 6(6), 93-104

Ketaren, a. H. S. (2018). Analisis yuridis tindak pidana cybercrime dalam perbuatan idana pencemaran nama baik ditinjau dari undang-undang no. 8 tahun 2011 tentang informasi transaksi dan elektronik dan hukum pidana.

Medaline, o. (2018). The development of “waqf” on the “ulayat” lands in west sumatera, indonesia. Journal of social science studies, microthink institute, issn, 2329-9150.

Nita, S. (2017). 34. PENYELESAIAN PERSELISIHAN PADA HUBUNGAN KERJA DOSEN DENGAN YAYASAN DI INDONESIA1. Prosiding Konferensi ke, 2(P3HKI).

Rafianti, f. (2018). Adopsi dalam persfektif hukum islam. Jurnal doktrin, 3(6).

Saragih, y. M., & medaline, o. (2018, march). Elements of the corruption crime (element analysis of authority abuse and self-enrich and corporations in indonesia). In iop conference series: earth and environmental science (vol. 126, no. 1, p. 012108). Iop publishing.

Siregar, a. R. M. (2018). Kewenangan mahkamah konstitusi dalam pengujian undang undang terhadap undang-undang dasar tahun 1945. Jurnal hukum responsif, 5(5), 100-108

Siti, n. (2018). Rekonstruksi politik hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan hubungan industrial berdasarkan hukum progresif (doctoral dissertation, universitas andalas).

Setiawan, N., Tarigan, V. C. E., Sari, P. B., Rossanty, Y., Nasution, M. D. T. P., & Siregar, I. (2018). Impact Of Cybercrime In E-Business And Trust. Int. J. Civ. Eng. Technol, 9(7), 652-656.


62
Tanjung, a. S. (2018). Pertanggungjawaban pidana yang mengakibatkanmeninggalnya orang dalam lingkup rumah tangga (studi kasus putusan pengadilan negeri tebing tinggi deli nomor 486/pid. B/2014/pn. Tbt.). Jurnal hukum responsif, 5(5), 1-12. Sendy, b. (2019). Hak yang diperoleh anak dari perkawinan tidak dicatat. Jurnal hukum responsif, 7(7), 1-10.

Tanjung, i. U. (2018). Studi komparative pendirian negara khilafah di indonesia. Jurnal penelitian medan agama.

Wardani, i. H. (2019). Perlindungan hak atas penguasaan tanah transmigrasi di lahan usaha ii upt seunaam iv provinsi aceh. Jurnal hukum responsif, 7(7), 145-157


D. Internet

Digilib.uinsby.ac.id di akses pada tanggal 22 April 2019, pukul 13.15 Wib.

Repository.uinjkt.ac.id, di akses pada tanggal 22 April 2019, pukul 13.15 wib.

Fh.unsoed.ac.id.com di akses pada tanggal 18 Mei 2019, pukul 11.38 Wib, diakses pada tanggal 22 April 2019, pukul 13.15 Wib.

http:///eprints.radenfatah.ac.id/990di skses pada tanggal 25 Maret 2019, pukul 18.00 Wib.

Htttps://www.maxmanroe.vom/vidsocial/gejala-sosial.htm. Diakses tanggal 13 Oktober 2019, pukul 9.30 Wib.

https://id.m.wikipedia.org. Diakses pada tanggal 25 Oktober 2019 pukul 09.00 Wib
Published
2021-06-21